Rencana Besar Presiden Terpilih Prabowo Subianto: Reformasi Penerimaan Negara

PEMERINTAHAN893 Dilihat

DIAGRAMKOTA.COM – Presiden terpilih Prabowo Subianto telah mengumumkan rencana besar untuk melakukan reformasi dalam sistem penerimaan negara. Rencana ini, yang diumumkan oleh Burhanuddin Abdullah, Dewan Penasihat Presiden Terpilih, akan dimulai pada Januari 2025.

Reformasi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas penerimaan negara, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif.

Burhanuddin Abdullah menjelaskan bahwa reformasi ini salah satu langkah utama adalah pembentukan Badan Penerimaan Negara yang akan menggabungkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).

Lembaga baru ini akan dipimpin oleh Menteri Penerimaan Negara yang bertanggung jawab atas pengelolaan pajak, cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Burhanuddin menekankan bahwa perubahan kelembagaan ini penting untuk meningkatkan kapasitas dan efektivitas dalam menjalankan program strategis. “Political will melulu nggak bisa, harus ada capacity to implement will itu,” tegasnya.

Selain reformasi di bidang penerimaan negara, Prabowo juga berencana untuk melakukan transformasi kelembagaan di Kementerian BUMN.

Hal ini didasari oleh fakta bahwa BUMN memiliki aset yang besar, namun kontribusinya terhadap perekonomian masih perlu ditingkatkan. Transformasi yang direncanakan meliputi aspek bisnis, kultural, dan manajemen.

Reformasi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan penerimaan negara, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih berkelanjutan.

Dengan menggabungkan DJP dan DJBC, diharapkan akan terjadi sinergi yang lebih baik dalam pengumpulan pajak dan bea cukai.

Transformasi di Kementerian BUMN juga diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kontribusi BUMN terhadap perekonomian nasional. Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen Prabowo untuk membangun sistem pemerintahan yang lebih efektif dan berorientasi pada hasil.

Badan Penerimaan Negara untuk Tingkatkan Rasio Perpajakan; Badan Penerimaan Negara sendiri masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Dalam dokumen rancangan awal RKP 2025 yang disusun Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, lembaga itu diberi nama sebagai Badan Otorita Penerimaan Negara.

Badan Otorita Penerimaan Negara dibentuk untuk meningkatkan rasio penerimaan perpajakan hingga 12% terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2025, dari 10,21% pada 2023.

Upaya meningkatkan penerimaan perpajakan dilakukan untuk mencapai target rasio penerimaan perpajakan sebesar 10-12% PDB pada 2025, melalui pembenahan kelembagaan perpajakan melalui pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara

“Yaitu untuk meningkatkan tax ratio sehingga APBN dapat menyediakan ruang belanja yang memadai bagi pelaksanaan pembangunan dalam rangka mewujudkan visi Indonesia Emas 2045,” dikutip dari dokumen RKP 2025, Senin (22/4/2024).

Di RKP 2025 tercantum peningkatan rasio penerimaan perpajakan juga akan dilakukan dengan percepatan implementasi core tax system dengan mengoptimalkan pengelolaan data yang berbasis risiko dan interoperabilitas data, serta mendorong sistem perpajakan lebih compatible dengan struktur perekonomian.

Penguatan kegiatan ekstensifikasi pajak dan pengawasan atas Wajib Pajak High Wealth Individual juga akan diterapkan pada 2025, seiring dengan upaya penegakan hukum yang berkeadilan melalui optimalisasi pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dan pemanfaatan kegiatan digital forensic.

Terakhir, melalui penajaman tax incentive tepat sasaran untuk mendorong sektor prioritas seperti pertanian, manufaktur, pariwisata, dan usaha mikro kecil dan menengah. (red/akha)

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *