Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EKONOMI » Pengamat: Ekspor Pasir Laut Rente Ekonomi atau Bencana Ekologis?

Pengamat: Ekspor Pasir Laut Rente Ekonomi atau Bencana Ekologis?

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Selasa, 17 Sep 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Keputusan Presiden Joko Widodo untuk kembali membuka keran ekspor pasir laut setelah lebih dari dua dekade menuai kontroversi dari masyarakat. Salah satunya Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies).

Menurut Anthony, kebijakan yang diklaim Jokowi bertujuan untuk mengendalikan sedimentasi dan membersihkan laut, namun banyak pihak menilai alasan tersebut hanyalah kamuflase untuk kepentingan ekonomi segelintir oligarki.

“Pengerukan pasir laut secara besar-besaran untuk ekspor berpotensi merusak ekosistem laut secara signifikan,” ujar Anthony.

Anthoni menjelaskan bahwa pasir laut merupakan komponen penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem pesisir, melindungi garis pantai dari abrasi, dan menjadi habitat bagi berbagai biota laut.

“Sehingga apabila eksploitasi pasir laut secara berlebihan dapat menyebabkan kerusakan terumbu karang, hilangnya habitat ikan, dan peningkatan erosi pantai.,” jelas Anthony.

Selain dampak ekologis, kebijakan ini juga menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas. Publik perlu diajak untuk mengawasi proses ekspor pasir laut agar tidak terjadi penyalahgunaan dan korupsi.

Menurutnya di penghujung pemerintahannya, Jokowi seharusnya tidak boleh mengambil kebijakan strategis dan kontroversial seperti ekspor pasir laut yang menguntungkan pihak lain atau korporasi, dan secara nyata merusak lingkungan hidup.

Dalam hal ini, Jokowi diduga secara terang-terangan telah menyalahgunakan kewenangannya dengan tujuan menguntungkan pihak lain atau korporasi.

“Untuk itu, (kalau terbukti) Jokowi dapat dipidana, seperti bunyi Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.

Dalam Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 menyebutkan, “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup”

“Atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”

Anthony juga merasa heran, kenapa Jokowi nekat menjadi beking para oligarki di penghujung kekuasaannya, yang seharusnya sudah masuk tahap demisioner karena sudah ada presiden terpilih yang akan dilantik pada 20 Oktober yang akan datang?

“Kenekatan Jokowi menjelang lengser, patut diduga, Jokowi juga menerima manfaat ekonomi dari kebijakannya yang sangat kontroversial tersebut, yang merusak ekosistem laut dan menguntungkan para oligarki,” tandas Anthony.

Perlu diketahui, selain kebijakan ekspor pasir laut, Jokowi sebelumnya juga memberi status PSN (Proyek Strategis Nasional) untuk PIK-2 dan BSD, yang membuat penduduk setempat dapat diusir secara paksa.

“Secara komersial, proyek PSN PIK-2 dan BSD akan memberi keuntungan ratusan triliun rupiah kepada oligarki pengembang kedua kawasan PSN tersebut,” kata Anthony.

Kemudian yang perlu dipertanyakan adalah untuk pembersihan sedimentasi laut, maka Jokowi seharusnya menugaskan BUMN atau pemerintah daerah yang berwenang di sepanjang jalur pembersihan sedimentasi laut tersebut untuk melakukan pembersihan sedimentasi di maksud.

“Bukan sebaliknya, Jokowi malah memberi payung hukum pengelolaan sedimentasi laut dan izin ekspor pasir laut kepada swasta, dengan keuntungan jutaan sampai milaran dolar,” sambungnya.

Menurut Anthony, alasan pembersihan sedimentasi laut yang diserahkan kepada swasta ini secara telanjang mata merupakan alasan mengada-ada, dan merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan pihak lain, dan merugikan keuangan negara.

“Kebijakan ini seyogyanya mendapat perlawanan keras dari masyarakat, dengan melaporkan Jokowi kepada KPK atas dugaan telah melakukan pelanggaran Pasal 3 UU Tipikor di maksud di atas,” tandasnya.

Pemerintah perlu mempertimbangkan kembali kebijakan ini dan memprioritaskan kelestarian lingkungan hidup. Eksploitasi sumber daya alam harus dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan, dengan memperhatikan dampak jangka panjang bagi ekosistem dan masyarakat.

Keputusan untuk membuka kembali keran ekspor pasir laut merupakan contoh nyata bagaimana kepentingan ekonomi seringkali mengalahkan kepentingan lingkungan. Kita perlu terus kritis dan mengawasi kebijakan pemerintah agar tidak merugikan generasi mendatang. (dk/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mengenal IMB: Perizinan yang Hilang di Ponpes Al Khoziny Sidoarjo

    Mengenal IMB: Perizinan yang Hilang di Ponpes Al Khoziny Sidoarjo

    • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 301
    • 0Komentar

    Bangunan Musala Tiga Lantai di Ponpes Al Khoziny yang Ambruk Tanpa Izin DiaGRAMKOTA.COM – Sebuah bangunan musala tiga lantai di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, ambruk pada Senin (29/9/2025) sore. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa bangunan tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Bupati Sidoarjo, Subandi, mengungkapkan hal ini setelah melakukan […]

  • Dalam waktu Empat Bulan , Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Bekuk 206 Orang dengan 149 Kasus

    Dalam waktu Empat Bulan , Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Bekuk 206 Orang dengan 149 Kasus

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 32
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali mempublikasikan hasil ungkap kasus selama empat bulan pertama di tahun 2026 dengan pencapaian yang maksimal sangat luar biasa. Dalam periode Januari hingga April saja, terdapat 149 kasus dan semuanya terselesaikan dengan total tersangkanya sebanyak 206 orang laki-laki dan perempuan. Ungkap ratusan kasus tersebut dengan rincian, periode Januari hingga […]

  • 10 drakor romcom Netflix yang ringan dan menghibur

    10 drakor romcom Netflix yang ringan dan menghibur

    • calendar_month Sabtu, 13 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 203
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Netflix sering kali menampilkan cerita yang penuh teka-teki dengan mengusung berbagai jenis genrethrillerhingga adegan. Ceritanya akan merilis seluruh episode secara bersamaan. Penonton tidak perlu menunggu episode berikutnya dirilis karena dapat langsung menonton drama tersebut secara berturut-turut. Namun, bukan berarti Netflix hanya menghadirkan genrethrillerhingga tindakan saja. Beberapa drama Korea asli Netflix menyajikan cerita ringan dengan […]

  • Film F9: The Fast Saga Kembali Mengguncang Layar Lebar Bioskop Trans TV

    Film F9: The Fast Saga Kembali Mengguncang Layar Lebar Bioskop Trans TV

    • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 163
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Film F9: The Fast Saga akan tayang di Bioskop Trans TV pada malam ini, Selasa, 30 Desember 2025. Film yang telah menjadi bagian dari waralaba Fast & Furious ini kembali membawa aksi balapan yang spektakuler serta pesan tentang kekuatan keluarga. Dengan durasi yang panjang dan plot yang dinamis, film ini menawarkan pengalaman menonton yang […]

  • KPK Ungkap Modus Jatah Preman, Temukan Uang Rp1,6 Miliar dari OTT Gubernur Riau

    KPK Ungkap Modus Jatah Preman, Temukan Uang Rp1,6 Miliar dari OTT Gubernur Riau

    • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 199
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya praktik penerimaan uang jasa dari preman dalam pengadaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), yang berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau, Abdul Wahid. KPK menduga, Abdul Wahid meminta bagian dari setiap pengadaan proyek di Dinas PUPR Provinsi Riau. Kepala Biro Komunikasi KPK […]

  • Pemain Surabaya Samator ,Proliga 2026

    Kompetisi Proliga 2026 Dimulai dengan Laga Menarik dan Kembalinya Bintang Voli

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 147
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kompetisi voli putri Indonesia, Proliga 2026, resmi bergulir dengan laga pembuka yang menarik perhatian penggemar olahraga. Pekan pertama kompetisi ini berlangsung pada 8–11 Januari di GOR Terpadu A. Yani, Pontianak, Kalimantan Barat. Sejumlah pertandingan besar langsung tersaji, termasuk duel sektor putri yang mempertemukan Jakarta Pertamina Enduro melawan Jakarta Electric PLN. Laga tersebut menjadi sorotan […]

expand_less