Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » NASIONAL » Polemik Barang Bawaan Kaesang-Erina, Menelisik Aturan dan Sanksi Bea Cukai

Polemik Barang Bawaan Kaesang-Erina, Menelisik Aturan dan Sanksi Bea Cukai

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Jumat, 6 Sep 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Peristiwa kepulangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono dari Amerika Serikat (AS) dengan jet pribadi telah memicu perbincangan hangat di publik. Fokus perhatian tertuju pada barang bawaan mereka yang diduga tidak melalui pemeriksaan Bea Cukai.

Video yang beredar di media sosial memperlihatkan pasangan ini membawa sejumlah tas belanjaan mewah langsung menuju mobil tanpa melewati proses pemeriksaan kepabeanan.

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Mengapa barang-barang mewah yang dibawa oleh putra bungsu Presiden Joko Widodo dan istrinya tersebut tidak melalui pemeriksaan? Apakah ada pengecualian khusus bagi mereka?

Peraturan dan sanksi terkait barang bawaan dari luar negeri diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Setiap orang yang membawa barang dari luar negeri wajib melapor dan menjalani pemeriksaan kepabeanan. Barang yang dibawa masuk ke Indonesia dapat dikenakan bea masuk dan pajak, tergantung jenis dan nilainya.

Sanksi bagi pelanggar aturan kepabeanan tercantum dalam Pasal 102 UU Kepabeanan. Sanksi tersebut berupa denda, pidana penjara, atau keduanya.

Kejadian ini juga menjadi sorotan bagi aparat penegak hukum, khususnya Bea Cukai, untuk menjalankan tugasnya dengan profesional dan transparan.

Publik menantikan penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai insiden ini dan langkah-langkah yang akan diambil untuk memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea Cukai (Bea Cukai), Nirwala Dwi Heryanto, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengecekan terkait status penerbangan Kaesang dan Erina pada video yang viral di jagat media sosial tersebut.

“Kami masih cek apakah penerbangan tersebut adalah penerbangan domestik atau internasional,” kata Nirwala melalui keterangan tertulis, dikutip diagramkota.com, Jumat (06/09/2024).

Nirwala menegaskan kalau penerbangan domestik tidak memerlukan pemeriksaan kepabeanan, sementara penerbangan internasional wajib menjalani prosedur pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagaimana Ketentuan Barang Bawaan dari Luar Negeri? Jika menyelisik Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2017 (PMK 207/2017), setiap penumpang yang membawa barang dari luar negeri wajib melaporkan barang bawaannya di terminal kedatangan internasional melalui Customs Declaration atau Pernyataan Kepabeanan.

Menurut aturan ini, barang impor bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut terdiri atas barang pribadi yang dipakai untuk keperluan pribadi (personal use) maupun barang non-personal use.

Barang pribadi meliputi barang yang digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan, yang diperoleh dari luar negeri dan tidak akan dibawa kembali ke luar Indonesia.

Barang pribadi penumpang dengan nilai pabean hingga 500 dollar AS (sekitar Rp 7,7 juta) per orang diberikan pembebasan bea masuk. Jika melebihi batas tersebut, akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Sementara barang non-personal use adalah barang yang dibawa penumpang untuk tujuan selain keperluan pribadi, seperti barang dagangan atau barang yang akan dijual kembali. Barang non-personal use tidak mendapatkan pembebasan bea masuk dan dikenakan tarif bea masuk umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengisian Custom Declaration dapat dilakukan secara elektronik (e-CD) melalui situs resmi Bea Cukai atau dengan memindai QR Code yang tersedia di area kedatangan bandara. Dokumen ini harus diisi dengan jujur dan lengkap untuk memudahkan proses pemeriksaan dan pengawasan barang bawaan.

Apa Sanksi jika Tidak Melaporkan Barang Bawaan dari Luar Negeri? Sejatinya, pemerintah telah menetapkan sanksi tegas bagi individu yang tidak melaporkan barang bawaan dari luar negeri sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2019.

Yaitu tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan. Berdasarkan peraturan ini, pelanggar dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda yang bervariasi antara Rp 10 juta hingga Rp 100 juta.

Selain itu, jika total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar mencapai 50 persen, maka dendanya bisa mencapai 100 persen dari total kekurangan pembayaran.

Bahkan, dalam kasus tertentu, denda dapat mencapai hingga 1.000 persen dari total kekurangan bayar bea masuk, apabila diketahui total kekurangan pembayaran bea masuk yang terkena dendan lebih dari 450 persen.

Langkah ini tentu diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan bagi semua penduduk Indonesia tanpa terkecuali, seraya mencegah praktik penyelundupan barang ke dalam negeri. (dk/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Internasional Mask Festival 2024 Dimeriahkan 24 Delegasi 

    Internasional Mask Festival 2024 Dimeriahkan 24 Delegasi 

    • calendar_month Kamis, 14 Nov 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 194
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM- International Mask Festival (IMF) 2024 aka hadır dengan tampilan yang semakin berwarna dan menyentuh hati. Mengusung tema “The Beauty of Solidarity,” festival seni topeng tahunan ini akan berlangsung di Pendhapi Gedhe Balaikota Surakarta pada tanggal 15-16 November 2024 pukul 15.00 – 23.00 WIB. Tema “The Beauty of Solidarity” di IMF 2024 dirancang untuk mengajak […]

  • Awal Puasa Ramadan 2026 Daftar Libur Akhir Tahun 2025

    Panduan Lengkap Kalender Jawa 26 Januari 2026 dan Tanggal Hijriah

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 38
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kalender Jawa menjadi salah satu sistem penanggalan yang masih digunakan oleh masyarakat Jawa hingga saat ini. Tidak hanya sebagai alat penghitung waktu, kalender ini juga memiliki makna spiritual dan budaya yang mendalam. Pada hari ini, 26 Januari 2026, terdapat perpaduan antara sistem penanggalan Masehi, Hijriah, dan Jawa yang bisa menjadi panduan untuk berbagai […]

  • Amarelo Hotel Solo Gelar Wedding Showcase Beautiful In Love

    Amarelo Hotel Solo Gelar Wedding Showcase Beautiful In Love

    • calendar_month Kamis, 22 Mei 2025
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 158
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Amarelo Hotel Solo kembali menghadirkan event eksklusif bertema pernikahan melalui acara Wedding Showcase yang digelar pada hari Rabu, 21 Mei 2025, bertempat di Sky Lounge Amarelo Hotel Solo mulai pukul 18.30 WIB hingga selesai. Dengan mengangkat tema “Beautiful Culture in Love”, acara ini bertujuan memberikan inspirasi dan kemudahan bagi para calon pengantin dalam […]

  • 10 Pahlawan Nasional 2025: Siapa Saja Mereka dan Kontribusinya?

    10 Pahlawan Nasional 2025: Siapa Saja Mereka dan Kontribusinya?

    • calendar_month Selasa, 11 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 169
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada 10 tokoh dalam sebuah upacara nasional peringatan Hari Pahlawan di Istana Kepresidenan, Jakarta pada hari Senin, 10 November 2025. Keputusan ini menciptakan sejarah baru karena melibatkan berbagai tokoh dari berbagai latar belakang, mulai dari mantan presiden hingga aktivis yang menegakkan hak-hak pekerja. Berikut ini […]

  • Pengumuman, diskon tiket kereta api untuk libur Nataru masih tersedia, lebih terjangkau

    Pengumuman, diskon tiket kereta api untuk libur Nataru masih tersedia, lebih terjangkau

    • calendar_month Senin, 29 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 50
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengumumkan diskon tiket kereta api jarak jauh untuk masa libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026 masih tersedia. Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba mengatakan pihaknya memberikan diskon tiket 30 persen kepada masyarakat. Kuota tiket tersebut masih tersedia. Menurut dia, diskon itu diberikan untuk mendukung angkutan libur Nataru. […]

  • Pegadaian Media Awards 2024, 28 Jurnalis Raih Penghargaan

    Pegadaian Media Awards 2024, 28 Jurnalis Raih Penghargaan

    • calendar_month Jumat, 22 Nov 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 224
    • 0Komentar

    NAWACITAPOST.COM- PT Pegadaian menggelar Pegadaian Media Award 2024 untuk kedua kalinya. Malam penganugerahan bagi para Insan Media ini digelar sebagai bentuk apresiasi sekaligus ajang silaturahmi antara manajemen Pegadaian dengan para Pemimpin Redaksi dan Jurnalis Media. Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh Insan Media atas kontribusi dan dedikasinya dalam menyajikan […]

expand_less