Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » NASIONAL » Polemik Barang Bawaan Kaesang-Erina, Menelisik Aturan dan Sanksi Bea Cukai

Polemik Barang Bawaan Kaesang-Erina, Menelisik Aturan dan Sanksi Bea Cukai

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Jum, 6 Sep 2024
  • comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Peristiwa kepulangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono dari Amerika Serikat (AS) dengan jet pribadi telah memicu perbincangan hangat di publik. Fokus perhatian tertuju pada barang bawaan mereka yang diduga tidak melalui pemeriksaan Bea Cukai.

Video yang beredar di media sosial memperlihatkan pasangan ini membawa sejumlah tas belanjaan mewah langsung menuju mobil tanpa melewati proses pemeriksaan kepabeanan.

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Mengapa barang-barang mewah yang dibawa oleh putra bungsu Presiden Joko Widodo dan istrinya tersebut tidak melalui pemeriksaan? Apakah ada pengecualian khusus bagi mereka?

Peraturan dan sanksi terkait barang bawaan dari luar negeri diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Setiap orang yang membawa barang dari luar negeri wajib melapor dan menjalani pemeriksaan kepabeanan. Barang yang dibawa masuk ke Indonesia dapat dikenakan bea masuk dan pajak, tergantung jenis dan nilainya.

Sanksi bagi pelanggar aturan kepabeanan tercantum dalam Pasal 102 UU Kepabeanan. Sanksi tersebut berupa denda, pidana penjara, atau keduanya.

Kejadian ini juga menjadi sorotan bagi aparat penegak hukum, khususnya Bea Cukai, untuk menjalankan tugasnya dengan profesional dan transparan.

Publik menantikan penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai insiden ini dan langkah-langkah yang akan diambil untuk memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea Cukai (Bea Cukai), Nirwala Dwi Heryanto, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengecekan terkait status penerbangan Kaesang dan Erina pada video yang viral di jagat media sosial tersebut.

“Kami masih cek apakah penerbangan tersebut adalah penerbangan domestik atau internasional,” kata Nirwala melalui keterangan tertulis, dikutip diagramkota.com, Jumat (06/09/2024).

Nirwala menegaskan kalau penerbangan domestik tidak memerlukan pemeriksaan kepabeanan, sementara penerbangan internasional wajib menjalani prosedur pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagaimana Ketentuan Barang Bawaan dari Luar Negeri? Jika menyelisik Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2017 (PMK 207/2017), setiap penumpang yang membawa barang dari luar negeri wajib melaporkan barang bawaannya di terminal kedatangan internasional melalui Customs Declaration atau Pernyataan Kepabeanan.

Menurut aturan ini, barang impor bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut terdiri atas barang pribadi yang dipakai untuk keperluan pribadi (personal use) maupun barang non-personal use.

Barang pribadi meliputi barang yang digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan, yang diperoleh dari luar negeri dan tidak akan dibawa kembali ke luar Indonesia.

Barang pribadi penumpang dengan nilai pabean hingga 500 dollar AS (sekitar Rp 7,7 juta) per orang diberikan pembebasan bea masuk. Jika melebihi batas tersebut, akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Sementara barang non-personal use adalah barang yang dibawa penumpang untuk tujuan selain keperluan pribadi, seperti barang dagangan atau barang yang akan dijual kembali. Barang non-personal use tidak mendapatkan pembebasan bea masuk dan dikenakan tarif bea masuk umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengisian Custom Declaration dapat dilakukan secara elektronik (e-CD) melalui situs resmi Bea Cukai atau dengan memindai QR Code yang tersedia di area kedatangan bandara. Dokumen ini harus diisi dengan jujur dan lengkap untuk memudahkan proses pemeriksaan dan pengawasan barang bawaan.

Apa Sanksi jika Tidak Melaporkan Barang Bawaan dari Luar Negeri? Sejatinya, pemerintah telah menetapkan sanksi tegas bagi individu yang tidak melaporkan barang bawaan dari luar negeri sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2019.

Yaitu tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan. Berdasarkan peraturan ini, pelanggar dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda yang bervariasi antara Rp 10 juta hingga Rp 100 juta.

Selain itu, jika total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar mencapai 50 persen, maka dendanya bisa mencapai 100 persen dari total kekurangan pembayaran.

Bahkan, dalam kasus tertentu, denda dapat mencapai hingga 1.000 persen dari total kekurangan bayar bea masuk, apabila diketahui total kekurangan pembayaran bea masuk yang terkena dendan lebih dari 450 persen.

Langkah ini tentu diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan bagi semua penduduk Indonesia tanpa terkecuali, seraya mencegah praktik penyelundupan barang ke dalam negeri. (dk/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Demokrasi Lokal Diuji: Pemisahan Pemilu Jadi Sorotan di Forum Diskusi Sidoarjo

    Demokrasi Lokal Diuji: Pemisahan Pemilu Jadi Sorotan di Forum Diskusi Sidoarjo

    • calendar_month Sel, 15 Jul 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 58
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memutuskan pemisahan pemilu nasional dan daerah mengundang respons beragam dari berbagai elemen masyarakat. Di Sidoarjo, Forum Wartawan Sidoarjo (Forwas) menginisiasi diskusi publik pada Senin malam (14/7/2025), menghadirkan sejumlah tokoh penting untuk membedah dampak kebijakan ini terhadap kontestasi politik lokal. Diskusi yang digelar di tengah iklim politik […]

  • Kapolsek Tanggulangin Masifkan Bhabinkamtibmas Aktif Patroli Ketahanan Pangan Polresta Sidoarjo

    Kapolsek Tanggulangin Masifkan Bhabinkamtibmas Aktif Patroli Ketahanan Pangan Polresta Sidoarjo

    • calendar_month Sel, 10 Jun 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 43
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Guna mendukung program ketahanan pangan yang menjadi bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan arahan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian, Kapolsek Tanggulangin Polresta Sidoarjo, Kompol Anggono Jaya, gencar memaksimalkan peran aktif Bhabinkamtibmas melalui kegiatan patroli sambang desa. Salah satu bentuk nyata dari upaya tersebut ditunjukkan oleh Bhabinkamtibmas Desa Putat, Bripka Chandra Heri […]

  • Penggerebekan di Sawah Pulo, Polsek Krembangan Amankan Dua Pengguna Sabu

    Penggerebekan di Sawah Pulo, Polsek Krembangan Amankan Dua Pengguna Sabu

    • calendar_month Ming, 6 Okt 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 62
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dua pria berinisial YD (28) dan MDS (34) ditangkap oleh jajaran Polsek Krembangan di kawasan Jalan Sawah Pulo, Gang 4, Surabaya, pada Jumat (20/9/2024). Kedua tersangka ditangkap saat sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu di sebuah rumah di wilayah tersebut. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat setempat mengenai aktivitas mencurigakan di […]

  • Bhabinkamtibmas Sambibulu Pantau Program P2L untuk Dukung Ketahanan Pangan

    Bhabinkamtibmas Sambibulu Pantau Program P2L untuk Dukung Ketahanan Pangan

    • calendar_month Kam, 13 Mar 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 35
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Bhabinkamtibmas Desa Sambibulu, Aiptu Choirul, melakukan kunjungan ke kawasan Taman Kemandirian Desa (TKD) Sambibulu untuk memantau perkembangan Program Pekarangan Pangan Lestari (P2L), Kamis (13/3/2025). Langkah ini merupakan bagian dari dukungan Polresta Sidoarjo terhadap program ketahanan pangan guna mewujudkan swasembada pangan di Indonesia. Dalam kunjungannya, Aiptu Choirul berdiskusi dengan warga yang terlibat dalam program […]

  • Terima Keluhan Saat Reses, Luthfiyah Soroti Proses Pembangunan Yang Tak Beres

    Terima Keluhan Saat Reses, Luthfiyah Soroti Proses Pembangunan Yang Tak Beres

    • calendar_month Rab, 30 Okt 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 65
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya dari Fraksi Gerindra, Luthfiyah, mengungkapkan banyaknya protes yang diterima dari warga saat reses di beberapa wilayah daerah pemilihan (dapil) 2. Keluhan tersebut terkait pengajuan pembangunan infrastruktur di wilayah mereka yang belum terealisasi meski sudah diusulkan bertahun-tahun melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). “Kondisi ini menimbulkan kekecewaan […]

  • Polisi Cinta Petani Sawi, Kompak Dongkrak Ketahanan Pangan di Pesawahan Porong

    Polisi Cinta Petani Sawi, Kompak Dongkrak Ketahanan Pangan di Pesawahan Porong

    • calendar_month Kam, 29 Mei 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 47
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kepedulian terhadap nasib dan perjuangan para petani kembali ditunjukkan oleh jajaran Polsek Porong Polresta Sidoarjo. Melalui program unggulan bertajuk Polisi Cinta Petani, aparat kepolisian turut aktif mendukung ketahanan pangan Polresta Sidoarjo Polda Jatim di wilayah Kecamatan Porong. Pada Kamis (29/5/2025), kegiatan tersebut berlangsung di lahan pertanian sawi milik warga Desa Pesawahan, Kecamatan Porong. […]

expand_less