Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Polres Jember Bongkar Jaringan Okerbaya, Tangkap Delapan Tersangka

Polres Jember Bongkar Jaringan Okerbaya, Tangkap Delapan Tersangka

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Jumat, 5 Jul 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COMPolres Jember Polda Jatim berhasil membongkar jaringan pengiriman obat keras berbahaya (okerbaya) dengan menangkap delapan orang yang terlibat dalam distribusi 211 ribu butir okerbaya melalui jasa pengiriman ekspedisi.

Kedelapan tersangka, yang berinisial DK, AFH, MW, AM, AW, CAW, RES, dan JM, ditangkap di berbagai lokasi, termasuk rumah mereka dan kantor ekspedisi.

“Seluruh tersangka adalah residivis, tujuh berasal dari Jember dan satu dari Banyuwangi. Mereka terlibat dalam jaringan mulai dari bandar hingga pengecer,” kata Kasatreskoba Polres Jember, Iptu Nurmansyah, Kamis 4 Juli 2024.

Salah satu tersangka adalah seorang perempuan yang anaknya juga pernah ditangkap dalam kasus yang sama. “Anaknya pernah kami amankan dalam kasus serupa,” tambah Iptu Nurmansyah.

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi menjelaskan bahwa selain menyita ratusan ribu butir pil Trihexyphenidyl dan Dextro, polisi juga menemukan 1 ons sabu-sabu dalam penggerebekan tersebut.

Kasus ini terungkap berkat laporan dari sebuah jasa ekspedisi di Kecamatan Sumbersari yang mencurigai paket kiriman. Pada 28 Juni 2024, Satreskoba Polres Jember membuka paket tersebut dan menemukan 2000 butir obat terlarang jenis Trihexyphenidyl.

“Setelah dilakukan pengembangan, kami menemukan puluhan ribu obat terlarang lainnya hingga total mencapai 211 ribu butir. Kami juga menyita tujuh handphone dan uang tunai sebesar Rp1 juta,” terang AKBP Bayu Pratama Gubunagi.

Para pelaku dijerat dengan berbagai pasal sesuai dengan tindak pidana yang mereka lakukan. Untuk pelaku yang terlibat dalam pengedaran sabu, mereka dikenakan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Sedangkan untuk kepemilikan obat terlarang, tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 5 hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar,” tutup AKBP Bayu Pratama Gubunagi.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan Polres Jember dalam memberantas peredaran narkotika dan obat terlarang di wilayah hukumnya, serta menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. (dk/nns)

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kecelakaan Innova di Pacet Mojokerto

    Kronologi Kecelakaan Innova di Pacet Mojokerto, Dua Tewas dan Terjungkal ke Jurang

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 237
    • 0Komentar

      Kronologi Kecelakaan Maut di Jalur Pacet, Jawa Timur DIAGRAMKOTA.COM – Pada hari Minggu (5/10/2025), terjadi kecelakaan maut yang melibatkan mobil Toyota Innova bernomor polisi L 1920 FB di jalur Pacet, Mojokerto, Jawa Timur. Kejadian ini menewaskan dua dari tujuh orang yang berada di dalam kendaraan tersebut. Kecelakaan tunggal ini diduga bermula dari mobil yang dikemudikan […]

  • Kolaborasi MSP dan Polri Bagikan 4.000 Paket Sembako untuk Warga Surabaya

    Kolaborasi MSP dan Polri Bagikan 4.000 Paket Sembako untuk Warga Surabaya

    • calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 196
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Semangat Natal yang identik dengan berbagi, kepedulian, dan pengharapan kembali menggema di Surabaya pada Desember 2025. Dalam suasana sukacita itu, Gereja Mawar Saron (GMS) dan Mawar Sharon Peduli (MSP) bersama Kepolisian Republik Indonesia menginisiasi Christmas Movement, sebuah gerakan kemanusiaan skala nasional yang menghadirkan bantuan nyata bagi masyarakat di 100 kota di seluruh Indonesia. […]

  • Wisata Air Terjun Dlundung Trawas Mojokerto: Destinasi Alam yang Populer

    Wisata Air Terjun Dlundung Trawas Mojokerto: Destinasi Alam yang Populer

    • calendar_month Minggu, 19 Jan 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 721
    • 0Komentar

    Diagramkota.com – Air Terjun Dlundung yang terletak di kawasan Trawas, Mojokerto, menjadi salah satu destinasi wisata alam favorit di Jawa Timur. Dengan panorama alam yang memukau dan udara sejuk khas pegunungan, tempat ini menawarkan pengalaman wisata yang menenangkan dan menyegarkan.   Menurut Kukuh Subagyo, Supervisor Pengelola Air Terjun Dlundung, mayoritas pengunjung datang untuk menikmati keindahan […]

  • Jadwal Kapal, KM Wilis

    Jadwal Kapal KM Wilis Mei 2026: Rute Lengkap dari Batulicin hingga Kupang

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 36
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – KM Wilis kembali menjadi pilihan utama bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan laut di kawasan Indonesia Timur. Jadwal pelayaran terbaru untuk bulan Mei hingga awal Juni 2026 telah dirilis dan menawarkan rute yang sangat strategis. Rute Pelayaran yang Menjangkau Banyak Pelabuhan StrategisKM Wilis melayani sejumlah pelabuhan penting seperti Makassar, Labuan Bajo, Bima, Waingapu, dan Kupang. […]

  • Dukung Ketahanan Pangan, Serka Rapingi Dampingi Petani Bersihkan Gulma

    Dukung Ketahanan Pangan, Serka Rapingi Dampingi Petani Bersihkan Gulma

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 101
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Babinsa Desa Dono Serka Rapingi, anggota Koramil Tipe B 0807/17 Sendang, melaksanakan kegiatan pendampingan pertanian berupa perawatan tanaman padi di lahan milik warga binaan yang tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan) Idaman Lestari, Desa Dono, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Selasa (20/01/2026). Kegiatan pendampingan ini dilakukan sebagai bentuk nyata dukungan TNI AD, khususnya […]

  • Apresiasi untuk Purbaya, Teguran untuk Jawa Timur

    Apresiasi untuk Purbaya, Teguran untuk Jawa Timur

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 327
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa patut diapresiasi. Melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 330 Tahun 2025, ia mengalokasikan Rp 300 miliar sebagai dana insentif fiskal bagi pemerintah daerah yang berhasil menurunkan angka stunting. Keputusan ini bukan sekadar hadiah, tetapi dorongan moral agar daerah berlomba menyehatkan generasi penerus bangsa. “Menetapkan alokasi Dana Insentif Fiskal […]

expand_less