Diagram Kota Jakarta – Sidang praperadilan yang menghadirkan Gus Mudhlor versus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda hingga 13 Mei 2024.
Penundaan ini mengikuti permohonan dari Biro Hukum KPK yang membutuhkan waktu tambahan untuk menyiapkan berkas tambahan.
KPK perlu waktu tambahan untuk mempersiapkan diri menghadapi sidang praperadilan yang menyoroti status tersangka Gus Mudhlor terkait gratifikasi pemotongan insentif pajak di BPPD Kabupaten Sidoarjo.
Sidang tersebut juga dihadiri oleh tiga pengurus Bidang Hukum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur. Heru Satriyo, Ketua MAKI Jatim, memastikan kehadiran pengurus MAKI dalam sidang praperadilan tersebut sesuai dengan tugas khusus yang diberikan.
Heru MAKI menegaskan kepercayaannya terhadap komitmen KPK dalam menghadapi sidang praperadilan dan meyakini bahwa proses jemput paksa terhadap Gus Mudhlor hanya menunggu waktu.
MAKI Jatim memberikan perhatian khusus terhadap perkembangan kasus Gus Mudhlor dan akan selalu sejalan dengan gerakan Sidoarjo Darurat Korupsi.
Mereka juga akan menyelenggarakan Pengajian Anti Korupsi secara rutin dengan melibatkan tokoh agama dan masyarakat setempat, sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi menjelang Pilkada Sidoarjo Oktober 2024. (dk/red)