Diagram Kota Sukabumi – Kasus investasi bodong yang melibatkan oknum wartawan di Sukabumi telah menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat setempat. Total kerugian yang dialami korban mencapai lebih dari Rp5 miliar.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, kasus ini bermula ketika belasan warga melaporkan investasi bodong PT AAP yang beralamat di Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.
Oknum wartawan berinisial H berusia 43 tahun ini yang juga merupakan direktur dan pemilik PT AAP, menjadi tersangka utama dalam kasus ini.
“Dia mengakui menikmati uang para korban yang jumlahnya mencapai 186 orang, dengan potensi bertambah. Selain H, tiga orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini,” kata Bagus kepada wartawan, Kamis (25/4/2024).
Meskipun H sempat menghilang dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), akhirnya dia menyerahkan diri ke Mapolres Sukabumi Kota.
Pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, korban, dan saksi.
“Masyarakat yang merasa menjadi korban diimbau untuk segera melapor kepada pihak berwajib guna penanganan lebih lanjut,” tambahnya. (dk/ria)