Komisi B DPRD Kota Surabaya Gelar Pansus Raperda BUMD Tentang Perubahan Perumda/Perseroda

LEGISLATIF1042 Dilihat

Diagram Kota SurabayaKomisi B DPRD Kota Surabaya gelar pansus Raperda BUMD tentang perubahan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

Dalam hal ini Karakteristik dan Tujuan. Perumda yaitu tujuan utama untuk pelayanan umum,namun tetep dapat memperoleh laba dari/atau keuntungan (pasal 331 ayat 4 huruf C. UU no.23/2024. Jo.UU.no.9/2015.

Sedangkan Perseroda yakni tujuan utama untuk mencari keuntungan (profit oriented) namun tetap dapat menjalankan fungsi pelayanan umum (berdasarkan PSO: publik service obligation).

Ketua Komisi B Luthfiyah menyampaikan bahwa pembahasan Raperda BUMD tentang perubahan Perumda dan Perseroda baru persiapan awal digelar pansus.

“Tentu tahapan proses Reperda ini diharapkan lebih cepat sebelum pergantian periode baru DPRD Kota Surabaya atau maksimal dua bulan selesai,” kata Luthfiyah, Rabu (24/04/2024).

Baca Juga :  Wacana Kenaikan Honor KSH: APBD Surabaya Bakal Semakin Terbebani

Ia menjelaskan pansus perubahan Raperda BUMD tentang Perumda atau Perseroda mana yang digunakan tentu ada pilihan yang terbaik.

“Proses menuju Perubahan dia pilihan itu kita akan mengundang para tim ahli dan bagian hukum menghasilkan yang terbaik bagi Pemkot, BUMD dan masyarakat. Sehingga dalam pembahasan kita tidak mudah memutuskan, juga akan menimbang setiap dasar pasal pasalnya,” imbuhnya.

Ketua Pansus Raperda BUMD Anas Karno menambahkan, pansus Raperda BUMD menghadirkan dari jajaran PDAM Surya Sembada Surabaya, bagian perekonomian serta bagian hukum Pemkot Kota Surabaya.

“Menindak lanjuti Pansus Pembahasan Raperda BUMD tentang Perumda atau Perseroda pekan depan kita akan memanggil pihak ahli untuk memberikan masukan soal dua pilihan tersebut,” tambahnya.

Baca Juga :  Politisi PKS Dorong Kolaborasi Antar Lembaga untuk Layanan Posyandu

Anas menerangkan bahwa pembahasan Raperda BUMD mengingat bahwa PDAM Surya Sembada Surabaya merupakan salah satu pilar sangat penting bagi Kota Surabaya. Sehingga salah satu perusahaan dari BUMD ini ke depannya jangan sampai lepas dan tetap milik Pemkot Kota Surabaya.

“Pembahasan mencari laba atau keuntungan (profit oriented) pilihan Perumda dan Perseroda akan menjadi pertimbangan bertujuan meningkatkan PAD Kota Surabaya,” ungkap dia.

Sementara Dirut PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, Arief Wisnu Cahyono menyampaikan pansus sekarang masih diskusi awal dalam pembahasan Raperda BUMD Kota Surabaya.

“Selanjutnya, pansus akan mengundang narasumber dan tim ahli memberikan usulan dan kajian pembentukan perusahaan daerah menjadi Perumda atau Perseroda,” ucapnya.

Disinggung soal PDAM Surya Sembada Surabaya memilih Perumda atau Perseroda dari segi keuntungan. arief Wisnu Cahyono menerangkan perbedaan dilihat dari Perumda kepemilikan saham dimiliki 100 persen Pemkot Surabaya.

Baca Juga :  Soroti Rencana Hutang 5,6T, Yona Bagus: Pemkot Bisa Tiru Kebijakan Prabowo!

Sedangkan Perseroda masih dimungkinkan pihak lain memiliki saham.

“Sebelumnya UU Perda 23/2014 diamanahkan membentuk perusahaan daerah menjadi Perumda atau Perseroda dan segera menyesuaikan badan hukumnya. Namun PDAM Surya Sembada Surabaya mengusulkan menjadi Perumda. Akan tetapi kita lihat dulu kajian kajian dari tim ahli ke depannya,” tambah Arief Wisnu Cahyono.

Kenapa memilih Perumda. Arief Wisnu Cahyono menegaskan, karena PDAM Surya Sembada Surabaya sebelumnya perusahan daerah.

“Jadi secara filosofinya, perusahaan daerah menjadi Perumda tidak berubah sekali dan hanya perubahan namanya saja. Sedangkan Perseroda otomatis masyarakat bisa menjadi kepemilikan saham di PDAM tersebut,” pungkasnya.

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *