Diagram Kota Surabaya – Hak angket dalam pemilihan presiden telah menjadi topik yang hangat diperbincangkan belakangan ini. Apakah hak angket akan menjadi senjata yang menembak kaki sendiri ataukah akan membongkar kecurangan yang terjadi dalam pemilihan legislatif?
Pengamat politik dan Direktur Eksekutif Survei dan Polling Indonesia (SPIN), Igor Dirgantara, mengungkapkan pandangannya terkait hak angket ini. Menurutnya hak angket sebenarnya dapat menjadi senjata bumerang bagi kubu pasangan calon presiden 01 dan 03.
“Hak angket yang diisukan akan digulirkan di DPR, sulit untuk menganulir hasil penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sah dan menyatakan pasangan Prabowo-Gibran menang di mayoritas provinsi,” kata Igor dikutip diagramkota.com, Minggu (17/3/2024).
Hasil Perhitungan sementara pasangan Prabowo-Gibran memiliki selisih suara yang jauh lebih besar dibandingkan dengan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Namun, menurut Igor, hak angket justru dapat membuka tabir kecurangan yang terjadi pada pemilihan legislatif di setiap daerah. Ia berpendapat bahwa pemilihan legislatif memiliki lebih banyak masalah dibandingkan dengan pemilihan presiden.
Data yang diajukan oleh pasangan calon presiden 01 dan 03 akan bertentangan dengan data yang dimiliki oleh pasangan calon presiden 02 terkait kecurangan yang terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Igor melihat bahwa kondisi ini akan merugikan pihak pasangan calon presiden 01 dan 03 yang sebenarnya ingin mengusut kecurangan dalam pemilihan presiden.
Menurutnya, hak angket di lingkungan DPR terkesan “maju-mundur” karena adanya perbedaan pandangan dari pihak yang ingin mengajukan hak angket tersebut. Banyak yang berpendapat bahwa hak angket digulirkan karena pihak yang kalah ingin melakukan lobi politik.
Sebagaimana diketahui Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden RI, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 204.807.222 pemilih.
Terdapat 18 partai politik nasional yang akan berpartisipasi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), seperti Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.
Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Selain itu, pileg juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.
Lalu, apakah hak angket akan menjadi senjata yang menembak kaki sendiri bagi kubu pasangan calon presiden 01 dan 03, ataukah akan membongkar kecurangan yang terjadi dalam pemilihan legislatif?, kita tunggu saja episode selanjutnya. (dk/akha)