Eddy Tansil: Dari Korupsi Miliaran Hingga Aset yang Disita Negara
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 14 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

(perpuskita)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Seorang buron legendaris sejak 1996, Eddy Tansil, akhirnya menjadi sorotan kembali setelah kejaksaan mengumumkan penyerahan aset senilai Rp 51,6 miliar. Meski masih dalam status buron, proses pemulihan aset ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan keadilan.
Perjalanan Kasus Eddy Tansil
Eddy Tansil dikenal sebagai pelaku korupsi besar-besaran pada era Orde Baru. Ia terbukti melakukan penggelapan dana sebesar USD 565 juta (sekitar Rp 10,1 triliun) melalui Bank Bapindo. Perbuatan ini dilakukan melalui perusahaan Golden Key Group. Pada tahun 1994, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah terhadap Eddy Tansil, dan hukuman tersebut tetap berlaku hingga tingkat kasasi pada 1995.
Dalam putusan pengadilan, Eddy Tansil dihukum 20 tahun penjara dan denda Rp 30 juta. Selain itu, dia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 500 miliar serta mengganti kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun. Namun, pada 4 Mei 1996, Eddy Tansil kabur dari LP Cipinang dan menghilang hingga saat ini.
Kabur dengan Bantuan Sipir Penjara
Menurut informasi yang beredar, pelarian Eddy Tansil disebut telah direncanakan. Ada dugaan bahwa ia dibantu oleh sipir penjara. Pada 2013, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim mendapatkan informasi bahwa Eddy Tansil berada di China sejak 2011. Informasi ini kemudian ditindaklanjuti dengan permohonan ekstradisi kepada pihak berwenang di sana. Namun, sampai saat ini, jejak Eddy Tansil masih misterius.
Aset Eddy Tansil Disita Negara
Meskipun belum ditangkap, Kejagung tetap memproses aset Eddy Tansil. Sejak 2021, rumah dan beberapa aset lainnya mulai dilelang. Pada Senin (15/6/2026), Kejagung mengumumkan bahwa aset Eddy Tansil senilai Rp 51,6 miliar telah diserahkan ke negara.
Kepala Badan Perwalian Aset (BPA) Kejagung RI, Kuntadi, menyampaikan bahwa PPA berhasil menelusuri aset atas nama Eddy Tansil. “Dalam kesempatan ini juga dapat kami laporkan bahwa PPA berhasil melakukan penelusuran aset atas nama terpidana Eddy Tansil berupa uang sebanyak Rp 51.682.537.000 (Rp 51,6 miliar),” katanya.
Pujian dari Menteri Keuangan
Menteri Keuangan, Purbaya, memuji Kejagung atas keberhasilannya menemukan aset Eddy Tansil. Menurutnya, temuan ini merupakan prestasi luar biasa karena kasus ini sudah lama menjadi ingatan publik.
“Yang saya kaget tadi, kasus Eddy Tansil yang telah lama menjadi ingatan publik, uangnya masih bisa diperoleh lagi ya. Ini saya pikir prestasi yang luar biasa, Pak, karena sudah puluhan tahun kan dikejar terus,” ujar Purbaya.
Ia menekankan bahwa kasus seperti ini tidak boleh dibiarkan menguap begitu saja. “Kasus Eddy Tansil mengingatkan bahwa kerugian negara tidak boleh menjadi masa lalu tanpa penyelesaian. Jadi siapa yang merugikan negara, sampai kapan pun akan kita kejar ya, Pak ya? Waktu boleh berjalan, tapi hak negara tidak boleh hilang.”
Komitmen Pemerintah
Proses penelusuran dan pemulihan aset Eddy Tansil menunjukkan bahwa pemerintah tidak pernah berhenti mengejar para pelaku korupsi. Meskipun Eddy Tansil masih buron, upaya untuk mengembalikan aset negara terus dilakukan. Hal ini memberikan harapan bahwa keadilan akan tetap ditegakkan meskipun waktu berlalu.***

>

Saat ini belum ada komentar