Imigrasi Surabaya Perketat Pengawasan Orang Asing dengan Sistem Digital Terbaru
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 11 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah Jawa Timur kini semakin diperkuat. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mengambil langkah strategis dengan memperkenalkan dan memaksimalkan penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Sistem ini dirancang untuk memberikan data yang akurat, cepat, dan real time.
Sosialisasi “Kenali, Laporkan, Awasi”
Dalam rangka memperkuat sistem pengawasan, Kantor Imigrasi Surabaya menggelar sosialisasi bertajuk “Kenali, Laporkan, Awasi”. Acara ini dihadiri 164 peserta, termasuk 150 peserta luring dan 14 peserta daring. Peserta berasal dari berbagai sektor seperti hotel, apartemen, rumah kost, homestay, perusahaan, hingga perguruan tinggi di Jawa Timur.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Dodi Gunawan Ciptadi, menjelaskan bahwa APOA bukan hanya sekadar alat administratif. “Ini adalah bentuk partisipasi nyata masyarakat dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara,” ujarnya.
Keuntungan Penggunaan APOA
Dodi menekankan bahwa mobilitas warga negara asing yang tinggi membutuhkan sistem pengawasan yang adaptif dan kolaboratif. Para pengelola hunian menjadi garda terdepan dalam memberikan data penting terkait keberadaan orang asing.
Melalui APOA, pelaporan bisa dilakukan secara cepat, mudah, dan real time. Materi penggunaan aplikasi ini disampaikan oleh Analis Keimigrasian Ahli Madya, A. Anton Purnomo Hadi. Peserta juga diajarkan bagaimana mengoperasikan APOA secara optimal serta mengatasi kendala di lapangan.
Kewajiban Hukum bagi Pengelola Penginapan
Sesuai Pasal 72 UU Nomor 6 Tahun 2011, setiap keberadaan orang asing wajib dilaporkan. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp25 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 117.
Kolaborasi Lintas Sektor
Kolaborasi antar sektor turut diperkuat dengan hadirnya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Timur. Narasumber Widyarini Sistarukmi Ira menegaskan pentingnya data orang asing yang akurat untuk mendukung pengembangan pariwisata dan kebijakan berbasis data.
Apresiasi kepada Pengelola Hunian Terbaik
Sebagai bentuk apresiasi, Imigrasi Surabaya memberikan penghargaan kepada delapan pengelola hunian terbaik yang dinilai paling aktif dan disiplin dalam pelaporan APOA. Di antaranya adalah Hotel Majapahit Surabaya, Swiss-Belinn Tunjungan, Apartemen Puncak Marina, dan lembaga pendidikan Amanatul Ummah.
Langkah Menuju Sistem Pengawasan yang Lebih Efektif
Selain sosialisasi, kegiatan juga dilanjutkan dengan bimbingan teknis dan coaching clinic. Tujuannya adalah memastikan para pengguna mampu mengoperasikan APOA secara optimal serta mengatasi kendala di lapangan.
Dengan sinergi antara Imigrasi, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat, pengawasan orang asing kini bergerak menuju sistem yang lebih efektif, akurat, dan berkelanjutan. Langkah ini sejalan dengan semangat “Imigrasi untuk Rakyat”, menghadirkan pengawasan yang tidak hanya kuat, tetapi juga responsif dan berdampak nyata.
FAQ:
Apa itu APOA?
APOA adalah Aplikasi Pelaporan Orang Asing yang digunakan untuk melaporkan keberadaan orang asing secara real time dan digital.Siapa yang wajib melaporkan keberadaan orang asing?
Semua pengelola hunian seperti hotel, apartemen, rumah kost, dan homestay wajib melaporkan keberadaan orang asing sesuai ketentuan hukum.Bagaimana cara menggunakan APOA?
Pengguna bisa mengakses aplikasi melalui platform resmi Direktorat Jenderal Imigrasi. Materi penggunaan disampaikan dalam sosialisasi dan bimbingan teknis.***

>

Saat ini belum ada komentar