DPRD Surabaya Soroti Kasus Kekerasan Anak, Imam Syafi’i Pertanyakan Predikat Kota Layak Anak
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 2 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Maraknya kasus kekerasan dan dugaan pelecehan terhadap anak di Surabaya memicu sorotan dari anggota Komisi D DPRD Surabaya, Imam Syafi’i. Ia mempertanyakan relevansi predikat Kota Layak Anak yang disandang Surabaya jika masih terjadi berbagai kasus yang mengancam keselamatan dan hak-hak anak. Menurutnya, predikat tersebut harus dibuktikan melalui perlindungan nyata, bukan sekadar penghargaan administratif.
Kasus Kekerasan Anak Jadi Alarm bagi Surabaya
Kota Surabaya yang selama ini dikenal sebagai salah satu daerah peraih predikat Kota Layak Anak dari pemerintah pusat kini menghadapi tantangan serius. Sejumlah kasus kekerasan dan dugaan pelecehan terhadap anak yang mencuat ke publik memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem perlindungan anak yang telah dibangun selama ini.
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Imam Syafi’i, menilai bahwa predikat Kota Layak Anak seharusnya mencerminkan kondisi kota yang benar-benar aman, nyaman, dan memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak.
Namun, menurutnya, berbagai kasus yang terjadi belakangan justru menunjukkan masih adanya kelemahan dalam upaya perlindungan anak di Kota Pahlawan.
Imam Syafi’i: Kota Layak Anak Harus Ada Konsekuensinya
Dalam keterangannya, Imam Syafi’i secara tegas menyatakan ketidaksetujuannya apabila predikat Kota Layak Anak hanya menjadi simbol tanpa implementasi yang nyata.
“Saya tidak sepakat ketika disebut kota layak anak, ada konsekuensi yang harus dilakukan,” tegas Imam.
Ia menyoroti sejumlah kasus yang mengemuka, mulai dari kekerasan yang menyebabkan seorang pelajar meninggal dunia hingga dugaan pelecehan terhadap atlet muda. Menurutnya, kasus-kasus tersebut menjadi indikator bahwa perlindungan terhadap anak masih perlu diperkuat.
Dengan jumlah penduduk Surabaya yang mencapai sekitar 3 juta jiwa, Imam meyakini kasus kekerasan dan pelecehan terhadap anak yang terungkap kemungkinan hanya sebagian kecil dari permasalahan yang sebenarnya terjadi.
“Fenomena ini seperti gunung es. Yang muncul ke permukaan hanya sebagian kecil saja,” ungkapnya.
Regulasi Sudah Ada, Implementasi Harus Diperkuat
Imam mengakui bahwa Pemerintah Kota Surabaya sebenarnya telah memiliki sejumlah regulasi yang mengatur perlindungan anak dan perempuan.
Di antaranya adalah Peraturan Daerah (Perda) serta Peraturan Wali Kota (Perwali) mengenai kelurahan ramah anak dan perempuan yang menjadi landasan hukum dalam upaya pencegahan maupun penanganan kasus kekerasan.
“Regulasi itu sudah ada. Kemudian juga ada perda dan perwali kelurahan ramah anak dan perempuan. Jadi itu secara regulasi sudah ada,” ujar Imam.
Meski demikian, ia menilai keberadaan regulasi belum cukup apabila tidak dibarengi dengan pengawasan yang ketat, pelaksanaan yang konsisten, serta komitmen kuat dari seluruh pihak yang terlibat.
Perlindungan Anak Membutuhkan Keterlibatan Semua Pihak
Menurut Imam, perlindungan anak tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Peran masyarakat, keluarga, sekolah, hingga lembaga sosial sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.
Ia menekankan pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak-hak anak agar berbagai bentuk kekerasan maupun pelecehan dapat dicegah sejak dini.
Selain itu, masyarakat juga perlu diberikan akses pelaporan yang mudah dan aman sehingga korban maupun saksi tidak ragu untuk melaporkan setiap tindakan yang mengancam keselamatan anak.
Langkah Konkret yang Perlu Dilakukan
Untuk memperkuat perlindungan anak di Surabaya, Imam Syafi’i mendorong sejumlah langkah strategis, antara lain:
Meningkatkan Sosialisasi Hak Anak
Pemerintah dan lembaga terkait perlu memperluas edukasi kepada masyarakat mengenai hak-hak anak serta pentingnya menciptakan lingkungan yang bebas dari kekerasan.
Memperkuat Kolaborasi Antar Lembaga
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), aparat penegak hukum, sekolah, serta organisasi masyarakat harus bekerja secara terintegrasi dalam menangani setiap kasus yang terjadi.
Meningkatkan Kapasitas Aparatur di Tingkat Kelurahan
Aparatur pemerintah di tingkat kelurahan dan kecamatan perlu dibekali kemampuan dalam mendeteksi, mencegah, dan menangani kasus kekerasan terhadap anak secara cepat dan tepat.
Membangun Sistem Pelaporan yang Mudah Diakses
Mekanisme pengaduan harus dibuat lebih sederhana, cepat, dan responsif agar korban dapat segera memperoleh perlindungan serta pendampingan.
Predikat Harus Dibuktikan dengan Perlindungan Nyata
Imam Syafi’i menegaskan bahwa predikat Kota Layak Anak tidak boleh berhenti pada penghargaan semata. Predikat tersebut harus diwujudkan melalui kebijakan, program, dan tindakan nyata yang mampu menjamin keamanan serta kesejahteraan anak-anak di Surabaya.
Menurutnya, hanya dengan sinergi antara pemerintah, masyarakat, sekolah, keluarga, dan seluruh pemangku kepentingan, Surabaya dapat benar-benar menjadi kota yang aman, ramah, dan layak bagi tumbuh kembang anak.***

>
