Indonesia Ratifikasi Konvensi ILO 188, Menaker Yassierli Bawa Pesan Prabowo Perkuat Perlindungan Awak Kapal Perikanan
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Menteri Tenaga Kerja, Yassierli
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menghadiri Konferensi Perburuhan Internasional (ILC) ke-114 di Jenewa, Swiss, dengan membawa pesan Presiden Prabowo Subianto mengenai pentingnya kehadiran negara dalam melindungi pekerja Indonesia. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah penyerahan instrumen ratifikasi Konvensi ILO 188 yang bertujuan memperkuat perlindungan awak kapal perikanan dari berbagai risiko kerja dan pelanggaran hak ketenagakerjaan.
Menaker Yassierli Bawa Pesan Presiden Prabowo ke Forum Perburuhan Dunia
DIAGRAMKOTA.COM – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli berada di Jenewa, Swiss, untuk menghadiri rangkaian Konferensi Perburuhan Internasional atau International Labour Conference (ILC) ke-114 yang diselenggarakan oleh Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).
Dalam forum tersebut, Yassierli membawa pesan Presiden Prabowo Subianto mengenai pentingnya peran negara dalam memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia, termasuk awak kapal perikanan yang bekerja di sektor dengan tingkat risiko tinggi.
Pesan tersebut akan ditegaskan melalui agenda penyerahan instrumen asli ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan kepada Direktur Jenderal ILO.
“Saya membawa pesan Presiden Prabowo Subianto bahwa negara harus hadir melindungi pekerja di semua sektor, termasuk saudara-saudara kita yang bekerja di laut. Melalui instrumen ratifikasi Konvensi ILO 188 ini, Indonesia menegaskan komitmennya untuk memperkuat pelindungan bagi awak kapal perikanan,” ujar Menaker Yassierli.
Indonesia Resmi Ratifikasi Konvensi ILO 188
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Konvensi ILO Nomor 188 melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026.
Pengesahan tersebut menjadi landasan hukum bagi Indonesia untuk melanjutkan proses formal di tingkat internasional melalui penyerahan instrumen ratifikasi kepada ILO.
Langkah ini sekaligus menandai keseriusan pemerintah dalam meningkatkan standar perlindungan tenaga kerja di sektor perikanan yang selama ini menghadapi berbagai tantangan dan risiko pekerjaan.
Awak Kapal Perikanan Hadapi Risiko Tinggi
Menurut Yassierli, ratifikasi Konvensi ILO 188 menjadi kebutuhan penting mengingat karakteristik pekerjaan awak kapal perikanan yang berbeda dengan sektor lainnya.
Mereka bekerja dalam waktu lama di laut, jauh dari akses layanan publik dan perlindungan langsung negara. Selain menghadapi cuaca ekstrem dan risiko kecelakaan kerja, awak kapal perikanan juga rentan mengalami pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan.
“Ratifikasi ini merupakan komitmen negara agar awak kapal perikanan bekerja dalam kondisi yang lebih layak, aman, dan terlindungi. Mereka adalah bagian penting dari kekuatan ekonomi maritim Indonesia,” katanya.
Standar Perlindungan Awak Kapal Perikanan Diperkuat
Konvensi ILO Nomor 188 mengatur berbagai standar perlindungan yang harus dipenuhi dalam sektor penangkapan ikan.
Ketentuan tersebut mencakup persyaratan minimum untuk bekerja di kapal perikanan, perjanjian kerja yang jelas, waktu istirahat yang memadai, akomodasi dan makanan yang layak, keselamatan dan kesehatan kerja, layanan kesehatan, hingga jaminan sosial bagi pekerja.
Dengan adanya standar internasional tersebut, awak kapal perikanan diharapkan memperoleh kepastian yang lebih kuat terhadap hak-hak dasar mereka selama bekerja.
Dukung Upaya Hapus Kerja Paksa dan Perdagangan Orang
Menaker menegaskan bahwa ratifikasi Konvensi ILO 188 juga mencerminkan komitmen Indonesia sebagai negara maritim besar dalam memperkuat perlindungan warga negara yang bekerja di sektor perikanan, baik di dalam maupun luar negeri.
Selain itu, langkah tersebut sejalan dengan upaya global untuk menghapus praktik kerja paksa, perdagangan orang, dan berbagai bentuk eksploitasi tenaga kerja yang masih ditemukan di sektor perikanan dunia.
Pemerintah berharap implementasi konvensi ini dapat menjadi instrumen penting dalam menciptakan tata kelola ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan.
Wujudkan Sektor Perikanan yang Adil dan Berkelanjutan
Melalui penyerahan instrumen asli ratifikasi kepada ILO, Indonesia menegaskan bahwa perlindungan awak kapal perikanan merupakan bagian dari agenda nasional untuk mewujudkan pekerjaan yang layak bagi seluruh pekerja.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam mendukung pembangunan sektor kelautan dan perikanan yang aman, adil, serta berkelanjutan.
Dengan ratifikasi Konvensi ILO 188, Indonesia diharapkan mampu memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi para pekerja laut yang selama ini menjadi salah satu penopang utama ekonomi maritim nasional.***

>
