Pemkot Surabaya Sanksi Tegas Dugaan Eksploitasi 2 Anak Lampung di Spa Plus – Plus
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Surabaya kembali menjadi perhatian setelah dugaan eksploitasi dua anak bawah umur yang berasal dari Lampung muncul ke permukaan. Kedua korban, R (15) dan BA (14), diduga direkrut dengan modus tawaran pekerjaan sebelum akhirnya diberangkatkan ke Surabaya untuk bekerja sebagai terapis spa plus-plus. Kasus ini menimbulkan kecaman dari berbagai pihak, termasuk Pemerintah Kota Surabaya.
Menanggapi isu tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Surabaya Ida Widayati menyatakan bahwa praktik eksploitasi anak tidak dapat dibiarkan begitu saja. Menurutnya, tempat usaha yang terlibat harus mendapat sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa hal ini tidak hanya melanggar hak-hak anak, tetapi juga merusak komitmen Surabaya sebagai Kota Layak Anak.
Ida menjelaskan bahwa DP3APPKB telah melakukan koordinasi dengan Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya untuk memantau perkembangan penanganan kasus tersebut. “Kami berkoordinasi dengan Polda dan Polres. Informasi dari Polda Jawa Timur korban merupakan anak-anak Lampung,” ujarnya.
Selain itu, Ida mengungkap bahwa pihaknya secara rutin melakukan sosialisasi kepada hotel, apartemen hingga rumah hiburan malam agar tidak menerima anak-anak baik sebagai pekerja maupun tamu. Tujuannya adalah mencegah terulangnya kasus serupa. “Kami berkolaborasi dengan kepolisian Polda dan Polres bersama dinas terkait,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Surabaya Ahmad Zaini mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tempat usaha spa yang terseret dalam kasus tersebut. Evaluasi dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran administratif maupun perizinan yang dilakukan pengelola usaha.
Dalam keterangannya, Ida menekankan pentingnya proses hukum yang adil dalam kasus ini. “Betul [harus ada keadilan dan proses hukum], Satpol PP [Polisi Pamong Praja] selaku penegak Perda [Peraturan Daerah] bisa bergerak di sana,” katanya.
Kasus ini juga menunjukkan betapa rentannya anak-anak di bawah umur terhadap tindakan eksploitasi. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat dan lembaga terkait untuk terus meningkatkan kesadaran dan perlindungan terhadap anak-anak.
Berikut beberapa langkah yang dapat diambil:
- Peningkatan Sosialisasi: Masyarakat dan pelaku usaha perlu lebih giat dalam sosialisasi tentang larangan eksploitasi anak.
- Koordinasi Lembaga: Koordinasi antara instansi pemerintah dan aparat hukum sangat penting untuk memastikan penanganan kasus yang cepat dan tepat.
- Evaluasi Tempat Usaha: Penyelidikan terhadap tempat usaha yang mencurigakan perlu dilakukan secara berkala.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Dengan tindakan proaktif dan kolaborasi yang baik, diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.***

>

Saat ini belum ada komentar