Perizinan Pasar di Tanjungsari Surabaya Disoroti DPRD, Kekurangan Informasi Operasional Jadi Sorotan Utama
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Komisi B DPRD Kota Surabaya menyoroti proses penerbitan izin sejumlah pasar di kawasan Tanjungsari. Wakil Ketua Komisi B, Mochammad Machmud, menyampaikan kekhawatiran terkait ketidakjelasan aturan operasional dalam dokumen izin yang diterbitkan.
Masalah Perizinan dan Aturan Operasional
Dalam rapat dengar pendapat Komisi B DPRD Surabaya, Machmud menyebut bahwa beberapa pasar telah memiliki izin, tetapi tidak diketahui apakah aturan jam operasional sudah dicantumkan. Menurutnya, hal ini penting untuk memastikan pengawasan yang efektif.
“Kami mendapatkan informasi bahwa pasar-pasar di kawasan Tanjungsari sudah memiliki izin. Namun, kami belum tahu apakah izin tersebut mencantumkan jam operasional. Seharusnya, aturan seperti ini harus jelas, misalnya pasar beroperasi mulai pukul 04.00 hingga 13.00 WIB,” ujar Machmud.
Tidak Hadirnya Dinas Terkait
Komisi B mengundang Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya untuk memberikan penjelasan. Namun, instansi tersebut tidak hadir dalam rapat, sehingga DPRD belum bisa memperoleh klarifikasi yang dibutuhkan.
“Kalau seseorang diberikan izin tetapi aturan operasionalnya tidak dicantumkan, lalu siapa yang akan melakukan penindakan ketika terjadi pelanggaran? Kami ingin meminta penjelasan langsung dari DPRKPP, tetapi mereka tidak hadir,” tambah Machmud.
Pasar Beroperasi 24 Jam Tidak Ditertibkan
Komisi B juga menyoroti adanya pasar yang disebut-sebut beroperasi hingga 24 jam. Meski demikian, Machmud tidak berspekulasi tentang adanya unsur kesengajaan dalam persoalan tersebut.
“Saya tidak mengatakan ada unsur kesengajaan. Namun faktanya pasar itu tetap beroperasi dan tidak ada penertiban. Kepala Satpol PP menjelaskan bahwa mereka tidak bisa bertindak sendiri tanpa rekomendasi dari organisasi perangkat daerah yang memiliki kewenangan,” jelasnya.
Penyelidikan Legalitas Pasar
Machmud menegaskan bahwa kewenangan penanganan pasar dan perizinan berada pada dinas teknis terkait. Oleh karena itu, DPRKPP dinilai sebagai pihak yang paling tepat untuk memberikan penjelasan mengenai legalitas dan ketentuan yang melekat pada izin pasar tersebut.
“Kami ingin mengetahui berapa pasar yang telah diberikan izin dan kapan izin tersebut diterbitkan,” ucapnya.
Status Hukum Pasar Dupak Rukun
Sebelumnya, salah satu pasar di kawasan tersebut, yakni Pasar Dupak Rukun, pernah ditutup karena belum mengantongi izin. Karena itu, DPRD ingin memastikan status hukum pasar-pasar lain agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.
Mungkin Ada Perubahan Izin
Machmud menyebut bahwa kemungkinan perubahan izin yang telah diterbitkan masih dimungkinkan jika ditemukan pelanggaran atau kesalahan prosedur dalam proses penerbitannya.
“Berdasarkan penjelasan Bagian Hukum pada rapat sebelumnya, apabila ditemukan kesalahan dalam penerbitan izin, maka izin tersebut dapat dievaluasi, ditinjau kembali, bahkan ditunda masa berlakunya,” pungkasnya.
Rencana Rapat Selanjutnya DPRD Surabaya
Komisi B DPRD Surabaya berencana kembali memanggil DPRKPP dalam rapat selanjutnya guna memperoleh penjelasan yang lebih lengkap terkait legalitas dan pengawasan operasional pasar-pasar di kawasan Tanjungsari.***

>

Saat ini belum ada komentar