DPRD Surabaya Soroti Kejelasan Izin dan Pengawasan Operasional Pasar Tanjungsari
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ringkasan Berita: DPRD Surabaya mempertanyakan kejelasan aturan dalam izin operasional sejumlah pasar di kawasan Tanjungsari. Komisi B menyoroti dugaan tidak dicantumkannya jam operasional dalam izin yang telah diterbitkan. DPRD juga meminta penjelasan dari DPRKPP terkait legalitas dan pengawasan pasar yang diduga beroperasi di luar ketentuan.
DPRD Pertanyakan Substansi Izin Pasar di Tanjungsari
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya menyoroti aspek pengawasan serta kejelasan aturan dalam proses perizinan pasar yang beroperasi di kawasan Tanjungsari. Sorotan tersebut muncul setelah adanya informasi bahwa izin yang telah diterbitkan diduga tidak mencantumkan ketentuan jam operasional secara rinci.
Komisi B DPRD Surabaya bahkan telah mengundang Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya untuk memberikan klarifikasi terkait persoalan tersebut. Namun, ketidakhadiran pihak dinas membuat rapat belum menghasilkan penjelasan resmi mengenai substansi izin yang dimaksud.
Komisi B Soroti Tidak Dicantumkannya Jam Operasional
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mochammad Machmud, mengungkapkan bahwa sejumlah pasar di kawasan Tanjungsari diketahui telah mengantongi izin operasional. Meski demikian, DPRD mempertanyakan apakah izin tersebut telah memuat aturan operasional yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, jam operasional merupakan salah satu poin penting yang seharusnya tercantum secara jelas dalam dokumen perizinan.
“Informasi yang kami terima, pasar-pasar di kawasan Tanjungsari sudah memiliki izin. Namun kami juga mendengar bahwa dalam izin tersebut tidak dicantumkan jam operasional pasar. Padahal seharusnya hal itu dijelaskan secara rinci, misalnya pasar beroperasi mulai pukul 04.00 hingga 13.00 WIB,” ujar Machmud, Jumat (5/6/2026).
Pengawasan Dinilai Menjadi Persoalan
Machmud menilai tidak adanya aturan operasional yang tertuang secara jelas dalam izin dapat menimbulkan persoalan dalam proses pengawasan di lapangan.
Ia mempertanyakan mekanisme penindakan apabila terjadi pelanggaran operasional oleh pengelola pasar. Menurutnya, tanpa adanya ketentuan yang jelas, aparat pengawas akan kesulitan menentukan dasar hukum untuk melakukan tindakan.
“Kalau seseorang diberikan izin tetapi aturan operasionalnya tidak dicantumkan, lalu siapa yang akan melakukan penindakan ketika terjadi pelanggaran? Karena itu kami ingin meminta penjelasan langsung dari DPRKPP, tetapi mereka tidak hadir,” katanya.
Dugaan Pasar Beroperasi 24 Jam Jadi Sorotan
Dalam rapat tersebut, Komisi B juga menyoroti adanya pasar yang diduga beroperasi selama 24 jam tanpa adanya penertiban yang optimal dari pihak berwenang.
Meski demikian, Machmud menegaskan dirinya tidak ingin berspekulasi mengenai kemungkinan adanya unsur kesengajaan dalam persoalan tersebut.
“Saya tidak mengatakan ada unsur kesengajaan. Namun faktanya pasar itu tetap beroperasi dan tidak ada penertiban. Tadi Kepala Satpol PP menjelaskan bahwa mereka tidak bisa bertindak sendiri tanpa rekomendasi dari organisasi perangkat daerah yang memiliki kewenangan,” jelasnya.
DPRKPP Dinilai Harus Memberikan Kepastian Hukum
Menurut Machmud, kewenangan terkait penerbitan izin maupun pengawasan operasional pasar berada di tangan dinas teknis, yakni DPRKPP Kota Surabaya. Karena itu, kehadiran instansi tersebut dianggap penting untuk memberikan penjelasan sekaligus kepastian hukum kepada DPRD dan masyarakat.
Komisi B berharap DPRKPP dapat menjelaskan secara detail mengenai dasar penerbitan izin, ketentuan operasional yang berlaku, hingga mekanisme pengawasan yang dilakukan selama ini.
DPRD Inventarisasi Jumlah Pasar Berizin di Tanjungsari
Selain menyoroti substansi izin, Komisi B juga tengah melakukan inventarisasi terhadap jumlah pasar yang telah mengantongi izin di kawasan Tanjungsari.
Berdasarkan informasi awal yang diterima DPRD, terdapat sekitar empat pasar yang telah memperoleh izin operasional. Namun jumlah tersebut masih perlu diverifikasi melalui dokumen resmi.
“Saya mendengar ada sekitar empat pasar, tetapi belum melihat dokumen resminya secara langsung. Justru melalui rapat ini kami ingin mengetahui berapa pasar yang telah diberikan izin dan kapan izin tersebut diterbitkan,” ucapnya.
Evaluasi Izin Bisa Dilakukan Jika Ditemukan Pelanggaran
Machmud juga mengingatkan bahwa evaluasi terhadap izin operasional dapat dilakukan apabila ditemukan kesalahan dalam proses penerbitannya maupun adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Ia merujuk pada penjelasan dari Bagian Hukum yang sebelumnya disampaikan dalam rapat DPRD.
“Berdasarkan penjelasan Bagian Hukum pada rapat sebelumnya, apabila ditemukan kesalahan dalam penerbitan izin, maka izin tersebut dapat dievaluasi, ditinjau kembali, bahkan ditunda masa berlakunya,” tegasnya.
DPRD Jadwalkan Rapat Lanjutan dengan DPRKPP
Untuk memperoleh penjelasan yang lebih komprehensif, Komisi B DPRD Surabaya berencana kembali memanggil DPRKPP dalam rapat lanjutan.
Langkah tersebut dilakukan guna memastikan legalitas seluruh pasar yang beroperasi di kawasan Tanjungsari sekaligus memperjelas mekanisme pengawasan yang diterapkan pemerintah daerah. DPRD menegaskan pentingnya kepastian aturan agar penegakan hukum dapat berjalan secara konsisten dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.***

>
