Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PEMERINTAHAN » LEGISLATIF » Komisi B DPRD Surabaya Jelaskan Dasar Aturan Terkait Perdebatan Pemungutan Pajak Kos 10 Persen

Komisi B DPRD Surabaya Jelaskan Dasar Aturan Terkait Perdebatan Pemungutan Pajak Kos 10 Persen

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Surabaya, kota yang terus berkembang, kini tengah menghadapi polemik terkait kebijakan pajak 10 persen untuk rumah kos. Kebijakan ini mulai menuai protes dari sejumlah pemilik usaha, karena mereka merasa tidak setara dengan pengusaha hotel. Namun, pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang mengatur hal ini.

Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Muhammad Faridz Afif, menjelaskan bahwa aturan ini berangkat dari ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Meskipun dalam undang-undang tidak ada frasa eksplisit tentang pajak untuk kos-kosan, Surat Edaran Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa kos-kosan bisa dikenakan pajak 10 persen jika dikategorikan sebagai tempat tinggal yang disewakan dan memiliki unsur profit.

Menurut Afif, surat edaran tersebut mengacu pada penjelasan Pasal 53 Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Dalam aturan itu, jasa perhotelan mencakup tempat tinggal pribadi yang difungsikan layaknya hotel. Bentuknya bisa berupa rumah, apartemen, kondominium, maupun akomodasi sejenis yang disewakan.

Sewa jangka panjang di atas satu bulan menjadi salah satu pengecualian. Namun, banyak rumah kos menerapkan sistem sewa bulanan atau harian, sehingga dinilai memiliki karakteristik mirip dengan layanan akomodasi.

Aturan ini kemudian diperkuat melalui regulasi daerah di Surabaya. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar bagi pemilik usaha kos, apakah mereka benar-benar termasuk dalam kategori jasa perhotelan.

Beberapa pemilik kos menilai bahwa usahanya berbeda dengan hotel. Mereka menganggap bahwa penyewa hanya membutuhkan tempat tinggal sementara, bukan layanan lengkap seperti yang diberikan hotel. Namun, pemerintah daerah tetap bersikeras bahwa aturan ini dibuat untuk memastikan kesetaraan dalam pengenaan pajak.

Selain itu, potensi tunggakan pajak juga menjadi isu penting. Jika aturan ini diterapkan, maka banyak pemilik kos yang mungkin belum memenuhi kewajiban pajak mereka. Hal ini bisa berdampak pada pendapatan daerah dan pengelolaan keuangan kota.

Pemilik kos di Surabaya kini harus lebih waspada terhadap aturan pajak ini. Mereka perlu memahami hak dan kewajiban mereka sesuai dengan regulasi yang berlaku. Di sisi lain, pemerintah daerah juga perlu memberikan penjelasan yang lebih jelas agar tidak terjadi kesalahpahaman di kalangan masyarakat.

Dalam situasi ini, penting bagi semua pihak untuk saling memahami dan bekerja sama. Pemilik usaha harus mematuhi aturan yang berlaku, sementara pemerintah perlu memberikan dukungan dan bimbingan yang cukup. Dengan demikian, kebijakan pajak ini dapat diterapkan secara adil dan efektif.

Berikut beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:

  • Aturan pajak 10 persen untuk kos-kosan didasarkan pada Surat Edaran Kementerian Keuangan.
  • Kos-kosan dikategorikan sebagai objek PBJT jasa perhotelan jika memiliki unsur profit.
  • Sewa jangka panjang di atas satu bulan menjadi pengecualian.
  • Potensi tunggakan pajak menjadi isu penting bagi pemerintah daerah.
  • Pemilik kos perlu memahami aturan ini untuk memenuhi kewajiban pajak mereka.

Dengan memahami aturan ini, pemilik kos di Surabaya dapat lebih siap menghadapi tuntutan pajak. Sementara itu, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa aturan ini diterapkan secara transparan dan adil.***

 

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kecelakaan di Pacitan yang Menewaskan Bocah 13 Tahun

    Peristiwa Tragis di Jalanan Pacitan

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 261
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Seorang pelajar berusia 13 tahun meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan lalu lintas yang sangat tragis. Insiden ini terjadi di Jalan Alternatif Tileng Jelok, Kebonagung, Pacitan. Kejadian tersebut menimpa Muhammad Adrian Pradita, seorang siswa yang sedang mengendarai sepeda ontel. Latar Belakang Kecelakaan Kecelakaan terjadi pada Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Korban melaju dari arah […]

  • Plt Bupati Subandi dan Baznas Salurkan Bantuan ke Warga

    Plt Bupati Subandi dan Baznas Salurkan Bantuan ke Warga

    • calendar_month Kamis, 1 Agt 2024
    • account_circle Adis
    • visibility 277
    • 0Komentar

    Diagramkota.com – Plt Bupati Sidoarjo Subandi bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sidoarjo menyerahkan bantuan untuk 247 warga di Kecamatan Tarik. Ada berbagai bantuan yang diserahkan. Di antaranya, 10 orang menerima bantuan kursi roda, 3 orang mendaoat sepeda, 3 bantuan untuk masjid dan mushola, 158 warga penerima manfaat untuk biaya hidup, dan 73 penerima bea […]

  • Operasi Zebra Semeru 2025 Polres Jember Fokus Wujudkan Kamseltibcarlantas

    Operasi Zebra Semeru 2025 Polres Jember Fokus Wujudkan Kamseltibcarlantas

    • calendar_month Sabtu, 22 Nov 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 131
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polres Jember Polda Jatim kembali meningkatkan kesadaran berlalu lintas melalui kegiatan Operasi Zebra Semeru 2025. Operasi ini fokus untuk menciptakan keamanan,keselamatan,ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas). Hal itu seperti disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Jember, AKP B. Bagas Simamarta saat memimpin operasi yang melibatkan personel gabungan dari Satlantas Polres Jember, UPT Samsat Barat, […]

  • Diskon Tarif Tol , Mudik Lebaran 2026

    Terjebak Macet? Waktu Terbaik untuk Melintasi Tol Surabaya–Gempol

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 114
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Jika Anda sering melintasi Jawa Timur, Tol Surabaya–Gempol mungkin sudah menjadi bagian dari rutinitas perjalanan. Jalur ini tidak hanya menjadi penghubung kota, tetapi juga jantung transportasi yang menghubungkan Surabaya dengan Sidoarjo, Pasuruan, Malang, dan wilayah timur Jawa Timur. Namun, kepadatan lalu lintas sering menjadi kendala utama bagi pengguna jalan. Meski kondisi ini wajar terjadi, […]

  • Laga Kembali Berjumpa: Benfica dan Real Madrid di Babak Playoff Liga Champions

    Laga Kembali Berjumpa: Benfica dan Real Madrid di Babak Playoff Liga Champions

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 143
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Laga antara Benfica dan Real Madrid kembali terjadi dalam babak playoff Liga Champions 2025-2026. Hasil undian yang dilakukan oleh UEFA memastikan pertemuan ini, yang menjadi momen penting bagi pelatih Benfica, Jose Mourinho. Proses Undian yang Menentukan Undian Liga Champions fase playoff telah berlangsung di Nyon, Swiss, pada Jumat (30/1/2026). Proses ini dipandu oleh Wakil […]

  • Seskemenkop Soroti Pentingnya Ini di Kopdes Merah Putih

    Seskemenkop Soroti Pentingnya Ini di Kopdes Merah Putih

    • calendar_month Senin, 15 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 219
    • 0Komentar

    Pentingnya Sistem Pendataan dalam Pengembangan Kopdes Merah Putih DIAGRAMKOTA.COM – Sekretaris Kementerian Koperasi (Seskemenkop) Ahmad Zabadi menekankan pentingnya membangun sistem pendataan yang terintegrasi dan efektif dalam program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih. Hal ini sejalan dengan sistem Data Desa Presisi yang digunakan untuk memastikan program-program yang dijalankan berjalan efektif dan terhubung dengan berbagai stakeholder yang terkait. […]

expand_less