Tren Peningkatan Restitusi Pajak yang Mengkhawatirkan
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Senin, 20 Apr 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Penerimaan pajak di Indonesia pada tahun 2025 mengalami penurunan dibandingkan target yang ditetapkan pemerintah. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk kenaikan jumlah permohonan pengembalian pajak (restitusi) dan tekanan dari penurunan harga komoditas di berbagai sektor. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melalui laporan tahunannya menyoroti bahwa kenaikan restitusi tidak merata di seluruh sektor ekonomi.
Sektor Industri Berbasis Komoditas Paling Terdampak
Data yang dirilis DJP menunjukkan bahwa permohonan pengembalian pajak terkonsentrasi pada sektor-sektor tertentu, terutama industri yang bergantung pada komoditas. Dalam laporan tersebut, industri kelapa sawit menjadi penyumbang terbesar kenaikan restitusi dengan kontribusi mencapai 60,7%. Selain itu, sektor perdagangan bahan bakar minyak (BBM) juga mengalami peningkatan signifikan dengan kontribusi sebesar 82,9%.
Sementara itu, sektor pertambangan batu bara turut menyumbang kenaikan restitusi dengan porsi mencapai 68,6%. DJP menjelaskan bahwa peningkatan restitusi sebesar 35,9% terutama terjadi pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Hal ini menyebabkan tekanan terhadap penerimaan PPh Nonmigas serta PPN dan PPnBM.
Faktor Penyebab Kenaikan Restitusi
Lonjakan restitusi PPh dipengaruhi oleh moderasi harga komoditas pada 2023 yang menekan profitabilitas perusahaan. Akibatnya, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Badan pada April 2024 banyak berstatus lebih bayar. Sementara itu, peningkatan restitusi PPN dalam negeri didorong oleh bertambahnya permohonan pengembalian pendahuluan yang berasal dari akumulasi kompensasi lebih bayar selama tiga tahun.
Riwayat Fluktuasi Nilai Restitusi Pajak
Nilai restitusi pajak dalam enam tahun terakhir mengalami fluktuasi, namun secara umum cenderung meningkat. Pada 2020, nilai restitusi tercatat sebesar Rp 171,99 triliun. Angka ini kemudian naik menjadi Rp 196,1 triliun pada 2021, atau meningkat sekitar 14% dibandingkan tahun sebelumnya.
Tahun 2022 menjadi periode lonjakan signifikan ketika restitusi mencapai Rp 280,41 triliun, meningkat sekitar 43% dibandingkan 2021. Namun pada 2023 nilai restitusi sempat turun menjadi Rp 233,67 triliun, atau terkoreksi sekitar 16,7%. Tren kenaikan kembali terjadi pada 2024 dengan nilai restitusi Rp 265,67 triliun, naik sekitar 13,7% dari tahun sebelumnya.
Peningkatan paling tajam kembali muncul pada 2025, ketika restitusi melonjak menjadi Rp 361,14 triliun, atau meningkat sekitar 35,9% dibandingkan 2024.
Dampak terhadap Penerimaan Pajak Nasional
Kenaikan restitusi yang signifikan ini menimbulkan kekhawatiran terhadap penerimaan pajak nasional. DJP mengingatkan bahwa tren ini harus diwaspadai karena dapat memengaruhi stabilitas anggaran negara. Meski restitusi merupakan hak wajib pajak, tingkat kenaikannya yang sangat cepat perlu dikelola dengan baik agar tidak mengganggu kebijakan fiskal pemerintah.
Pandangan Narasumber
Seorang ahli pajak mengatakan, “Kenaikan restitusi yang begitu besar menunjukkan adanya kesenjangan antara realisasi pajak dan permintaan pengembalian. Ini bisa jadi indikasi bahwa banyak perusahaan mengajukan pengembalian pajak yang tidak sepenuhnya sesuai dengan aturan.”
Ia menambahkan, “Perlu ada evaluasi terhadap mekanisme restitusi agar tidak dimanipulasi dan tetap sesuai dengan prinsip keadilan dalam sistem perpajakan.”***

>

Saat ini belum ada komentar