Kesiapan ASN Menghadapi Gaji ke-13 Tahun 2026
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 9 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah telah resmi mengumumkan jadwal pencairan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026. Kabar ini menjadi angin segar bagi para pegawai negeri yang membutuhkan tambahan dana untuk berbagai kebutuhan, terutama menjelang tahun ajaran baru. Pencairan gaji tersebut akan dilakukan secara bertahap dan tanpa adanya potongan iuran apa pun.
Jadwal Pencairan yang Harus Diperhatikan
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, proses transfer gaji ke-13 akan dimulai pada bulan Juni 2026. Namun, setiap instansi atau daerah memiliki kecepatan dalam menyelesaikan pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Oleh karena itu, ASN diharapkan tetap berkoordinasi dengan satuan kerja masing-masing agar tidak ada hambatan dalam penerimaan uang tersebut.
Rincian Besaran Gaji ke-13
Pemerintah telah menetapkan besaran nominal gaji ke-13 yang berbeda-beda sesuai dengan jabatan dan status pegawai. Berikut adalah rinciannya:
1. Pejabat dan Eselon
- Pimpinan Lembaga: Bisa mencapai Rp31,4 juta.
- Pejabat Eselon I: Berada di angka Rp24,8 juta.
- Pejabat Eselon II: Sekitar Rp19,5 juta.
2. Pegawai Non-ASN Berdasarkan Pendidikan
- Lulusan S2/S3: Rp7,7 juta – Rp9 juta.
- Lulusan S1/D-IV: Rp6,5 juta – Rp7,8 juta.
- Lulusan SMA/D-I: Rp4,9 juta – Rp5,8 juta.
- Lulusan SD/SMP: Rp4,2 juta – Rp5 juta.
3. CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil)
CPNS akan menerima 80% dari gaji pokok ditambah tunjangan umum, tunjangan kinerja, dan tunjangan melekat lainnya sesuai jabatan yang diemban.
Komponen yang Cair dalam Gaji ke-13
Gaji ke-13 yang cair terdiri dari beberapa komponen, antara lain:
– Gaji Pokok
– Tunjangan Keluarga & Tunjangan Pangan
– Tunjangan Jabatan/Umum
– Tunjangan Kinerja (Tukin) atau tambahan penghasilan lainnya
Syarat Khusus untuk PPPK
Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terdapat syarat khusus. Jika masa kerja masih di bawah satu tahun, besaran gaji ke-13 akan diberikan secara proporsional. Namun, PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 belum berhak menerima tunjangan ini.
Dampak Ekonomi yang Diharapkan
Dengan nominal yang bersih tanpa potongan, Gaji ke-13 tahun 2026 diharapkan dapat menjadi motor penggerak ekonomi keluarga ASN di seluruh penjuru Indonesia. Para ASN disarankan untuk mempersiapkan buku tabungan dan memastikan notifikasi m-banking aktif bulan depan agar tidak ketinggalan penerimaan uang tersebut.***

>

Saat ini belum ada komentar