Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » SERBA-SERBI » Sengketa Merek Denza: Putusan Mahkamah Agung Mengakhiri Persaingan Hukum

Sengketa Merek Denza: Putusan Mahkamah Agung Mengakhiri Persaingan Hukum

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Putusan Mahkamah Agung (MA) dalam kasus sengketa merek antara PT Worcas Nusantara Abadi dan BYD Limited Company telah menjadi titik akhir dari persaingan hukum yang berlangsung selama beberapa tahun. Dalam putusan Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh BYD, sehingga menguatkan keputusan pengadilan tingkat pertama yang menyatakan gugatan BYD tidak dapat diterima.

Perkembangan Kasus Sengketa Merek Denza

Kasus ini berawal dari pendaftaran merek Denza oleh BYD Limited Company di kelas 12 dan 37, yang mencakup berbagai jenis barang dan jasa terkait kendaraan bermotor. Tergugat, yakni PT Worcas Nusantara Abadi, juga mendaftarkan merek Denza El. Penggugat, BYD, menganggap bahwa merek milik Tergugat memiliki kesamaan yang signifikan dengan merek mereka, serta diduga dilakukan dengan niat tidak baik.

Selain itu, penggugat menilai bahwa Tergugat telah melakukan penjiplakan merek. Namun, dalam putusan MA, disebutkan bahwa kepemilikan merek Denza telah beralih kepada PT Raden Reza Adi berdasarkan perjanjian pengalihan hak atas merek yang ditandatangani pada 10 September 2024. Hal ini menjadi dasar bagi eksepsi yang diajukan oleh Tergugat.

Alasan Putusan Mahkamah Agung

Dalam pertimbangan putusan, MA menyatakan bahwa gugatan BYD tidak dapat diterima karena adanya kesalahan dalam identitas pihak yang mengajukan gugatan. Dengan demikian, MA membatalkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang sebelumnya mengabulkan gugatan BYD.

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas yang mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I dengan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima, maka permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II BYD COMPANY LIMITED, tersebut harus ditolak,” jelas putusan tersebut.

Konsekuensi Hukum dan Biaya Perkara

Putusan ini juga membawa konsekuensi hukum bagi pihak yang kalah. Termohon Kasasi I, yang merupakan pihak yang kalah, dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum tidak hanya tentang keputusan, tetapi juga tanggung jawab finansial yang harus dipenuhi oleh pihak yang gagal dalam persidangan.

Peran Hakim dalam Putusan

Putusan ini diambil dalam rapat musyawarah Majelis Hakim yang dihadiri oleh tiga hakim agung, yaitu I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H., Dr. H. Panji Widagdo, S.H., M.H., dan Dr. Rahmi Mulyati, S.H., M.H. Sidang ini diadakan secara terbuka untuk umum dan dipimpin oleh Ketua Majelis, I Gusti Agung Sumanatha.

Komentar dari Narasumber

Menurut salah satu narasumber yang terlibat dalam kasus ini, “Putusan ini menunjukkan pentingnya pengaturan hukum terkait merek di Indonesia. Kepemilikan merek harus dijaga agar tidak terjadi persaingan yang tidak sehat.”

Pihak BYD, yang sebelumnya mengklaim memiliki hak atas merek Denza, kini harus menerima keputusan hukum yang membatalkan gugatannya. Sementara itu, PT Worcas Nusantara Abadi dan PT Raden Reza Adi, yang kini memiliki hak atas merek Denza, akan melanjutkan penggunaan merek tersebut tanpa gangguan hukum.

Putusan Mahkamah Agung dalam kasus sengketa merek Denza menegaskan bahwa sistem hukum Indonesia memiliki mekanisme yang kuat dalam menyelesaikan sengketa bisnis. Selain itu, hal ini juga menjadi pengingat bagi perusahaan-perusahaan besar seperti BYD untuk lebih hati-hati dalam melakukan pendaftaran merek dan menjaga keaslian identitas merek mereka.

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Tahun 2025

    Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Tahun 2025

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 164
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor mengakhiri tahun 2025 dengan pencapaian yang istimewa. – Kejari Alor menyelesaikan tahun 2025 dengan prestasi yang membanggakan. – Penutupan tahun 2025 oleh Kejaksaan Negeri Alor diiringi dengan hasil yang memuaskan. – Kejari Alor menutup tahun 2025 dengan capaian yang luar biasa. – Tahun 2025 ditutup oleh Kejaksaan Negeri Alor dengan […]

  • Polda Jatim Bersama Pemprov Siagakan Personel Gabungan Antisipasi Bencana Hidrometeorolog

    Polda Jatim Bersama Pemprov Siagakan Personel Gabungan Antisipasi Bencana Hidrometeorolog

    • calendar_month Kamis, 6 Nov 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 198
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Mengantisipasi potensi terjadinya bencana hidrometeorologi di wilayah Jawa Timur, Polda Jatim menyiapkan lebih kurang 1.400 personel tanggap bencana. Sementara itu di seluruh Polres dan Polresta jajaran Polda Jawa Timur juga telah menyiagakan lebih kurang 6.000 personel. Seluruh personel gabungan dari berbagai instansi tersebut akan dikerahkan untuk penanganan bencana alam. Hal itu seperti disampaikan […]

  • Unesa Catat Sejarah! 9.270 Karya Inovatif Mahasiswa Pecahkan Rekor MURI

    Unesa Catat Sejarah! 9.270 Karya Inovatif Mahasiswa Pecahkan Rekor MURI

    • calendar_month Sabtu, 8 Feb 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 493
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Universitas Negeri Surabaya (Unesa) kembali mencetak prestasi membanggakan. Dalam Festival Mobilitas Akademik Mahasiswa yang digelar di Lapangan Rektorat Kampus 2 Lidah Wetan pada Sabtu, 8 Februari 2025, Unesa resmi tercatat dalam Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) sebagai perguruan tinggi dengan jumlah karya inovatif mahasiswa mobilitas akademik terbanyak. Mengusung tema “Strengthening the SDGs through […]

  • Strategi Kota Surabaya Mengatasi Banjir dengan Penambahan Rumah Pompa

    Strategi Kota Surabaya Mengatasi Banjir dengan Penambahan Rumah Pompa

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 61
    • 0Komentar

      DIAGRAMKOTA.COM – Kota Surabaya, yang dikenal sebagai salah satu kota terbesar di Indonesia, terus berupaya menghadapi tantangan banjir yang sering terjadi, terutama di wilayah selatan. Pemerintah setempat telah merancang strategi komprehensif untuk memperbaiki sistem drainase dan meningkatkan kapasitas penanggulangan banjir. Salah satu langkah utamanya adalah penambahan rumah pompa serta penataan infrastruktur saluran air. Wali Kota […]

  • Jadwal Imsakiyah Ramadan 2026 Kapan Nisfu Syaban 2026 Puasa Sunah, Bulan Zulhijah 1447 H,

    Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2026 Resmi Dirilis untuk Seluruh Wilayah Indonesia

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 160
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah dan organisasi keagamaan seperti Muhammadiyah telah merilis jadwal imsakiyah Ramadhan 1447 H yang berlaku secara nasional. Informasi ini menjadi panduan bagi umat Islam di seluruh Indonesia dalam menjalankan ibadah puasa, mulai dari waktu sahur hingga berbuka puasa. Dengan rilisan ini, masyarakat dapat lebih mudah mempersiapkan diri menghadapi bulan suci Ramadhan. Penyediaan Jelajah Imsakiyah […]

  • Polres Situbondo Bersihkan Fasum Terdampak Banjir Bandang di Desa Kalianget

    Polres Situbondo Bersihkan Fasum Terdampak Banjir Bandang di Desa Kalianget

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 155
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Menindaklanjuti arahan Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., personel Polres Situbondo Polda Jatim dan Polsek Jajaran langsung bergerak cepat membantu pemulihan pasca-banjir. Salah satu kegiatan dilaksanakan personel gabungan Polres Situbondo Polda Jatim bersama Polsek Wilayah Barat turun langsung melaksanakan kerja bakti di Desa Kalianget, Sabtu (24/1/2026). Kegiatan yang dimulai sejak […]

expand_less