Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » SERBA-SERBI » Sengketa Merek Denza: Putusan Mahkamah Agung Mengakhiri Persaingan Hukum

Sengketa Merek Denza: Putusan Mahkamah Agung Mengakhiri Persaingan Hukum

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month 9 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Putusan Mahkamah Agung (MA) dalam kasus sengketa merek antara PT Worcas Nusantara Abadi dan BYD Limited Company telah menjadi titik akhir dari persaingan hukum yang berlangsung selama beberapa tahun. Dalam putusan Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh BYD, sehingga menguatkan keputusan pengadilan tingkat pertama yang menyatakan gugatan BYD tidak dapat diterima.

Perkembangan Kasus Sengketa Merek Denza

Kasus ini berawal dari pendaftaran merek Denza oleh BYD Limited Company di kelas 12 dan 37, yang mencakup berbagai jenis barang dan jasa terkait kendaraan bermotor. Tergugat, yakni PT Worcas Nusantara Abadi, juga mendaftarkan merek Denza El. Penggugat, BYD, menganggap bahwa merek milik Tergugat memiliki kesamaan yang signifikan dengan merek mereka, serta diduga dilakukan dengan niat tidak baik.

Selain itu, penggugat menilai bahwa Tergugat telah melakukan penjiplakan merek. Namun, dalam putusan MA, disebutkan bahwa kepemilikan merek Denza telah beralih kepada PT Raden Reza Adi berdasarkan perjanjian pengalihan hak atas merek yang ditandatangani pada 10 September 2024. Hal ini menjadi dasar bagi eksepsi yang diajukan oleh Tergugat.

Alasan Putusan Mahkamah Agung

Dalam pertimbangan putusan, MA menyatakan bahwa gugatan BYD tidak dapat diterima karena adanya kesalahan dalam identitas pihak yang mengajukan gugatan. Dengan demikian, MA membatalkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang sebelumnya mengabulkan gugatan BYD.

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas yang mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I dengan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima, maka permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II BYD COMPANY LIMITED, tersebut harus ditolak,” jelas putusan tersebut.

Konsekuensi Hukum dan Biaya Perkara

Putusan ini juga membawa konsekuensi hukum bagi pihak yang kalah. Termohon Kasasi I, yang merupakan pihak yang kalah, dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum tidak hanya tentang keputusan, tetapi juga tanggung jawab finansial yang harus dipenuhi oleh pihak yang gagal dalam persidangan.

Peran Hakim dalam Putusan

Putusan ini diambil dalam rapat musyawarah Majelis Hakim yang dihadiri oleh tiga hakim agung, yaitu I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H., Dr. H. Panji Widagdo, S.H., M.H., dan Dr. Rahmi Mulyati, S.H., M.H. Sidang ini diadakan secara terbuka untuk umum dan dipimpin oleh Ketua Majelis, I Gusti Agung Sumanatha.

Komentar dari Narasumber

Menurut salah satu narasumber yang terlibat dalam kasus ini, “Putusan ini menunjukkan pentingnya pengaturan hukum terkait merek di Indonesia. Kepemilikan merek harus dijaga agar tidak terjadi persaingan yang tidak sehat.”

Pihak BYD, yang sebelumnya mengklaim memiliki hak atas merek Denza, kini harus menerima keputusan hukum yang membatalkan gugatannya. Sementara itu, PT Worcas Nusantara Abadi dan PT Raden Reza Adi, yang kini memiliki hak atas merek Denza, akan melanjutkan penggunaan merek tersebut tanpa gangguan hukum.

Putusan Mahkamah Agung dalam kasus sengketa merek Denza menegaskan bahwa sistem hukum Indonesia memiliki mekanisme yang kuat dalam menyelesaikan sengketa bisnis. Selain itu, hal ini juga menjadi pengingat bagi perusahaan-perusahaan besar seperti BYD untuk lebih hati-hati dalam melakukan pendaftaran merek dan menjaga keaslian identitas merek mereka.

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Jatim Tekankan Penyaluran Modal Jamkrida Harus Efektif

    DPRD Jatim Tekankan Penyaluran Modal Jamkrida Harus Efektif

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 73
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – DPRD Jawa Timur menegaskan bahwa penyaluran modal tambahan untuk PT Jamkrida Jawa Timur harus dilaksanakan secara efektif dan tepat sasaran, terutama untuk mendukung UMKM mikro dan kecil. Pernyataan ini disampaikan oleh Lilik Hendarwati, Ketua Fraksi PKS sekaligus anggota Pansus BUMD DPRD Jatim, dalam rapat pembahasan kinerja Jamkrida periode 2020–2025. Lilik menilai Jamkrida sehat […]

  • Penangkapan Bupati Ponorogo

    Penangkapan Bupati Ponorogo dalam Operasi Tangkap Tangan KPK, Miliki Harta Rp 6,35 Miliar

    • calendar_month Sabtu, 8 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 220
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang pejabat daerah. Dalam kasus ini, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko ditangkap bersama 12 orang lainnya di wilayah Kabupaten Ponorogo. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 7 November 2025, dan saat ini tujuh orang yang terlibat sudah tiba di gedung Merah Putih KPK Jakarta untuk menjalani […]

  • Bali, Kejaksaan Negeri Denpasar

    Penegakan Hukum Pajak DJP Bali: Tersangka Kasus Perpajakan Dihukum di Kejari Denpasar

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 82
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali melanjutkan proses penegakan hukum terhadap tersangka tindak pidana perpajakan berinisial DS. Proses ini dilakukan setelah pihak DJP menemukan adanya dugaan pelanggaran yang merugikan negara sebesar sekitar Rp947 juta. DS merupakan penanggung jawab PT ASD, sebuah perusahaan konstruksi yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur. […]

  • 10 Potret Artis Cantik Yang Selalu Tampil Hot

    10 Potret Artis Cantik Yang Selalu Tampil Hot

    • calendar_month Rabu, 2 Apr 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 393
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – 10 Potret Artis Cantik yang Selalu Tampil Hot dan Memukau Industri hiburan selalu identik dengan glamor, bakat, dan tentu saja, penampilan yang memukau. Para artis, sebagai sorotan utama, dituntut untuk selalu tampil prima dan menarik perhatian. Di antara banyaknya talenta yang bersinar, ada beberapa nama yang dikenal karena konsistensi mereka dalam memancarkan aura […]

  • Kasus Bimtek DPRD Surabaya

    Perkembangan Kasus Bimtek DPRD Surabaya 2009-2014, Armuji Klarifikasi

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 90
    • 0Komentar

      DIAGRAMKOTA.COM – Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, memberikan penjelasan terkait isu pemanggilan oleh pihak kepolisian terkait kasus Bimbingan Teknis (Bimtek) DPRD Surabaya pada periode 2009 hingga 2014. Menurutnya, tidak ada pemanggilan resmi yang dilakukan terhadap dirinya. Armuji menjelaskan bahwa informasi yang beredar sebelumnya adalah salah kaprah. Ia menegaskan bahwa yang terjadi bukanlah pemanggilan, melainkan proses […]

  • Tingkatkan Elektrifikasi, ESDM Siap Pasok Listrik 1.285 Desa hingga 2025

    Tingkatkan Elektrifikasi, ESDM Siap Pasok Listrik 1.285 Desa hingga 2025

    • calendar_month Sabtu, 18 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 215
    • 0Komentar

    Target Pemerataan Kelistrikan di 1.285 Desa Hingga Akhir 2025 DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memiliki rencana besar dalam memperluas akses listrik ke seluruh wilayah Indonesia. Salah satu program utamanya adalah Program Listrik Desa (Lisdes), yang bertujuan untuk menyediakan pasokan listrik kepada masyarakat di daerah terpencil. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan […]

expand_less