Sengketa Merek Denza: Putusan Mahkamah Agung Mengakhiri Persaingan Hukum
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 9 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Putusan Mahkamah Agung (MA) dalam kasus sengketa merek antara PT Worcas Nusantara Abadi dan BYD Limited Company telah menjadi titik akhir dari persaingan hukum yang berlangsung selama beberapa tahun. Dalam putusan Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh BYD, sehingga menguatkan keputusan pengadilan tingkat pertama yang menyatakan gugatan BYD tidak dapat diterima.
Perkembangan Kasus Sengketa Merek Denza
Kasus ini berawal dari pendaftaran merek Denza oleh BYD Limited Company di kelas 12 dan 37, yang mencakup berbagai jenis barang dan jasa terkait kendaraan bermotor. Tergugat, yakni PT Worcas Nusantara Abadi, juga mendaftarkan merek Denza El. Penggugat, BYD, menganggap bahwa merek milik Tergugat memiliki kesamaan yang signifikan dengan merek mereka, serta diduga dilakukan dengan niat tidak baik.
Selain itu, penggugat menilai bahwa Tergugat telah melakukan penjiplakan merek. Namun, dalam putusan MA, disebutkan bahwa kepemilikan merek Denza telah beralih kepada PT Raden Reza Adi berdasarkan perjanjian pengalihan hak atas merek yang ditandatangani pada 10 September 2024. Hal ini menjadi dasar bagi eksepsi yang diajukan oleh Tergugat.
Alasan Putusan Mahkamah Agung
Dalam pertimbangan putusan, MA menyatakan bahwa gugatan BYD tidak dapat diterima karena adanya kesalahan dalam identitas pihak yang mengajukan gugatan. Dengan demikian, MA membatalkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang sebelumnya mengabulkan gugatan BYD.
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas yang mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I dengan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima, maka permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II BYD COMPANY LIMITED, tersebut harus ditolak,” jelas putusan tersebut.
Konsekuensi Hukum dan Biaya Perkara
Putusan ini juga membawa konsekuensi hukum bagi pihak yang kalah. Termohon Kasasi I, yang merupakan pihak yang kalah, dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum tidak hanya tentang keputusan, tetapi juga tanggung jawab finansial yang harus dipenuhi oleh pihak yang gagal dalam persidangan.
Peran Hakim dalam Putusan
Putusan ini diambil dalam rapat musyawarah Majelis Hakim yang dihadiri oleh tiga hakim agung, yaitu I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H., Dr. H. Panji Widagdo, S.H., M.H., dan Dr. Rahmi Mulyati, S.H., M.H. Sidang ini diadakan secara terbuka untuk umum dan dipimpin oleh Ketua Majelis, I Gusti Agung Sumanatha.
Komentar dari Narasumber
Menurut salah satu narasumber yang terlibat dalam kasus ini, “Putusan ini menunjukkan pentingnya pengaturan hukum terkait merek di Indonesia. Kepemilikan merek harus dijaga agar tidak terjadi persaingan yang tidak sehat.”
Pihak BYD, yang sebelumnya mengklaim memiliki hak atas merek Denza, kini harus menerima keputusan hukum yang membatalkan gugatannya. Sementara itu, PT Worcas Nusantara Abadi dan PT Raden Reza Adi, yang kini memiliki hak atas merek Denza, akan melanjutkan penggunaan merek tersebut tanpa gangguan hukum.
Putusan Mahkamah Agung dalam kasus sengketa merek Denza menegaskan bahwa sistem hukum Indonesia memiliki mekanisme yang kuat dalam menyelesaikan sengketa bisnis. Selain itu, hal ini juga menjadi pengingat bagi perusahaan-perusahaan besar seperti BYD untuk lebih hati-hati dalam melakukan pendaftaran merek dan menjaga keaslian identitas merek mereka.

>
>
Saat ini belum ada komentar