Skandal Hibah Triliunan, Jaka Jatim: Tersangka Masih Menjabat, Ini Memalukan!
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 2 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) tetap pada komitmennya mengawal tajam penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Jawa Timur.
Or Masyarakat menilai Komisi Pemberantasan Korupsi belum menunjukkan langkah progresif dalam menuntaskan perkara bernilai triliunan rupiah tersebut.
Desakan itu disampaikan Koordinator Lapangan Jaka Jatim, Musfiq S.Pd., M.IP. pada Sabtu (28/3/2026). Ia menegaskan bahwa proses hukum berjalan timpang, karena sebagian tersangka belum tersentuh penahanan meski statusnya sudah jelas.
“Dari 21 tersangka yang ditetapkan KPK, baru sebagian kecil yang diproses hingga persidangan. Empat orang yang sudah divonis pun hanya mendapat hukuman rata-rata 2,5 tahun. Ini tentu menimbulkan kecurigaan publik,” tegas Musfiq.
Ia mengungkapkan, masih ada tersangka dari sejumlah kelompok yang hingga kini belum ditahan, termasuk dari lingkaran Kusnadi serta kelompok lain seperti Anwar Saad dan Iskandar. Bahkan, ada yang belum diproses dengan alasan sakit tanpa kejelasan tindak lanjut.
“Alasan sakit tidak boleh dijadikan tameng untuk menghindari proses hukum. Kalau dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Lebih jauh, Musfiq menilai kondisi ini memperkuat persepsi publik bahwa penanganan kasus korupsi tidak sepenuhnya independen. Ia menyebut muncul dugaan adanya kepentingan tertentu dalam proses hukum yang berjalan.
“KPK hari ini dikira dalam menetapkan tersangka ada indikasi pesanan dan semacamnya. Ini harus dijawab dengan tindakan tegas, bukan pembiaran,” katanya.
Jaka Jatim juga menyoroti keberadaan sejumlah tersangka yang masih aktif menjabat sebagai pejabat publik. Hal ini dinilai sangat tidak pantas dan mencederai etika penyelenggaraan negara.
“Bagaimana mungkin tersangka korupsi masih duduk sebagai pejabat? Ini jelas mencoreng wajah pemerintahan dan melemahkan kepercayaan masyarakat,” ucapnya.
Atas dasar itu, Jaka Jatim mendesak agar KPK segera menahan 16 tersangka yang disebut masih bebas beraktivitas, termasuk mereka yang memiliki jabatan strategis di lembaga legislatif.
“Kami mendesak KPK agar 16 tersangka yang masih berkeliaran segera ditahan. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” tegas Musfiq.
Tidak hanya itu, Jaka Jatim juga menyiapkan langkah lanjutan berupa somasi jika KPK dinilai tidak menunjukkan ketegasan. Aksi demonstrasi pun akan digelar sebagai bentuk tekanan moral kepada aparat penegak hukum.
“Pekan depan kami akan turun ke DPRD Jawa Timur. Ini aksi moral agar semua pihak yang terlibat, baik pemberi maupun penerima suap dana hibah, segera ditahan dan disidangkan,” ujarnya.
Musfiq juga menyinggung lamanya proses penanganan kasus hibah dibanding perkara lain yang dinilai lebih cepat ditindak. Ia menyebut hal ini semakin memperkuat kecurigaan publik.
“Penetapan tersangka sejak 5 Juli 2024, tapi hingga kini belum selesai. Sementara kasus lain bisa cepat diproses. Ini jelas menimbulkan pertanyaan besar,” katanya.
Di akhir, Jaka Jatim menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas dan memastikan tidak ada pihak yang lolos dari jerat hukum.
“Kami tidak akan diam. KPK harus segera menangkap dan menahan seluruh tersangka. Jangan biarkan uang rakyat triliunan rupiah hilang tanpa kejelasan hukum,” pungkas Musfiq. (dk/nw)

>
>
>
