Polemik Dana Sekolah Nganjuk, MAKI Jatim: Jangan Giring Opini, Tempuh Jalur Hukum
- account_circle Teguh Priyono
- calendar_month 3 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM.– Polemik dugaan pungutan liar (pungli) di sejumlah sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kabupaten Nganjuk terus bergulir dan memicu perdebatan di ruang publik, terutama di media sosial.
Menanggapi hal tersebut, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur angkat bicara dan meminta semua pihak tidak menggiring opini tanpa dasar hukum yang jelas.
Ketua Koordinator Wilayah MAKI Jawa Timur, Heru MAKI, menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran, termasuk pungli di lingkungan pendidikan, seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum, bukan melalui narasi di media sosial.
“Jangan menggiring opini di linimasa media sosial. Kalau memang ada dugaan pelanggaran, silakan tempuh jalur hukum yang jelas dan terukur,” tegas Heru.
Ia menjelaskan, polemik yang mencuat saat ini berkaitan dengan pemahaman terhadap regulasi pembiayaan pendidikan, khususnya terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Penyelenggaraan Operasional Pendidikan (BPOPP) dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Menurut Heru, jika kedua sumber dana tersebut digabungkan, nilainya masih belum mampu memenuhi seluruh kebutuhan operasional sekolah, termasuk pembiayaan kegiatan belajar mengajar, honor guru non-ASN, serta pengadaan sarana penunjang pendidikan.
“Dana BOS dan BPOPP itu belum cukup untuk menutup seluruh kebutuhan sekolah. Ini harus dipahami secara utuh oleh semua pihak,” ujarnya.
Ia menambahkan, regulasi yang berlaku memberikan ruang bagi sekolah untuk menghimpun partisipasi masyarakat melalui komite sekolah.
Namun, penggalangan dana tersebut wajib bersifat sukarela dan tidak boleh mengandung unsur paksaan.
“Tidak boleh ada tekanan kepada wali murid. Bahkan, secara etika, siswa dari keluarga kurang mampu tidak boleh dibebani,” jelasnya.
Heru juga menilai, praktik yang berjalan di SMKN 1 dan SMKN 2 di wilayah Cabang Dinas Pendidikan Nganjuk sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku dan tidak melanggar aturan.
Lebih lanjut,
ia mengingatkan bahwa masyarakat yang memiliki keberatan atau temuan dapat mengajukan klarifikasi melalui mekanisme resmi, seperti layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di masing-masing sekolah.
Jika masih terdapat dugaan pelanggaran, Heru mempersilakan pihak yang bersangkutan untuk melaporkan langsung kepada aparat penegak hukum, seperti Polda Jawa Timur atau Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Laporkan saja secara resmi. Kami siap mendampingi dan menghadapi proses hukum jika memang ada laporan yang diajukan,” tegasnya.
Heru juga menyoroti fenomena penyebaran isu di media sosial yang dinilai berpotensi menjadi ajang pencitraan semata tanpa didukung data yang valid.
Menutup pernyataannya, MAKI Jawa Timur kembali mengajak seluruh pihak untuk menjunjung tinggi asas hukum dan menghindari penyebaran opini yang dapat memperkeruh suasana.
“Kalau ingin memperbaiki dunia pendidikan, mari gunakan jalur yang benar. Hukum harus menjadi panglima, bukan opini,” pungkasnya.(Dk/yud)
- Penulis: Teguh Priyono

>
>
>
