Komisi IV DPRD Trenggalek Pastikan Porsi Anggaran Pendidikan di APBD 2026 Melebihi 20 Persen
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 23 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM –Â Komisi IV DPRD Kabupaten Trenggalek telah memastikan bahwa alokasi anggaran pendidikan dalam APBD 2026 mencapai lebih dari 20 persen dari total anggaran daerah. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah setempat untuk memprioritaskan sektor pendidikan, sesuai dengan ketentuan konstitusi.
Pemenuhan Amanat Konstitusi
Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarodin, menjelaskan bahwa porsi anggaran pendidikan telah memenuhi bahkan melampaui ketentuan minimal yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan bahwa anggaran tersebut sudah melebihi 20 persen dari total APBD, sehingga memenuhi amanat UUD 1945.
“Untuk memenuhi porsi Undang-Undang Layanan Dasar minimal 20 persen dari APBD, Trenggalek sudah aman. Kita sudah lebih dari 20 persen,” ujarnya.
Rincian Alokasi Anggaran
Alokasi anggaran pendidikan mencakup berbagai komponen belanja, termasuk pengeluaran pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan. Setelah berpisah dari bidang pemuda dan olahraga, Dinas Pendidikan kini memiliki struktur yang lebih mandiri dan terfokus pada peningkatan kualitas layanan pendidikan.
“Di dalamnya tentu termasuk belanja gaji pegawai dan komponen lainnya. Dari sisi porsi anggaran, sudah memadai dan memenuhi yang disyaratkan,” tambah Sukarodin.
Tantangan dan Kebutuhan yang Masih Ada
Meski alokasi anggaran pendidikan telah memenuhi standar, Sukarodin mengakui masih ada beberapa kebutuhan pendidikan yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam APBD. Namun, ia menilai secara kebijakan anggaran, keberpihakan terhadap pendidikan sudah cukup baik.
“Memang perasaan kita masih ada beberapa hal yang bolong-bolong, tapi secara kebijakan anggaran, keberpihakan terhadap pendidikan menurut saya sudah bagus,” tuturnya.
Dasar Hukum dan Tujuan
Alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN maupun APBD merupakan amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Ketentuan ini diperkuat dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) beserta peraturan turunannya, dengan tujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Peran Komisi IV DPRD
Komisi IV DPRD Trenggalek terus memantau dan memastikan bahwa alokasi anggaran pendidikan benar-benar digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di wilayah tersebut. Selain itu, komisi juga mendorong dinas terkait untuk lebih fokus pada peningkatan kualitas pendidikan.***

>
>
>

Saat ini belum ada komentar