Dugaan Pemerasan, Dua Mahasiswa Hadapi Ancaman Penjara 1,5 Tahun
- account_circle Teguh Priyono
- calendar_month 2 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Sidang kasus dugaan pemerasan yang melibatkan dua mahasiswa, Sholihuddin dan Muhammad Syaefuddin Suryanto, terhadap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Peawai, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (9/2/2026).
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sri Rahayu dan Erna Trisnaningsih.
Dalam persidangan, jaksa menegaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa telah mencoreng nama baik dan martabat Aries Agung Peawai sebagai pejabat publik.
Tindakan tersebut dinilai merugikan citra Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur di mata masyarakat.
“Perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 433 ayat 2 Jo Pasal 612 KUHP,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim Cokia Anna Oppusunggu.
Atas dasar itu, jaksa menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Jaksa juga menyampaikan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan adalah dampak perbuatan terdakwa yang telah mencoreng nama baik pejabat negara.
Sementara yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap kooperatif selama proses persidangan.
Menanggapi tuntutan jaksa, penasehat hukum kedua terdakwa menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi secara tertulis pada sidang berikutnya.
Sidang ditutup dengan penetapan jadwal lanjutan untuk mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan pemerasan terhadap pejabat publik dan implikasinya terhadap reputasi serta kepercayaan masyarakat pada integritas pejabat negara.(Dk/yud)
- Penulis: Teguh Priyono

>
>
>