Kejati Jatim Tahan LT, Direktur PT Buana Jaya Surya, Tersangka Baru Korupsi Proyek SMK 2017
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 2 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

(foto: Kejati Jatim)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan sarana dan prasarana pengelolaan belanja modal Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017.
Tersangka berinisial LT, selaku Direktur PT Buana Jaya Surya, resmi ditetapkan dan langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 3 Februari hingga 22 Februari 2026, di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim.
Mangkir Tiga Kali, Tersangka Diamankan di Jakarta
Penetapan tersangka LT merupakan hasil pengembangan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-932/M.5/Fd.2/06/2025 tertanggal 20 Juni 2025.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah memanggil LT sebanyak tiga kali secara patut dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.
Karena dinilai tidak kooperatif, penyidik melakukan pencarian dan menemukan LT di Menteng Park Apartment, Jakarta Pusat. Selanjutnya, LT dibawa ke Kejati Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Proyek Alat Bengkel SMK Diduga Bermasalah
Dalam proses penyidikan terungkap, LT melalui perusahaannya, PT Buana Jaya Surya, memenangkan tender pengadaan alat bengkel SMK Paket 1. Paket pekerjaan tersebut diduga merupakan milik JT, yang diketahui merupakan kakak kandung LT.
Penyidik menemukan indikasi kuat bahwa pekerjaan proyek tidak dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi teknis kontrak. Selain itu, terjadi keterlambatan pengiriman barang dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Pekerjaan Tak Sesuai Spesifikasi, Pembayaran Tetap Cair
Meski proyek diduga bermasalah, pembayaran tetap diproses oleh PPK sekaligus KPA, yakni tersangka H, seolah-olah pekerjaan telah selesai 100 persen.
Dalam proses tersebut, tidak ditemukan adanya adendum kontrak perpanjangan waktu, serta tidak dikenakan denda keterlambatan sebagaimana mestinya. Bahkan, serah terima pekerjaan tetap dilakukan meski proyek diduga tidak sesuai ketentuan.
Kejati Jatim: Kerugian Negara Capai Rp157,6 Miliar
Sebelumnya, Kejati Jatim telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini, yakni JT, H, SR, HB, dan S.
Berdasarkan hasil penghitungan auditor berwenang, perbuatan para tersangka dalam proyek belanja modal SMK tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp157,6 miliar.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat serta bertanggung jawab dalam perkara ini, sekaligus mengupayakan pemulihan kerugian keuangan negara. ***

>
