Penataan Parkir di Surabaya: Langkah Menuju Kepatuhan dan Transparansi
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 13 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperluas penerapan sistem parkir digital sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan publik. Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan bisa merasakan pengelolaan parkir yang lebih praktis, transparan, dan tertib. Ini menjadi langkah penting dalam transformasi tata kelola parkir yang sejalan dengan kebutuhan warga setempat.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa sistem parkir non-tunai akan terus berjalan. Menurutnya, kebijakan ini merupakan respons terhadap aspirasi masyarakat yang menginginkan pelayanan publik yang lebih jujur dan modern. Ia juga menyampaikan bahwa pada akhir Februari 2026, seluruh titik parkir di Kota Surabaya akan beralih sepenuhnya ke sistem digital.
“Parkir digital atau parkir non-tunai insyaallah harus tetap jalan di Kota Surabaya. Ini adalah sesuai keinginan warga Surabaya, maka parkir non-tunai akan terus berjalan,” ujarnya.
Keterlibatan Warga dalam Penerapan Sistem Parkir Digital
Untuk memastikan keberhasilan penerapan sistem parkir digital, Wali Kota Eri mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga kebijakan tersebut. Ia menekankan pentingnya kepercayaan dan kejujuran sebagai dasar perubahan sistem parkir di Surabaya. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi prasangka negatif antara juru parkir (jukir), pengendara, maupun pemerintah kota.
“Maka saya minta tolong warga Surabaya agar terus menjaga keinginan njenengan (anda) ini, agar tidak ada siwak prasangka antara Jukir dan pengendara. Tidak ada siwak prasangka antara pemerintah kota dengan yang lainnya,” tuturnya.
Penertiban Jukir Liar dan Keamanan Bersama
Di sisi lain, Pemkot Surabaya akan terus melakukan penertiban terhadap jukir liar. Upaya ini dilakukan melalui kerja sama lintas instansi, termasuk Satgas Anti-Premanisme, kepolisian, dan TNI. Wali Kota Eri menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap praktik parkir liar.
“Kami tetap akan melakukan tindakan kepada Jukir liar. Kami akan terus berputar (patroli) bekerjasama dengan Satgas Anti-Premanisme, dengan kepolisian, dengan Kodim, dengan siapapun,” tegasnya.
Bagi jukir yang tidak memiliki kartu tanda anggota (KTA) dan tidak mengenakan atribut resmi seperti rompi, akan dievaluasi dan ditindak sesuai aturan yang berlaku. “Kita akan melakukan terus kegiatan untuk menjaga Surabaya dari Jukir liar yang tidak memiliki KTA, tidak memiliki rompi. Pasti kita akan lakukan evaluasi dan kita tangkap Jukir liarnya,” jelasnya.
Persyaratan untuk Jukir Resmi
Cak Eri juga berpesan kepada jukir resmi agar selalu menggunakan atribut yang telah diberikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari kesalahpahaman di lapangan.
“Saya berharap untuk yang Jukir resmi menggunakan rompi yang sudah diberikan, juga menggunakan tanda pengenal yang dipakai. Harus dipakai, agar apa? Agar tidak ada yang salah (prasangka),” pesannya.
Komitmen terhadap Kepatuhan dan Perubahan
Menurut Cak Eri, perubahan harus dimulai dari kejujuran semua pihak agar Kota Surabaya dapat menjadi lebih baik ke depan. Ia menegaskan bahwa ruang parkir di Tepi Jalan Umum (TPU) merupakan milik negara dan rakyat Surabaya. Karena itu, pengelolaannya harus tunduk pada aturan pemerintah.
“Ini tanah negara, ini adalah milik rakyat Surabaya, kalau tidak mau, ya sudah, kita ganti yang lainnya. Tapi saya berharap mereka tetap menjadi (Jukir), karena mereka adalah orang Surabaya,” ujarnya.
Optimisme terhadap Kondisi Kota Surabaya
Cak Eri optimistis Surabaya akan tetap kondusif karena para jukir resmi telah menandatangani komitmen bersama terkait pelaksanaan kebijakan parkir non-tunai dan penataan parkir. Ia yakin bahwa suasana akan tetap stabil karena adanya kesepakatan bersama antara pihak-pihak terkait.
“Saya yakin suasana kondusif, karena Jukir-Jukir juga sudah tanda tangan terkait dengan kegiatan-kegiatan yang akan kita lakukan. Karena ini apa, kita akan mengubah suasana Surabaya, kita tidak usah tukaran (bertengkar), kita tidak usah ramai, tapi berubah,” katanya.
Pengembangan Sistem Parkir Digital
Sebagai informasi, hingga 26 Januari 2026, Dishub Surabaya telah menerapkan sistem parkir digital di 76 titik parkir yang terbagi dalam tiga zona. Zona 1 mencakup Jalan Blauran, Jalan Embong Malang, Jalan Tanjung Anom, dan Jalan Genteng Besar. Zona 2 berada di Jalan Kedungdoro, sedangkan Zona 3 mencakup Jalan Kedungsari, Jalan Tegalsari, Jalan Kombespol M. Duryat, dan Jalan Taman Apsari.***

>

Saat ini belum ada komentar