Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Interpol Terbitkan Red Notice Muhammad Riza Chalid, Polri Pastikan Keberadaan Terpantau

Interpol Terbitkan Red Notice Muhammad Riza Chalid, Polri Pastikan Keberadaan Terpantau

  • account_circle Teguh Priyono
  • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Divisi Humas Polri bersama Divhubinter Polri menyampaikan perkembangan terbaru terkait penerbitan Interpol Red Notice terhadap buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi, Muhammad Riza Chalid (MRC). Penyampaian tersebut disampaikan dalam kegiatan doorstop di Lobi Divhumas Polri, Minggu (1/2/2026).

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan komitmen Polri dalam penegakan hukum, termasuk terhadap kejahatan yang bersifat transnasional dan internasional melalui kerja sama dengan mitra penegak hukum global.

ā€œKomitmen Polri, khususnya melalui Divhubinter, adalah menyelenggarakan kerja sama internasional, termasuk dalam penanganan kejahatan transnasional maupun internasional serta pertukaran informasi dengan mitra penegak hukum internasional. Polri konsisten menegakkan hukum tanpa pandang bulu,ā€ tegas Brigjen Pol Trunoyudo.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Pol Dr. Untung Widyatmoko menyampaikan bahwa Interpol Red Notice atas nama Muhammad Riza Chalid telah resmi diterbitkan pada Jumat, 23 Januari 2026. Pasca penerbitan tersebut, Polri langsung melakukan koordinasi intensif dengan Interpol Headquarters di Lyon, Prancis, serta mitra penegak hukum di dalam dan luar negeri.

ā€œInterpol Red Notice atas nama Muhammad Riza Chalid telah diterbitkan. Sejak itu, Set NCB Interpol Indonesia langsung melakukan koordinasi dengan para counterpart, baik di dalam negeri maupun luar negeri, termasuk dengan Interpol Headquarters di Lyon,ā€ ujar Brigjen Pol Untung.

Ia menambahkan, keberadaan subjek Red Notice saat ini telah diketahui dan dipantau oleh Polri. Namun, lokasi spesifik belum dapat disampaikan ke publik.

ā€œKami pastikan yang bersangkutan berada di salah satu negara anggota Interpol dan keberadaannya telah kami petakan serta pantau. Tim saat ini juga sudah berada di negara yang bersangkutan,ā€ ungkapnya.

Menurutnya, Red Notice tersebut telah disebarkan ke seluruh 196 negara anggota Interpol, sehingga ruang gerak buronan menjadi sangat terbatas.

ā€œDengan disebarkannya Red Notice ke 196 negara anggota Interpol, subjek berada dalam pengawasan internasional dan ruang geraknya semakin sempit,ā€ jelas Brigjen Pol Untung.

Terkait proses penerbitan Red Notice yang memerlukan waktu cukup panjang, Kabag Jatranin Divhubinter Polri Kombes Pol Ricky Purnama menjelaskan bahwa Interpol menerapkan mekanisme assessment yang ketat, terutama dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

ā€œSetiap pengajuan Red Notice harus melalui proses assessment di Interpol Headquarters. Dalam kasus ini, terdapat perbedaan perspektif hukum terkait tindak pidana korupsi di beberapa negara, sehingga Interpol melakukan pendalaman untuk memastikan perkara ini murni pidana dan tidak terkait kepentingan politik,ā€ terang Kombes Pol Ricky.

Ia menambahkan bahwa Polri harus meyakinkan Interpol bahwa perbuatan yang disangkakan kepada MRC memenuhi prinsip dual criminality.

ā€œKami menjelaskan bahwa terdapat kerugian negara yang timbul dan perbuatan tersebut merupakan tindak pidana murni sesuai hukum Indonesia. Setelah melalui proses klarifikasi dan komunikasi intensif, Interpol akhirnya menerbitkan Red Notice,ā€ jelasnya.

Polri menegaskan proses pemulangan buronan internasional membutuhkan waktu karena harus mematuhi sistem hukum negara tempat subjek berada. Meski demikian, koordinasi dan pendekatan terus dilakukan secara maksimal.

ā€œKami memastikan Polri melalui Set NCB Interpol Indonesia terus bekerja optimal, mematuhi ketentuan hukum negara setempat, serta melakukan koordinasi intensif agar target penegakan hukum dapat tercapai,ā€ tutup Kombes Pol Ricky.(dk/tgh)

  • Penulis: Teguh Priyono

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua DPRD Gresik Tenaga Outsourcing,

    Ketua DPRD Gresik Buka Seminar Nasional Sejarah Giri–Lombok

    • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 71
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COMĀ – Muhammad Syahrul Munir, Ketua DPRD Gresik, menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Naskah Nusantara yang diselenggarakan di Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang digagas oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia dan Manuskripedia. Seminar ini mengangkat tema utama Giri-Lombok, Kerja Sama Antar Pilar Menuju Kedaulatan Sejarah dan Budaya Bangsa. Syahrul mengatakan […]

  • Balai Kota Surabaya Disulap Jadi Ruang Hiburan, Musik Akustik dan UMKM Ramaikan Akhir Pekan

    Balai Kota Surabaya Disulap Jadi Ruang Hiburan, Musik Akustik dan UMKM Ramaikan Akhir Pekan

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Shinta ms
    • visibility 29
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus menghadirkan ruang publik yang hidup dan ramah bagi warga. Salah satunya melalui agenda rutin musik akustik dan festival UMKM yang digelar setiap akhir pekan di kawasan Balai Kota Surabaya. Kegiatan ini menjadi daya tarik baru bagi masyarakat yang ingin menikmati hiburan gratis sekaligus mendukung pelaku usaha lokal. Sejak […]

  • Perubahan Kebijakan MSCI dan Dampaknya pada Pasar Saham Indonesia

    Perubahan Kebijakan MSCI dan Dampaknya pada Pasar Saham Indonesia

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 33
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM –Ā Kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI) memberikan dampak signifikan terhadap pasar modal Indonesia. Kebijakan ini mencakup pembekuan sementara untuk kenaikan Foreign Inclusion Factor dan jumlah saham yang dihitung dalam indeks global, baik dari peninjauan indeks maupun aksi korporasi. Akibatnya, bobot saham Indonesia di indeks internasional tidak bisa meningkat. Pengumuman kebijakan […]

  • Tinjau Sungai Kedung Peluk: PJ Gubernur dan PLT Bupati Sidoarjo Bersinergi Atasi Banjir di Candi

    Tinjau Sungai Kedung Peluk: PJ Gubernur dan PLT Bupati Sidoarjo Bersinergi Atasi Banjir di Candi

    • calendar_month Rabu, 22 Jan 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 246
    • 0Komentar

    Diagramkota.com – Penjabat (PJ) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, melakukan peninjauan langsung ke Sungai Kedung Peluk di wilayah Candi, Sidoarjo Rabu(22/01/2025), guna mencari solusi atas permasalahan banjir yang kerap melanda wilayah tersebut.   Dalam kunjungannya, Adhy Karyono menyoroti kondisi sungai yang menyempit akibat sedimentasi, enceng gondok, dan penumpukan sampah. ā€œUntuk kita lihat, lebar kali di […]

  • Tradisi Unik Ramadhan Di Berbagai Negara Muslim

    Tradisi Unik Ramadhan Di Berbagai Negara Muslim

    • calendar_month Senin, 10 Mar 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 171
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Tradisi Unik Ramadhan di Berbagai Negara MuslimNamun, di balik kesamaan ibadah puasa dan tarawih, setiap negara Muslim memiliki tradisi unik yang memperkaya pengalaman Ramadhan dan mencerminkan kekayaan budaya lokal. Mari kita telusuri beberapa tradisi unik yang menghiasi bulan Ramadhan di berbagai belahan dunia. Turki: Genderang Ramadhan dan Sup untuk Musafir Di Turki, Ramadhan […]

  • Respons Kementerian Dalam Negeri, Kepala Daerah yang Tidak Menjalankan Tanggung Jawab Saat Bencana

    Respons Kementerian Dalam Negeri, Kepala Daerah yang Tidak Menjalankan Tanggung Jawab Saat Bencana

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 59
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM –Ā Kasus Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang pergi umrah tanpa izin saat wilayahnya terdampak bencana menimbulkan reaksi dari berbagai pihak. Presiden Joko Widodo, yang juga Ketua Umum Partai Gerindra, menyampaikan kekecewaannya atas tindakan tersebut. Ia meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera menindaklanjuti masalah ini dan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Wakil Menteri […]

expand_less