Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Interpol Terbitkan Red Notice Muhammad Riza Chalid, Polri Pastikan Keberadaan Terpantau

Interpol Terbitkan Red Notice Muhammad Riza Chalid, Polri Pastikan Keberadaan Terpantau

  • account_circle Teguh Priyono
  • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Divisi Humas Polri bersama Divhubinter Polri menyampaikan perkembangan terbaru terkait penerbitan Interpol Red Notice terhadap buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi, Muhammad Riza Chalid (MRC). Penyampaian tersebut disampaikan dalam kegiatan doorstop di Lobi Divhumas Polri, Minggu (1/2/2026).

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan komitmen Polri dalam penegakan hukum, termasuk terhadap kejahatan yang bersifat transnasional dan internasional melalui kerja sama dengan mitra penegak hukum global.

“Komitmen Polri, khususnya melalui Divhubinter, adalah menyelenggarakan kerja sama internasional, termasuk dalam penanganan kejahatan transnasional maupun internasional serta pertukaran informasi dengan mitra penegak hukum internasional. Polri konsisten menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tegas Brigjen Pol Trunoyudo.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Pol Dr. Untung Widyatmoko menyampaikan bahwa Interpol Red Notice atas nama Muhammad Riza Chalid telah resmi diterbitkan pada Jumat, 23 Januari 2026. Pasca penerbitan tersebut, Polri langsung melakukan koordinasi intensif dengan Interpol Headquarters di Lyon, Prancis, serta mitra penegak hukum di dalam dan luar negeri.

“Interpol Red Notice atas nama Muhammad Riza Chalid telah diterbitkan. Sejak itu, Set NCB Interpol Indonesia langsung melakukan koordinasi dengan para counterpart, baik di dalam negeri maupun luar negeri, termasuk dengan Interpol Headquarters di Lyon,” ujar Brigjen Pol Untung.

Ia menambahkan, keberadaan subjek Red Notice saat ini telah diketahui dan dipantau oleh Polri. Namun, lokasi spesifik belum dapat disampaikan ke publik.

“Kami pastikan yang bersangkutan berada di salah satu negara anggota Interpol dan keberadaannya telah kami petakan serta pantau. Tim saat ini juga sudah berada di negara yang bersangkutan,” ungkapnya.

Menurutnya, Red Notice tersebut telah disebarkan ke seluruh 196 negara anggota Interpol, sehingga ruang gerak buronan menjadi sangat terbatas.

“Dengan disebarkannya Red Notice ke 196 negara anggota Interpol, subjek berada dalam pengawasan internasional dan ruang geraknya semakin sempit,” jelas Brigjen Pol Untung.

Terkait proses penerbitan Red Notice yang memerlukan waktu cukup panjang, Kabag Jatranin Divhubinter Polri Kombes Pol Ricky Purnama menjelaskan bahwa Interpol menerapkan mekanisme assessment yang ketat, terutama dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

“Setiap pengajuan Red Notice harus melalui proses assessment di Interpol Headquarters. Dalam kasus ini, terdapat perbedaan perspektif hukum terkait tindak pidana korupsi di beberapa negara, sehingga Interpol melakukan pendalaman untuk memastikan perkara ini murni pidana dan tidak terkait kepentingan politik,” terang Kombes Pol Ricky.

Ia menambahkan bahwa Polri harus meyakinkan Interpol bahwa perbuatan yang disangkakan kepada MRC memenuhi prinsip dual criminality.

“Kami menjelaskan bahwa terdapat kerugian negara yang timbul dan perbuatan tersebut merupakan tindak pidana murni sesuai hukum Indonesia. Setelah melalui proses klarifikasi dan komunikasi intensif, Interpol akhirnya menerbitkan Red Notice,” jelasnya.

Polri menegaskan proses pemulangan buronan internasional membutuhkan waktu karena harus mematuhi sistem hukum negara tempat subjek berada. Meski demikian, koordinasi dan pendekatan terus dilakukan secara maksimal.

“Kami memastikan Polri melalui Set NCB Interpol Indonesia terus bekerja optimal, mematuhi ketentuan hukum negara setempat, serta melakukan koordinasi intensif agar target penegakan hukum dapat tercapai,” tutup Kombes Pol Ricky.(dk/tgh)

  • Penulis: Teguh Priyono

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rusli Bintang Diduga Zalim: Cabut Hibah untuk Istri Sah dan Anak Demi Istri Kedua, Akta Cacat Hukum, Notaris Terancam Sanksi

    Rusli Bintang Diduga Zalim: Cabut Hibah untuk Istri Sah dan Anak Demi Istri Kedua, Akta Cacat Hukum, Notaris Terancam Sanksi

    • calendar_month Senin, 28 Apr 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 370
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Langkah kontroversial yang diambil pengusaha H. Rusli Bintang dengan mencabut seluruh hibah harta kepada istri sah, Rosnati Syech, dan anak-anak hasil perkawinan mereka, kini berbuntut panjang. Akta pencabutan yang dibuat di hadapan Notaris Nurdhani di Banda Aceh dinilai cacat hukum, tidak sah, dan membuka potensi sanksi terhadap notaris yang terlibat. Kuasa hukum Rosnati […]

  • Bawa Pasangan? Ini Tempat Romantis Buat Quality Time Bareng

    Bawa Pasangan? Ini Tempat Romantis Buat Quality Time Bareng

    • calendar_month Jumat, 25 Apr 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 351
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Bayangkan, kamu dan pasangan berjalan bergandengan tangan di tengah hamparan sawah hijau yang membentang luas, ditemani suara gemericik air sungai yang menenangkan. Ubud menawarkan berbagai aktivitas romantis, mulai dari menikmati spa tradisional Bali yang memanjakan tubuh dan pikiran, hingga mengikuti kelas memasak bersama untuk mempelajari rahasia masakan Bali yang lezat. Jangan lewatkan kesempatan […]

  • Penurunan Angka Kematian Ibu dan Bayi di Ponorogo: Strategi yang Menjanjikan

    Penurunan Angka Kematian Ibu dan Bayi di Ponorogo: Strategi yang Menjanjikan

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 39
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mencatatkan penurunan signifikan pada Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) dalam evaluasi pembangunan kesehatan terbaru. Capaian positif ini menjadi landasan strategis untuk memperkuat layanan kesehatan dasar sebagai prioritas utama pada tahun anggaran 2026. Data yang Menggembirakan Data Dinas Kesehatan menunjukkan bahwa kasus AKI di Bumi Reog turun […]

  • Pepaya, Si ‘Dokter Usus’ yang Ampuh Lawan Sembelit dan Jerawat!

    Pepaya, Si ‘Dokter Usus’ yang Ampuh Lawan Sembelit dan Jerawat!

    • calendar_month Kamis, 17 Jul 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 237
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pepaya, dengan daging buahnya yang lembut berwarna jingga cerah dan rasanya yang manis menyegarkan, bukan hanya sekadar buah tropis yang lezat. Lebih dari itu, pepaya adalah ‘dokter usus’ alami yang memiliki segudang manfaat untuk kesehatan, mulai dari melancarkan pencernaan hingga memberikan efek positif pada kecantikan kulit. Kandungan nutrisinya yang kaya menjadikannya pilihan cerdas […]

  • Komunitas IMSJ Gelar Rapat Koordinasi untuk Kegiatan Ramadhan

    Komunitas IMSJ Gelar Rapat Koordinasi untuk Kegiatan Ramadhan

    • calendar_month Minggu, 9 Mar 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 256
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA COM – Komunitas Info Musisi dan Singer Jawa Timur (IMSJ) menggelar rapat koordinasi dalam rangka persiapan kegiatan di bulan Ramadhan. Rapat ini berlangsung di Warung Ayam Bakar Pak D, Jl. Kusuma Bangsa, dan dihadiri oleh seluruh pengurus IMSJ. Dalam pertemuan tersebut, IMSJ mengusung tema “IMSJ Berbagi”, yang akan diselenggarakan pada 15 Maret mendatang. Kegiatan […]

  • Menkum sebut disusun 63 tahun, KUHP baru resmi gantikan warisan hukum kolonial Belanda

    Menkum sebut disusun 63 tahun, KUHP baru resmi gantikan warisan hukum kolonial Belanda

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 65
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Jakarta – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebutkan bahwa pemerintah bersama DPR RI telah melalui tahapan yang sangat panjang dalam menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru guna menghilangkan warisan hukum kolonial Belanda. Proses dimulai sejak tahun 1963, sehingga jika dihitung sampai masa berlaku KUHP pada Januari 2026 ini, memakan waktu selama 63 tahun. […]

expand_less