Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Laporan Pidana Dugaan Pengrusakan dan Penguasaan Tanah Tak Sah: Ahli Waris Laporkan Tiga Pihak ke Polda Jawa Timur

Laporan Pidana Dugaan Pengrusakan dan Penguasaan Tanah Tak Sah: Ahli Waris Laporkan Tiga Pihak ke Polda Jawa Timur

  • account_circle Teguh Priyono
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Sengketa tanah yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) kembali memanas. Ahli waris sah almarhum Abdul Wahab, Tutik Hidayati, warga Sukorejo, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember, secara resmi melaporkan tiga pihak yaitu Jupri Umar, Busro dan Fauziatus Salisa ke Kepolisian Daerah Jawa Timur atas dugaan perbuatan melawan hukum dan tindak pidana pengrusakan.

Laporan tersebut terdaftar dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/125/I/2026/SPKT/Polda Jawa Timur, tertanggal 26 Januari 2026 pukul 12.30 WIB, yang dibuat melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur,

Kuasa hukum pelapor, Rafly Kurniawan, SH, SE, MM, dan Vitalis Jenarus, SH, menjelaskan laporan ini menjerat ketiga terlapor berdasarkan Pasal 257 KUHP tentang perusakan hak atas tanah dan Pasal 521 KUHP mengenai penguasaan lahan tanpa hak.

“Putusan Mahkamah Agung sudah inkracht dan surat eksekusi telah terbit. Namun hingga kini, lahan masih dikuasai oleh pihak terlapor bahkan didirikan bangunan baru di atasnya,” ujar Tutik Hidayati, didampingi kakaknya, Miftahurrohman, kepada wartawan.

Selain penguasaan lahan tanpa hak, pelapor juga menduga adanya tindak pengrusakan tanaman yang sebelumnya ditanam oleh orang tuanya di lahan tersebut. Aksi itu diduga dilakukan setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung yang memenangkan pihak ahli waris.

“Langkah hukum ini kami tempuh karena sudah tidak sekadar sengketa perdata, tetapi telah masuk ke ranah pidana. Kami menuntut perlindungan hukum atas hak kami yang sah,” tegas Tutik.

Kuasa hukumnya, Rafly Kurniawan, menekankan bahwa laporan pidana ini merupakan bentuk upaya hukum untuk menegakkan kepastian dan keadilan

“Mengabaikan putusan pengadilan yang inkracht berarti melemahkan wibawa hukum. Kami berharap Polda Jawa Timur menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan,” ujarnya.

Akibat peristiwa tersebut, Tutik Hidayati mengaku mengalami kerugian materiil berupa tanah sawah senilai sekitar Rp 5 miliar, serta kehilangan hak penguasaan dan pemanfaatan atas tanah warisan keluarga.

Sementara itu, saksi Abd. Fatah, warga sekitar, membenarkan bahwa lahan tersebut merupakan milik almarhum Abdul Wahab dan hanya pernah disewakan kepada salah satu terlapor, bukan dijual.

“Seingat saya tidak pernah ada proses jual beli tanah itu. Namun tiba-tiba hak kepemilikan berganti nama tanpa prosedur yang sah,” tutur Fatah.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan dugaan pengabaian putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Perkara ini juga dinilai sebagai ujian terhadap komitmen aparat penegak hukum dalam menjamin kepastian dan supremasi hukum, khususnya di sektor pertanahan.(dk/tgh)

  • Penulis: Teguh Priyono

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polisi Berhasil Ungkap Penimbunan BBM di Jember, 8 Orang Diamankan

    Polisi Berhasil Ungkap Penimbunan BBM di Jember, 8 Orang Diamankan

    • calendar_month Kamis, 31 Jul 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 134
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polres Jember Polda Jatim melalui jajaran Polsek Bangsalsari berhasil mengamankan Delapan orang yang diduga sebagai tengkulak penimbun bahan bakar minyak (BBM) di tengah terjadinya kelangkaan BBM di sejumlah SPBU wilayah Kabupaten Jember pada Selasa, (29/7/2025). Kelangkaan ini terjadi akibat keterlambatan pasokan BBM dari Pertamina, yang berdampak pada antrean panjang kendaraan di hampir seluruh […]

  • Pasca banjir melanda, Teuku Ryan prihatin harga cabai di Aceh capai Rp 300 ribu/kg

    Pasca banjir melanda, Teuku Ryan prihatin harga cabai di Aceh capai Rp 300 ribu/kg

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 62
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Aktor Teuku Ryan mengungkap barang-barang di rumah keluarganya di Langsa, Aceh, tidak dapat diselamatkan akibat terjadinya banjir dan longsor yang terjadi pada penghujung bulan November 2025. Rumah jadi berantakan akibat masuknya lumpur ke dalam dan merusak barang-barang yang ada di dalam rumah. “Kondisi rumah saat ini acak-acakan, lumpur masuk ke rumah, barang-barang belum sempat […]

  • Tablet: Solusi Modern untuk Produktivitas dan Hiburan

    Tablet: Solusi Modern untuk Produktivitas dan Hiburan

    • calendar_month Sabtu, 29 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Peran Tablet dalam Kehidupuan Digital Masa Depan DIAGRAMKOTA.COM – Di tengah perkembangan teknologi yang semakin pesat, batas antara perangkat digital seperti smartphone, tablet, dan laptop semakin kabur. Salah satu tren yang mulai menguat di tahun 2025 adalah penggunaan tablet sebagai pengganti handphone. Dengan layar lebih besar, performa mumpuni, dan fitur komunikasi yang semakin lengkap, tablet kini […]

  • Politikus PKB: Tidak Ada Frasa Ibu Kota Politik dalam UU Ibu Kota Negara

    Politikus PKB: Tidak Ada Frasa Ibu Kota Politik dalam UU Ibu Kota Negara

    • calendar_month Senin, 22 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Penjelasan Mengenai Ibu Kota Politik dalam Peraturan Presiden DIAGRAMKOTA.COM – Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, menegaskan bahwa frasa “ibu kota politik” tidak tercantum dalam Undang-Undang Ibu Kota Negara. Ia menyatakan bahwa frasa tersebut muncul dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah. Hal ini memicu pertanyaan mengenai makna dan implikasi dari […]

  • 70 Polisi Satwa Ikuti Rakernis Ditpolsatwa di Pasuruan

    70 Polisi Satwa Ikuti Rakernis Ditpolsatwa di Pasuruan

    • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 122
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Direktorat Polisi Satwa (Ditpolsatwa) Korsabhara Baharkam Polri menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Ditpolsatwa dan Kewilayahan Tahun Anggaran (T.A.) 2025 di Taman Safari, Prigen, Pasuruan, Jawa Timur, Selasa (11/11). Kegiatan dibuka secara resmi oleh Direktur Polisi Satwa (Dirpolsatwa) Korsabhara Baharkam Polri Brigjen Pol Tory Kristianto S.IK. Rakernis T.A. 2025 ini diikuti oleh total 70 […]

  • Penurunan Angka Kriminal Perguruan Silat di Tulungagung: Strategi Baru yang Mengubah Dinamika Konflik

    Penurunan Angka Kriminal Perguruan Silat di Tulungagung: Strategi Baru yang Mengubah Dinamika Konflik

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 45
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pengurangan jumlah kasus kriminal yang melibatkan perguruan silat di Kabupaten Tulungagung selama tahun 2025 menunjukkan perubahan signifikan dalam cara menangani konflik antar anggota. Data kepolisian mencatat bahwa pada tahun 2024, terdapat 37 laporan tindak pidana yang terkait dengan perguruan pencak silat. Namun, pada tahun 2025, jumlah laporan tersebut menghilang sepenuhnya. Meski begitu, tidak berarti […]

expand_less