Kebijakan Baru Kemendikdasmen, SE untuk Penguatan Karakter Siswa
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 4 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali mengambil langkah strategis dalam memperkuat pendidikan karakter peserta didik. Dalam rangka meningkatkan rasa nasionalisme, patriotisme, serta kedisiplinan, pihaknya menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah. SE ini bertujuan untuk mengembalikan upacara bendera sebagai bagian dari kegiatan rutin yang memiliki makna mendalam dalam proses pembelajaran.
Peran Penting Upacara Bendera dalam Pendidikan
Upacara bendera tidak hanya sekadar ritual formal, tetapi juga menjadi sarana penting dalam membentuk karakter peserta didik. Melalui pelaksanaan upacara, siswa belajar tentang disiplin, tanggung jawab, serta kecintaan terhadap tanah air. Hal ini sejalan dengan visi Kemendikdasmen dalam menciptakan generasi yang memiliki nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia. âPenerbitan surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) untuk menggiatkan kembali pelaksanaan upacara bendera di sekolah,â ujar Mendikdasmen.
Standarisasi Pelaksanaan Upacara Bendera
Dalam SE yang dikeluarkan, seluruh sekolah diwajibkan melaksanakan upacara bendera setiap hari Senin pagi. Selain itu, SE juga menetapkan standarisasi dalam pelaksanaan upacara, termasuk penyeragaman pembacaan janji siswa. Janji ini dikenal sebagai Ikrar Pelajar Indonesia, yang dibacakan setelah pembacaan naskah Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
Ikrar ini berisi komitmen siswa untuk belajar dengan baik, menghormati orang tua dan guru, serta menjaga persaudaraan dengan teman-temannya. Selain itu, setelah menyanyikan lagu wajib nasional, peserta upacara juga diajak menyanyikan lagu âRukun Sama Temanâ yang dapat diakses melalui situs resmi s.id/lagurukunsamateman. Lagu ini bertujuan untuk memperkuat pesan kebersamaan, toleransi, serta budaya hidup rukun di lingkungan sekolah.
Fokus pada Pembentukan Karakter
Selain upacara bendera, Kemendikdasmen juga menggariskan bahwa kegiatan ini harus menjadi bagian dari budaya sekolah yang konsisten dan bermakna. âUpacara bendera bukan hanya kegiatan rutin, tetapi sarana pendidikan karakter yang penting,â tambah Mendikdasmen.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif jangka panjang, yaitu membentuk siswa yang memiliki sikap disiplin, tanggung jawab, serta kesadaran akan pentingnya kebangsaan. Dengan demikian, upacara bendera tidak hanya menjadi ritual, tetapi juga alat pendidikan yang efektif dalam menanamkan nilai-nilai luhur bangsa.
Langkah Kebijakan yang Berkelanjutan
Kemendikdasmen juga menekankan bahwa pelaksanaan upacara bendera harus dilakukan secara berkelanjutan dan tertib. Hal ini dimaksudkan agar peserta didik terbiasa dengan kegiatan yang bersifat kolektif dan memiliki makna simbolis.
Selain itu, pihak sekolah diimbau untuk memastikan bahwa setiap peserta didik memahami makna dari setiap tahapan upacara. Dengan begitu, upacara bendera tidak hanya menjadi kegiatan formal, tetapi juga menjadi momen penting dalam pembentukan identitas dan kesadaran nasional.
Kesimpulan
Kebijakan baru Kemendikdasmen ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat pendidikan karakter melalui upacara bendera. Dengan standarisasi dan pengaturan yang lebih jelas, diharapkan upacara bendera dapat menjadi bagian integral dari proses belajar-mengajar di sekolah. Dengan begitu, generasi muda Indonesia akan tumbuh dengan nilai-nilai yang kuat dan tangguh.

>

Saat ini belum ada komentar