Penegakan Hukum Pajak DJP Bali: Tersangka Kasus Perpajakan Dihukum di Kejari Denpasar
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM –Â Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali melanjutkan proses penegakan hukum terhadap tersangka tindak pidana perpajakan berinisial DS. Proses ini dilakukan setelah pihak DJP menemukan adanya dugaan pelanggaran yang merugikan negara sebesar sekitar Rp947 juta.
DS merupakan penanggung jawab PT ASD, sebuah perusahaan konstruksi yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur. Menurut keterangan Kepala Kanwil DJP Bali Darmawan, DS diduga melakukan tindakan dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), menyampaikan SPT dan atau keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong dalam kurun waktu 2020 dan 2023.
“Kami kedepankan asas ultimum remedium yakni menjadikan hukum pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum,” ujar Darmawan saat memberikan keterangan di Denpasar, Bali.
Proses Penyelidikan dan Persyaratan untuk Penghentian Penyidikan
Sebelum proses hukum dilanjutkan, KPP Pratama Denpasar Timur telah mengimbau DS untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Namun, DS belum juga memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam tahapan penyelidikan, DS diberikan hak untuk mengungkap ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Meskipun demikian, DS masih belum melaksanakan kewajibannya.
Berdasarkan Pasal 44B ayat (1) UU KUP, Jaksa Agung atas permintaan Menteri Keuangan dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan paling lama dalam jangka waktu enam bulan sejak tanggal surat permintaan. Penghentian penyidikan tersebut hanya dapat dilakukan apabila DS melunasi seluruh utang pajak yang tidak atau kurang dibayar, ditambah sanksi administrasi berupa denda sebesar tiga kali jumlah pajak terutang.
Tujuan Penegakan Hukum
Darmawan menegaskan bahwa tujuan dari proses penegakan hukum ini adalah agar para Wajib Pajak lainnya senantiasa melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan. Ia berharap proses ini dapat memberikan efek jera kepada wajib pajak lainnya.
“Kami harap proses penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera kepada Wajib Pajak lainnya agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan,” tambahnya.
Tindakan Lanjutan
Setelah proses penyelidikan selesai, DS kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar untuk ditangani lebih lanjut. Proses ini menunjukkan komitmen DJP Bali dalam memastikan kepatuhan pajak dan menjaga keadilan dalam sistem perpajakan. ***

>
>
>

Saat ini belum ada komentar