Peran Arcandra Tahar dalam Persidangan Terkait Kasus Minyak Mentah Pertamina
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Arcandra Tahar, mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Wamen ESDM), menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina Persero. Sidang ini berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, dengan terdakwa adalah Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza.
Pada sidang tersebut, Arcandra Tahar menghadapi pertanyaan dari jaksa penuntut umum (JPU) mengenai peraturan yang mengatur penggunaan minyak mentah dalam negeri. Salah satu isu utama yang dibahas adalah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 42 Tahun 2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri. Aturan ini menegaskan bahwa minyak mentah yang dihasilkan dalam negeri harus ditawarkan kepada PT Pertamina terlebih dahulu sebelum dijual ke pihak lain.
Pendapat Arcandra Tahar Mengenai Harga Minyak Mentah
Dalam sidang, salah satu jaksa mulai menyinggung konstruksi perkara, khususnya mengenai situasi di mana minyak mentah yang disebut layak untuk masuk kilang Pertamina justru ditolak atau tidak ada jawaban dari pihak Pertamina. Jaksa kemudian bertanya apakah hal ini bisa mengurangi jumlah minyak mentah yang seharusnya masuk ke kilang Pertamina.
Arcandra Tahar merespons dengan meminta jaksa menggunakan logika dalam memahami situasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa jika harga minyak mentah sama baik di dalam maupun luar negeri, biaya tambahan seperti pengiriman dan transportasi akan memengaruhi keputusan Pertamina dalam melakukan transaksi. Contohnya, meskipun harga minyak di luar negeri sama dengan harga dalam negeri, biaya pengapalan ke luar negeri mungkin lebih mahal dibandingkan pengiriman ke kilang dalam negeri.
Penjelasan Tentang Transaksi Minyak Mentah
Arcandra Tahar juga menyampaikan bahwa Pertamina cenderung melakukan transaksi dengan pihak dalam negeri. Ia menegaskan bahwa Pertamina lebih memilih menjual minyak mentah ke pasar domestik daripada ke luar negeri, terlepas dari harga yang sama. Hal ini didasarkan pada efisiensi dan biaya operasional yang lebih rendah.
Konteks Perkara dan Tanggapan Jaksa
Jaksa kemudian memperkuat argumen mereka dengan menanyakan apakah keputusan Pertamina dalam menolak atau tidak merespons penawaran minyak mentah tersebut bisa dianggap sebagai upaya mengurangi pasokan minyak mentah yang seharusnya masuk ke kilang Pertamina. Arcandra Tahar menjawab bahwa keputusan Pertamina didasarkan pada faktor ekonomi dan logistik, bukan hanya harga.
Relevansi Peraturan ESDM dalam Kasus Ini
Peraturan ESDM Nomor 42 Tahun 2018 menjadi fokus utama dalam persidangan ini. Aturan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa minyak mentah dalam negeri digunakan secara optimal dan tidak dilewatkan oleh pihak asing. Namun, dalam kasus ini, terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza diduga terlibat dalam praktik yang mengabaikan aturan tersebut.

>

Saat ini belum ada komentar