Perubahan Struktur Organisasi Pemkab Probolinggo: Tujuan dan Langkah yang Diambil
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kabupaten Probolinggo sedang melakukan penataan ulang terhadap struktur organisasi dan tata kerja di sejumlah perangkat daerah. Ini merupakan langkah strategis yang dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Perubahan ini juga melibatkan dewan perwakilan rakyat (DPRD) dalam proses pengambilan keputusan.
Perubahan ini ditandai dengan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan ketiga atas Perda Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Raperda tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo pada Rabu (14/1). Penyampaian dilakukan bersamaan dengan Nota Penjelasan Bupati Probolinggo yang dibacakan oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, M. Sjaiful Efendi.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo M. Zubaidi dan dihadiri oleh pimpinan serta anggota dewan, unsur Forkopimda, hingga jajaran pejabat di lingkungan Pemkab Probolinggo.
Alasan Perubahan Struktur Organisasi
Menurut Sjaiful Efendi, perubahan regulasi ini bukan sekadar penyesuaian administratif, melainkan bagian dari upaya strategis memperkuat kinerja pemerintahan daerah. Ia menjelaskan bahwa penataan perangkat daerah dilakukan melalui pemisahan, penggabungan, serta perubahan nomenklatur agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan lebih efektif dan selaras dengan visi-misi kepala daerah.
Dasar hukum perubahan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Aturan ini memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk menata organisasi sesuai kebutuhan, beban kerja, dan dinamika pembangunan yang terus berkembang.
Perubahan Substansial dalam Raperda
Beberapa perubahan substansial diusulkan dalam raperda tersebut. Salah satunya adalah pemisahan Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah menjadi dua perangkat daerah, yaitu Badan Pendapatan Daerah serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, yang masing-masing bertipe A.
Selain itu, nomenklatur Dinas Perikanan diusulkan berubah menjadi Dinas Perikanan dan Peternakan. Penggabungan juga dilakukan pada sektor pangan dan pertanian, di mana Dinas Pertanian akan dilebur dengan Dinas Ketahanan Pangan menjadi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.
Di sisi lain, peningkatan tipe kelembagaan diusulkan untuk Sekretariat Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dari tipe B menjadi tipe A.
Reaksi dan Perspektif Terkait Perubahan
Langkah perubahan struktur ini tidak hanya menjadi fokus pemerintah daerah, tetapi juga mendapat perhatian dari berbagai pihak. Beberapa opini menyebut bahwa perubahan ini penting untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pelayanan publik. Namun, ada juga yang mengkhawatirkan dampaknya terhadap staf dan sistem kerja yang sudah terbentuk.
Sejumlah narasumber menyampaikan bahwa perubahan ini harus diiringi dengan pelatihan dan sosialisasi yang cukup agar semua pihak bisa memahami dan menyesuaikan diri dengan struktur baru yang diimplementasikan.
Tantangan dan Proses Implementasi
Meskipun langkah perubahan ini dianggap sebagai langkah progresif, beberapa tantangan masih menghadang. Misalnya, adanya kendala dalam rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri terkait pengesahan struktur baru. Selain itu, ada isu bahwa penyerapan anggaran Pemkab Probolinggo masih rendah, yang bisa saja disebabkan oleh perubahan struktur organisasi yang belum sepenuhnya stabil.
Namun, pihak pemerintah optimis bahwa langkah-langkah yang diambil akan membawa manfaat jangka panjang. Dengan struktur yang lebih efektif, harapan besar diarahkan pada peningkatan kualitas pelayanan dan pengelolaan sumber daya yang lebih baik.

>

Saat ini belum ada komentar