Menkum sebut disusun 63 tahun, KUHP baru resmi gantikan warisan hukum kolonial Belanda
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM –Â Jakarta – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebutkan bahwa pemerintah bersama DPR RI telah melalui tahapan yang sangat panjang dalam menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru guna menghilangkan warisan hukum kolonial Belanda.
Proses dimulai sejak tahun 1963, sehingga jika dihitung sampai masa berlaku KUHP pada Januari 2026 ini, memakan waktu selama 63 tahun.
“Proses penyusunan KUHP ini sudah sangat panjang. Proses tersebut dimulai sejak tahun 1963. Jika dihitung sampai dengan tahun 2026, maka diperlukan waktu sekitar 63 tahun untuk menyusun KUHP nasional guna menggantikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana peninggalan kolonial Belanda,” kata Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/1).
Supratman memaparkan KUHP peninggalan kolonial sebelumnya berlaku sejak tahun 1918. Lalu, penyusunan draf RKUHP baru selesai pada 2022 hingga akhirnya disahkan sebagai undang-undang pada 2 Januari 2023. Sesuai ketentuan, KUHP yang baru disahkan itu berlaku tiga tahun kemudian atau pada 2 Januari 2026.
Ia mengakui adanya kritik dan perhatian masyarakat terhadap KUHP yang berlaku sejak awal tahun ini. Namun, Supratman memastikan pemerintah dan DPR telah melibatkan masyarakat dalam penyusunan RKUHP sesuai dengan prinsip partisipasi bermakna.
Berikut adalah beberapa variasi dari teks tersebut: 1. Selanjutnya, terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah disahkan pada tahun 2025, pemerintah dan DPR juga mengajak masukan dari berbagai komponen masyarakat, termasuk konsorsium organisasi masyarakat sipil serta fakultas hukum di berbagai perguruan tinggi. 2. Dalam konteks revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru saja disahkan pada 2025, pemerintah dan DPR meminta pendapat dari berbagai elemen masyarakat, seperti kelompok-kelompok masyarakat sipil maupun lembaga pendidikan hukum di berbagai universitas. 3. Mengenai perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah resmi disahkan pada 2025, pemerintah bersama DPR juga mengundang saran dari berbagai kalangan masyarakat, antara lain koalisi masyarakat sipil dan fakultas hukum di berbagai universitas. 4. Selain itu, untuk revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru saja disahkan pada 2025, pemerintah dan DPR mencari masukan dari berbagai lapisan masyarakat, termasuk organisasi masyarakat sipil serta fakultas hukum di berbagai perguruan tinggi. 5. Terkait pengembangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah disahkan pada 2025, pemerintah dan DPR juga meminta masukan dari berbagai elemen masyarakat, seperti konsorsium masyarakat sipil hingga fakultas-fakultas hukum di berbagai universitas.
“Saya kira belum pernah ada dalam sejarah pelibatan masyarakat yang sedemikian luas, atau yang kita sebut sebagai meaningful participation, sebagaimana yang dilakukan dalam penyusunan dan pembahasan KUHAP ini,” kata Supratman.
“Hampir seluruh fakultas hukum di Indonesia dilibatkan dan dimintai masukannya, demikian pula dengan masyarakat sipil dan koalisi masyarakat sipil,” tambahnya.
Pada kesempatan tersebut, Supratman mengupas beberapa pasal yang menimbulkan perdebatan, salah satunya berkaitan dengan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.
Dia menegaskan pemerintah dan DPR mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga membatasi penghinaan terhadap lembaga negara terbatas objeknya hanya pada Presiden dan Wakil Presiden, MPR, DPD, DPR, Mahkamah Agung, dan MK.
Kini, penghinaan terhadap lembaga negara atau Presiden dan Wakil Presiden merupakan delik aduan, bukan delik umum. Pengaduan hanya dapat dilakukan oleh orang atau pimpinan lembaga yang bersangkutan.
“Fungsi hukum pidana secara umum adalah menjaga keamanan negara, masyarakat, dan individu. Presiden serta Wakil Presiden merupakan wujud dari negara, sehingga perlindungan terhadap martabat dan harga dirinya menjadi bagian dari perlindungan terhadap negara itu sendiri. Pasal ini juga berperan sebagai alat pengendalian sosial atau saluran, untuk menghindari konflik horizontal yang bisa muncul akibat penghinaan yang berlebihan,” katanya.***

>
>
>

Saat ini belum ada komentar