Pemerintah Keluarkan PP Baru 2025 Atur Pengupahan
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Sabtu, 20 Des 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

Presiden RI Prabowo Subianto
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah secara resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 terkait pengupahan yang menjadi dasar hukum baru dalam pengelolaan upah karyawan dan pekerja di Indonesia.
Berdasarkan dokumen PP tersebut, aturan ini mengatur secara menyeluruh berbagai hal terkait penggajian, mulai dari kebijakan penggajian, penentuan upah minimum, struktur dan besaran upah, hingga bentuk serta cara pelaksanaan pembayaran upah.
Pemerintah menegaskan bahwa pengupahan merupakan alat penting dalam mencapai kesejahteraan karyawan sekaligus menjaga produktivitas dan kelangsungan bisnis. Dalam peraturan ini, upah minimum tetap berperan sebagai jaring pengaman bagi pekerja.
PP No. 49 Tahun 2025 mengharuskan pemerintah daerah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) serta memberikan kesempatan dalam menentukan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dengan memperhatikan situasi ekonomi dan pasar tenaga kerja.
“Variabel yang digunakan meliputi pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, serta indeks yang menggambarkan kemampuan beli karyawan,” tercantum dalam PP tersebut.
Aturan ini menyatakan bahwa upah minimum hanya berlaku untuk karyawan yang memiliki masa kerja kurang dari setahun. Sedangkan karyawan yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih harus menerima gaji sesuai dengan struktur dan skala gaji yang ditentukan perusahaan.
Susunan dan besaran gaji perlu memperhatikan jenis jabatan, lama pengalaman kerja, tingkat pendidikan, serta kemampuan karyawan. Aturan ini bertujuan untuk mendorong sistem pemberian gaji yang lebih adil, jelas, dan berdasarkan prestasi.
Pemilik usaha juga diwajibkan menginformasikan struktur dan besaran gaji kepada karyawan, baik secara langsung maupun melalui peraturan perusahaan atau kesepakatan kerja sama.
Selain itu, PP ini mengatur pengupahan bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja harian lepas serta pekerja berdasarkan satuan hasil atau satuan waktu, guna mencegah diskriminasi pengupahan antara pekerja tetap dan pekerja kontrak.
Pemerintah menegaskan larangan membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang berlaku. Namun, terdapat pengecualian bagi usaha mikro dan kecil, dengan pengupahan ditetapkan berdasarkan kesepakatan pengusaha dan pekerja sesuai kemampuan usaha, dengan tetap memperhatikan batas minimum tertentu.
PP 49/2025 juga menetapkan aturan mengenai upah lembur, penghasilan untuk karyawan yang tidak hadir kerja karena alasan tertentu, serta cara pembayaran gaji yang harus dilakukan secara tepat waktu dalam mata uang rupiah. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Gaji Minimum Provinsi, Gaji Minimum Sektor Provinsi, Gaji Minimum Kabupaten/Kota, dan Gaji Minimum Sektor Kabupaten/Kota tahun 2026 berlaku sejak 1 Januari 2026.
Dengan diterbitkannya PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, pemerintah berharap sistem pengupahan nasional menjadi lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi, meningkatkan kesejahteraan pekerja, serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan. ***

>
>
>

Saat ini belum ada komentar