Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PEMERINTAHAN » Aturan Pesangon PHK 2026: Hak dan Cara Hitungnya

Aturan Pesangon PHK 2026: Hak dan Cara Hitungnya

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Kam, 18 Des 2025
  • comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah menetapkan aturan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK)PHK) antara perusahaan dan karyawan, termasuk tanggung jawabpembayaran pesangon.Ketika Anda di-PHK, jangan lupa untuk memeriksa kembali hak-hak yang seharusnya Anda terima.

Dilansir dari UU Ciptaker, Kamis (18/12/2025), pesangon merupakan hak wajib yang harus diberikan perusahaan kepada pekerja dalam keadaan PHK karena alasan tertentu. Aturan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta peraturan pelaksanaannya, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.

Apa Itu Pesangon PHK?

Pesangon PHK merupakan dana pengganti yang harus diberikan oleh perusahaan kepada karyawan ketika hubungan kerja berakhir. Pemberian pesangon bertujuan untuk membantu karyawan memenuhi kebutuhan hidup dalam jangka waktu tertentu serta memberikan kesempatan untuk beradaptasi sebelum mendapatkan pekerjaan baru. Oleh karena itu, pesangon menjadi salah satu bentuk perlindungan utama bagi karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja.

Di dalam peraturan ketenagakerjaan Indonesia, pesangon pemutusan hubungan kerja terdiri dari beberapa bagian, yaitu:

  • Uang Pesangon

    Gaji pesangon merupakan bentuk kompensasi utama yang dihitung berdasarkan lama masa kerja karyawan. Semakin lama masa bekerja, semakin tinggi besaran pesangon yang harus dibayarkan oleh perusahaan sesuai aturan pemerintah.

  • Tunjangan Penghargaan Masa Kerja (TPMK)

    UPMK merupakan bentuk penghargaan terhadap kesetiaan karyawan yang telah bekerja selama periode tertentu. Komponen ini biasanya diberikan kepada karyawan yang memiliki masa kerja paling sedikit tiga tahun.

  • Uang Penggantian Hak

    Pemenuhan hak-hak normatif pekerja yang belum terpenuhi, seperti sisa cuti tahunan, biaya perjalanan pulang, atau hak lain yang tercantum dalam perjanjian kerja dan aturan perusahaan, termasuk dalam uang penggantian hak.

Meskipun demikian, tidak semua pemutusan hubungan kerja (PHK) memberikan hak yang sama. Jumlah pesangon yang diterima oleh pekerja sangat tergantung pada alasan PHK serta lamanya masa kerja karyawan. PHK yang terjadi karena efisiensi, perusahaan tutup, atau pensiun memiliki aturan yang berbeda dibandingkan dengan PHK akibat pelanggaran serius.

Aturan Pesangon Pemutusan Hubungan Kerja Berdasarkan UU Cipta Kerja

Aturan mengenai pesangon dalam pemutusan hubungan kerja diatur secara resmi oleh beberapa peraturan pemerintah, yaitu:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengenai Cipta Kerja
  • Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 mengenai Kontrak Kerja Waktu Tertentu, Outsourcing, Jam Kerja, dan Pemutusan Hubungan Kerja

Melalui peraturan tersebut, pemerintah menegaskan beberapa prinsip penting dalam pelaksanaan pemutusan hubungan kerja dan pembayaran pesangon, antara lain:

  • Perusahaan harus memberikan pesangon jika pemutusan hubungan kerja dilakukan tanpa alasan berat dari karyawan. Aturan ini bertujuan melindungi karyawan dari pemutusan hubungan kerja yang dilakukan secara sepihak dan merugikan.
  • Besaran pesangon tidak boleh kurang dari aturan minimum yang ditetapkan pemerintah, sehingga perusahaan dilarang menentukan besaran pesangon di bawah standar yang telah diatur dalam perundang-undangan.
  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) seharusnya menjadi langkah terakhir yang dilakukan perusahaan, setelah semua opsi lain seperti penyesuaian jam kerja, peningkatan efisiensi operasional, atau pemindahan tenaga kerja telah dijajaki.

Dengan aturan tersebut, pemerintah berupaya menyeimbangkan kepentingan karyawan dan pengusaha, sekaligus memastikan bahwa proses pemutusan hubungan kerja dilakukan secara adil dan sesuai dengan peraturan hukum.

Komponen Pesangon PHK

1. Uang Pesangon

Gaji pesangon ditentukan berdasarkan lama masa kerja karyawan. Semakin lama masa bekerja, semakin tinggi besaran pesangon.

Contoh ketentuan:

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan gaji
  • 1–2 tahun: 2 bulan gaji
  • 2–3 tahun: 3 bulan gaji

Maksimal 9 bulan upah untuk masa kerja yang lebih dari atau sama dengan 8 tahun.

2. Tunjangan Penghargaan Masa Kerja (TPMK)

UPMK diberikan kepada karyawan yang telah bekerja selama minimal 3 tahun sebagai wujud penghargaan atas kesetiaannya.

Besaran UPMK:

  • 3–6 tahun: 2 bulan gaji
  • 6–9 tahun: 3 bulan gaji
  • Maksimal 10 bulan gaji.

3. Uang Penggantian Hak

  • Cuti tahunan yang belum digunakan
  • Biaya kembalinya pekerja beserta keluarganya
  • Hak lain yang terdapat dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan

Cara Hitung Pesangon PHK

Penghitungan pesangon penghapusan hak kerja dilakukan menggunakan rumus dasar berikut:

  • Pesangon PHK = Dana Pesangon + UPMK + Dana Penggantian Hak
  • Gaji yang digunakan sebagai dasar perhitungan adalah:
  • Gaji pokok ditambah tunjangan tetap

Tunjangan yang bersifat tidak tetap (misalnya uang makan harian atau transportasi) tidak termasuk dalam perhitungan, kecuali ditentukan sebagai tunjangan tetap dalam perjanjian kerja.

Penghitungan Uang Pesangon untuk Pemutusan Hubungan Kerja Karyawan Tetap Tahun 2026

Pada tahun 2026, aturan pesangon untuk karyawan tetap masih berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 35/2021. Namun, besarnya dapat bervariasi tergantung pada alasan pemutusan hubungan kerja, antara lain:

  • Pemutusan hubungan kerja akibat efisiensi: karyawan berhak menerima pesangon + UPMK
  • Pemutusan hubungan kerja karena perusahaan tutup: pesangon lengkap
  • Pemutusan hubungan kerja akibat pelanggaran serius: pesangon mungkin tidak diberikan
  • Pemutusan hubungan kerja akibat masa pensiun: mengikuti program pensiun atau aturan perusahaan

Artinya, tidak semua pemutusan hubungan kerja menyebabkan pemberian pesangon secara utuh, meskipun masa kerjanya cukup lama.

Hak Karyawan Bila Terjadi Sengketa Pesangon

  • Jika karyawan tidak menerima pesangon sesuai aturan:
  • Karyawan berhak mengajukan diskusi bersama perusahaan.
  • Jika tidak berhasil, lanjutkan ke proses mediasi oleh Dinas Ketenagakerjaan.
  • Sebagai tindakan terakhir, perselisihan dapat diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
  • Negara menjamin hak karyawan untuk memperjuangkan pesangon sesuai ketentuan yang berlaku. ***

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Paguyuban RT/RW

    Paguyuban RT/RW Kota Surabaya Gelar Rapat dengan Sekda Pemkot Surabaya

    • calendar_month Rab, 12 Feb 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 278
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Paguyuban RT/RW Kota Surabaya mengadakan rapat penting dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Surabaya di Ruang Rapat Lantai 2 Balai Kota Surabaya. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas berbagai isu strategis terkait peran RT/RW dalam pembangunan kota serta peningkatan pelayanan masyarakat di tingkat kelurahan dan kecamatan. Dalam rapat tersebut, Sekda Kota Surabaya Bapak Iksan […]

  • Warga dan Kepolisian Bersatu, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bentuk Pam Swakarsa Jaga Kamtibmas

    Warga dan Kepolisian Bersatu, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bentuk Pam Swakarsa Jaga Kamtibmas

    • calendar_month Sen, 1 Sep 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 115
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pasca insiden pembakaran sejumlah pos polisi oleh massa demonstran di berbagai wilayah Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama warga mengambil langkah proaktif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Inisiatif pembentukan pengamanan swakarsa atau Pam Swakarsa ini muncul dari keprihatinan warga untuk melindungi kantor-kantor maupun pos kepolisian dan memastikan situasi tetap kondusif. Berdasarkan […]

  • Upacara Pemberangkatan Satgas Yonif TP 837/KT Kodam V/Brawijaya Jalankan Misi Kemanusiaan di Aceh Utara

    Upacara Pemberangkatan Satgas Yonif TP 837/KT Kodam V/Brawijaya Jalankan Misi Kemanusiaan di Aceh Utara

    • calendar_month Sen, 29 Des 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 62
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Upacara Pemberangkatan Satgas Yonif TP 837/KT Kodam V/Brawijaya digelar di Baseops Lanudal Bandara Internasional Juanda, Senin (29/12/2025). Sebanyak 200 personel diberangkatkan untuk menjalankan tugas bantuan penanggulangan bencana alam di wilayah Aceh Utara. Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin, M.A., yang hadir bersama sejumlah pejabat utama Kodam. Upacara berlangsung […]

  • 5 Motor Listrik Terbaik 2025: Kinerja Superior, Jarak Tempuh Tinggi – Harga Terbaru

    5 Motor Listrik Terbaik 2025: Kinerja Superior, Jarak Tempuh Tinggi – Harga Terbaru

    • calendar_month Rab, 24 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 52
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Tahun 2025 menjadi titik balik bagi pertumbuhan kendaraan listrik di Indonesia, dengan banyak pilihan motor listrik unggulan yang menawarkan desain modern serta kinerja yang luar biasa. Sekarang, motor listrik bukan hanya sebuah tren yang peduli lingkungan, namun menjadi solusi praktis yang efisien untuk kegiatan sehari-hari. Para produsen saling bersaing menghadirkan inovasi mulai dari baterai […]

  • Sinergitas Pembangunan Daerah, Wali Kota Tual Teken MoU dengan Pemkot Surabaya

    Sinergitas Pembangunan Daerah, Wali Kota Tual Teken MoU dengan Pemkot Surabaya

    • calendar_month Rab, 24 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Kerja Sama Strategis antara Kota Tual dan Surabaya untuk Kemajuan Daerah DIAGRGAMKOTA.COM – Kota Tual terus berupaya memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak guna mendorong pembangunan yang lebih berkelanjutan. Salah satu langkah terbaru adalah penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kota (Pemkot) Tual dan Pemkot Surabaya. Kesepakatan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kolaborasi di berbagai sektor […]

  • Kontribusi pajak BUMN Terus Meningkat Setiap Tahunnya

    Kontribusi pajak BUMN Terus Meningkat Setiap Tahunnya

    • calendar_month Rab, 4 Sep 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 161
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – BUMN telah memainkan peran penting dalam mendukung pendapatan negara, khususnya melalui kontribusi pajak yang signifikan. Menteri BUMN, Erick Thohir, mengungkapkan bahwa total kontribusi BUMN kepada negara selama periode 2020 hingga 2023 mencapai Rp 1.940 triliun, dengan setoran pajak mencapai Rp 1.391,4 triliun. Angka ini menunjukkan peran vital BUMN dalam menopang perekonomian nasional di […]

expand_less