Nadiem Makarim Menghadapi Sidang Pertama Kasus Korupsi Chromebook di Jakpus
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Sel, 16 Des 2025
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi pada masa 2019–2024, Nadiem Makarim akan menghadapi persidangan pertama terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses digitalisasi pendidikan dan pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun anggaran 2019–2022.Persidangan akan diadakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 16 Desember 2025.Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Firman Akbar, menyampaikan bahwa persidangan pertama akan mengagendakan pembacaan surat tuntutan.
“Jadwal persidangan pertama kasus pembelian Chromebook Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan terdakwa Nadiem Makarim dan rekan-rekannya pada Selasa, 16 Desember 2025,” ujar Firman kepada wartawan, Senin.
Persidangan pembacaan tuntutan akan dipimpin oleh Hakim Ketua Purwanto Abdullah. Selain Nadiem, terdapat tiga tersangka lain yang akan mengikuti persidangan pada hari yang sama.
Mereka adalah Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur Sekolah Dasar di Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek pada periode 2020–2021 serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat SD Sri Wahyuningsih, dan juga Direktur Sekolah Menengah Pertama selama periode 2020–2021 sekaligus KPA Direktorat SMP Mulyatsyah.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyampaikan besarnya kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp2,1 triliun, yang setara dengan Rp2.100.000.000.000 (dua triliun seratus miliar rupiah).
Kerugian terjadi akibat proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa laptop Chromebook serta layanan Chrome Device Management (CDM) yang dilakukan selama periode 2019 hingga 2022.
Kepala Penuntutan di Kejaksaan Negeri Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Riono Budisantoso, menyampaikan bahwa pengadaan tersebut diduga melanggar peraturan yang berlaku dan menyebabkan kerugian keuangan negara yang besar.
“Kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,1 triliun,” kata Riono di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin, 8 Desember 2025.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan lima tersangka, yaitu Nadiem Makarim, Sri Wahyuningsih, Ibrahim Arief, Mulyatsyah, serta mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Jurist Tan. Namun, berkas perkara Jurist Tan belum diserahkan ke pengadilan karena yang bersangkutan masih dalam status buron. ***





Saat ini belum ada komentar