Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » POLITIK » IMA soroti ketidakadilan denda tambang di kawasan hutan

IMA soroti ketidakadilan denda tambang di kawasan hutan

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Asosiasi Pertambangan Indonesia (API) menyoroti beberapa ketidakadilan dalam penerapan Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 mengenai besaran denda administratif terhadap pelanggaran aktivitas pertambangan di kawasan hutan.

Menurut Direktur Eksekutif IMA Hendra Sinadia, pemeriksaan objek pelanggaran menjadi hal penting sebelum proses pemungutan denda dilakukan.

“Perlu dipastikan apakah lahan yang dianggap terganggu benar-benar disebabkan oleh perusahaan, atau justru oleh pihak ketiga. Tidak adil jika perusahaan diwajibkan bertanggung jawab atas aktivitas ilegal yang telah mereka laporkan kepada pihak berwajib,” katanya kepada DIAGRAMKOTA.COM, Kamis (11/12/2025).

Hendra menganggap perusahaan yang memanfaatkan kawasan hutan tanpa izin layak menerima sanksi keras. Namun, ia menekankan perlunya perhatian terhadap perusahaan yang telah mengajukan izin sesuai aturan UU Cipta Kerja, tetapi hingga saat ini belum mendapatkan penerbitan izin dari pemerintah.

Dalam lima tahun terakhir, selanjutnya, izin perpanjangan untuk industri kelapa sawit banyak dikeluarkan, sementara untuk pertambangan belum ada satupun yang diberikan.

“Ini menimbulkan ketidakadilan. Terlebih denda kelapa sawit pada 2025 hanya sebesar Rp25 juta per hektare, sedangkan denda pertambangan bisa mencapai Rp6,5 miliar per hektare,” ujar Hendra.

IMA juga mengajukan permintaan kepada pemerintah untuk mempertimbangkan kembali penerapan sistem denda tersebut.

Diketahui, Peraturan Menteri 391/2025 menentukan besaran denda yang berbeda untuk setiap komoditas: nikel sebesar Rp 6,5 miliar per hektare (ha), bauksit Rp 1,7 miliar per ha, timah Rp 1,2 miliar per ha, dan batubara Rp 354 juta per ha.

Peraturan ini merupakan hasil dari PP 45/2025 dan disusun bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan serta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Pemerintah menganggap perubahan tarif diperlukan agar penegakan hukum dapat berjalan secara efektif dan seimbang dengan nilai ekonomi masing-masing komoditas. Seluruh pemungutan dana akan dilakukan oleh Satgas PKH dan dicatat sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak sektor ESDM. ***

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wika Salim Pamer Body Goals Di Club Hits Surabaya, Netizen: Panas Banget!

    Wika Salim Pamer Body Goals Di Club Hits Surabaya, Netizen: Panas Banget!

    • calendar_month Selasa, 22 Apr 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 256
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Wika Salim, penyanyi dangdut yang dikenal dengan paras cantik dan body goals idaman, kembali membuat heboh jagat maya. Kali ini, ia memamerkan penampilannya yang memukau saat mengunjungi sebuah club hits di Surabaya. Unggahan foto dan video Wika di akun Instagram pribadinya langsung dibanjiri komentar dari netizen yang terpukau dengan keseksian dan aura positif […]

  • Polres Jember Bangun Gedung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di Mayang

    Polres Jember Bangun Gedung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di Mayang

    • calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 63
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polres Jember Polda Jawa Timur membangun Gedung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Mayang Kabupaten Jember. Kapolres Jember AKBP Bobby A.condroputra mengatakan pembangunan SPPG itu merupakan langkah konkrit Polres Jember Polda Jatim dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui layanan pemenuhan gizi. “Polres Jember komitmen mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui layanan pemenuhan gizi, […]

  • Peter De Roo Akui Kalah Hadapi Eduardo Perez, Persebaya Surabaya Bawa Persis Solo ke Jurang Degradasi

    Peter De Roo Akui Kalah Hadapi Eduardo Perez, Persebaya Surabaya Bawa Persis Solo ke Jurang Degradasi

    • calendar_month Selasa, 4 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 111
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Persis Solo harus menerima kekalahan di Stadion Gelora Bung Tomo, malam Minggu, setelah kalah 2-1 dari Persebaya Surabaya dalam pertandingan pekan ke-11 Super League 2025/2026. Kekalahan ini tidak hanya membuat Laskar Sambernyawa pulang tanpa mendapatkan poin, tetapi juga membawa mereka semakin dekat dengan zona degradasi. Pelatih Persis Solo, Peter De Roo, mengakui bahwa timnya […]

  • Polsek Tarik Gencarkan Patroli Ketahanan Pangan Perkebunan Jagung

    Polsek Tarik Gencarkan Patroli Ketahanan Pangan Perkebunan Jagung

    • calendar_month Sabtu, 7 Jun 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 147
    • 0Komentar

    DIAGARAMKOTA.COM – Polsek Tarik Polresta Sidoarjo terus bergerak masif dalam mendukung program ketahanan pangan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Pada Sabtu pagi (7/6/2025), jajaran personel Polsek Tarik melakukan patroli dan pengecekan langsung ke lahan perkebunan jagung milik warga di Desa Gampingrowo, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo. Kegiatan ini dilakukan oleh dua personel Polsek Tarik bersama satu […]

  • ump

    Anggaran Pendidikan Rp25 Miliar Tak Terpakai, DPRD Probolinggo Kritik Kebutuhan Guru Diabaikan

    • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 53
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo kembali mendapat perhatian setelah diketahui mencapai sekitar Rp25 miliar pada tahun anggaran terbaru. Jumlah ini dianggap terlalu besar, mengingat masih banyak kebutuhan pendidikan yang belum sepenuhnya terpenuhi, khususnya terkait kesejahteraan guru. Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo memberikan kritik tajam terkait besarnya dana yang tidak terserap. Menurut […]

  • DPRD Surabaya Ingatkan Pemkot Hindari Campur Tangan Pihak Ketiga Dalam Distribusi Pangan

    DPRD Surabaya Ingatkan Pemkot Hindari Campur Tangan Pihak Ketiga Dalam Distribusi Pangan

    • calendar_month Jumat, 7 Feb 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 206
    • 0Komentar

    Pemkot Surabaya menyatakan ketersediaan stok pangan tercukupi untuk kurun waktu tiga bulan mendatang. Alias hingga April 2025.

expand_less