Pembalut Wanita Tetap Dikenai PPN, DJP Jelaskan Alasannya

Pembalut wanita di rak toko dengan label pajak dan harga

Klarifikasi Resmi dari Direktorat Jenderal Pajak

DIAGRAMKOTA.COM – Di tengah perbincangan publik yang semakin menghangat mengenai beban pajak terhadap kebutuhan dasar perempuan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara tegas menegaskan bahwa pembalut wanita tetap termasuk dalam kategori Barang Kena Pajak (BKP). Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Direktur P2Humas DJP, Inge Diana Rismawati, dalam keterangan resminya pada hari Rabu, 28 Oktober 2026.

Menurut Inge, penjualan produk kebersihan menstruasi seperti pembalut tidak luput dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), selama transaksi memenuhi semua syarat yang ditetapkan dalam peraturan perpajakan yang berlaku. “Secara prinsip, semua barang konsumsi yang diperdagangkan di Indonesia merupakan BKP yang dikenai PPN, kecuali jika secara khusus mendapat fasilitas pengecualian atau pembebasan berdasarkan undang-undang,” jelasnya.

Tarif PPN untuk Produk Non-Mewah

Untuk barang-barang non-mewah, tarif PPN yang berlaku adalah sebesar 12 persen. Namun, sistem penghitungan PPN menggunakan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain, yaitu 11/12 dari harga jual. Akibatnya, beban pajak efektif yang dibayar konsumen sebenarnya hanya setara dengan 11 persen — meskipun secara nominal tercantum 12 persen.

Ini berarti bahwa meskipun pembalut dikenai PPN, tingkat beban pajak yang benar-benar dirasakan oleh masyarakat lebih rendah dari angka nominalnya.

Tidak Termasuk dalam Fasilitas Pembebasan PPN

Sayangnya, hingga saat ini, pembalut dan produk sanitari lainnya belum masuk dalam daftar barang yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN. Menurut Inge, fasilitas tersebut hanya diberikan kepada jenis-jenis barang tertentu yang telah secara resmi ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan.

“Pembalut belum termasuk dalam kelompok barang yang mendapat fasilitas pembebasan PPN sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Inge.

PPN Bukan Pajak Khusus untuk Perempuan

Penting dicatat bahwa pengenaan PPN atas pembalut bukanlah bentuk pajak khusus yang ditujukan kepada perempuan atau atas proses menstruasi. Menurut DJP, ini adalah bagian dari sistem PPN yang berlaku secara umum terhadap semua barang konsumsi, tanpa diskriminasi berdasarkan gender.

“Pengenaan pajak ini bersifat netral dan didasarkan pada karakteristik produk serta regulasi perpajakan, bukan karena alasan sosial atau gender,” jelas Inge.

Belum Ada Kajian Resmi untuk Pembebasan PPN

Hingga saat ini, belum ada kajian resmi atau usulan formal yang diajukan kepada pemerintah untuk membebaskan pembalut dari tarif PPN. Padahal, produk ini secara luas diakui sebagai kebutuhan dasar bagi perempuan di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.

“Sampai dengan saat ini, belum terdapat kajian resmi yang diajukan kepada pemerintah terkait hal tersebut,” ungkap Inge.

Kompleksitas Produk dan Pertimbangan Kebijakan

Inge juga menekankan bahwa pembahasan tentang perlakuan perpajakan terhadap produk sanitari harus mempertimbangkan keragaman karakteristik produk. Saat ini, pasar pembalut mencakup berbagai jenis—mulai dari produk dasar hingga yang dilengkapi fitur teknologi seperti anti-bocor, biodegradable, dan ramah lingkungan—yang memiliki nilai tambah berbeda.

“Oleh karena itu, kebijakan perpajakan harus menyelaraskan antara karakteristik produk, aturan perpajakan yang berlaku, serta dampak sosial ekonominya terhadap masyarakat,” tambahnya.

Masa Depan Kebijakan: Apakah Pembalut Akan Dibebaskan dari PPN?

Meskipun saat ini belum ada rencana pembebasan, isu ini terus menjadi bahan diskusi di kalangan aktivis perempuan, akademisi, dan pakar kebijakan publik. Beberapa negara di Asia dan Eropa sudah menerapkan pajak nol (zero-rated) atau pembebasan PPN untuk produk sanitari, sebagai bentuk perlindungan terhadap hak dasar perempuan.

Dengan demikian, ke depan, kemungkinan besar akan muncul kembali permintaan formal untuk merevisi klasifikasi pajak atas produk sanitari di Indonesia—terutama jika kajian independen yang kuat dapat diajukan ke pemerintah.