Diagram Kota Yogyakarta – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY) Erna Sulistyowati baru-baru ini melakukan kunjungan kerja ke Kepala Kepolisian Daerah (Polda) DIY Inspektur Jenderal Polisi Suwondo Nainggolan.
Kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat kerjasama antara Kanwil DJP DIY dan Polda DIY dalam pendidikan dan penegakan hukum perpajakan.
Dihadiri oleh Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP DIY Dwi Hariyadi; Kepala Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan Kanwil DJP DIY Mohamad Rifki Rachman; dan Inspektorat Pengawas Daerah Kombes Pol Ady Wibowo.
Kepala Polda DIY Inspektur Jenderal Polisi Suwondo Nainggolan menyambut baik kunjungan pimpinan Kanwil DJP DIY. Ia menegaskan komitmennya Polda DIY dalam mendukung upaya penegakan hukum di bidang perpajakan.
Kapolda menyadari perlunya koordinasi yang efektif antara aparat kepolisian dan petugas pajak dalam menangani kasus-kasus pelanggaran pajak. Dengan adanya koordinasi yang efektif antara kepolisian dengan petugas pajak.
“Diharapkan kasus-kasus pelanggaran dibidang perpajakan dapat ditangani dengan lebih efisien dan memberikan efek jera bagi pelanggar hukum,” jelas Suwondo dalam keterangan tertulis yang diterima diagramkota.com, Selasa (9/7/2024).
Kepala Kanwil DJP DIY Erna Sulistyowati pun mengapresiasi komitmen Polda DIY dalam penguatan kerja sama hukum perpajakan.
Selain itu, ketertarikannya dengan program Curhat Jumat yang telah dilakukan secara rutin oleh Polda DIY. Ia berharap edukasi perpajakan dapat dilakukan dalam program tersebut.
Adapun program Jumat Curhat merupakan sarana yang diberikan kepada masyarakat yang ingin menyampaikan berbagai masalah berkaitan dengan layanan kepolisian maupun gangguan keamanan.
Sehingga permasalahan yang terjadi dapat diselesaikan bersama dengan mudah. Dalam kesempatan ini Polda DIY berhasil mengedukasi masyarakat, khususnya tentang maraknya penipuan on-line.
Dengan berkolaborasi dalam kegiatan Curhat Jumat, saya berharap dapat lebih dekat dengan masyarakat dan lebih mudah dalam melakukan edukasi perpajakan.
“Dengan meningkatnya kesadaran perpajakan, maka akan berimbas pada tingkat kepatuhan, sehingga dapat mewujudkan tercapainya penerimaan pajak yang optimal untuk pembangunan,” jelas Erna. (dk/aden)