Pakar Hukum Iwan Hardianto: Status Nikah Siri Tak Menghapus Konsekuensi Pidana Suami

Surabaya, Diagramkota.com — Praktik perkawinan siri atau pernikahan di bawah tangan yang dilakukan oleh seorang pria beristri tanpa persetujuan dari pasangan resminya kini menghadapi konsekuensi hukum yang kian rigid. Praktisi hukum terkemuka, Iwan Hardianto, S.H., M.H., menegaskan bahwa seorang suami dapat dijerat dengan ketentuan pidana terkait perkawinan maupun perzinaan apabila nekat melakukan perkawinan siri dengan perempuan lain tanpa sepengetahuan atau izin dari istri pertamanya.

Iwan mematahkan anggapan keliru di masyarakat yang menilai bahwa status pernikahan siri dapat melepaskan seseorang dari tuntutan hukum negara. Dalam tatanan hukum terbaru, dalih bahwa perkawinan dilakukan secara siri tidak serta-merta menghapus konsekuensi pidana yang melekat.

Sebab, instrumen hukum nasional telah mengatur secara spesifik mengenai tindak pidana yang berkaitan dengan perkawinan dalam Pasal 402 ayat (1) dan ayat (2) KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023).

Ancaman Pasal 403 UU Nomor 1 Tahun 2023

Lebih lanjut, Iwan memaparkan pasal krusial lainnya yang dapat menyeret pelaku nikah siri tanpa izin ke balik jeruji besi. Berdasarkan Pasal 403 UU Nomor 1 Tahun 2023, diatur bahwa setiap orang yang melangsungkan perkawinan dan tidak memberitahukan kepada pihak lain bahwa terdapat penghalang yang sah, sehingga perkawinan tersebut kemudian dinyatakan tidak sah, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Status keberadaan istri sah yang terikat dalam perkawinan resmi tercatat oleh negara secara otomatis menjadi “penghalang sah” bagi suami untuk melakukan perkawinan berikutnya, kecuali jika mendapatkan dispensasi politis atau izin poligami resmi dari pengadilan agama.

“Karena itu, suami yang melakukan nikah siri tanpa sepengetahuan atau persetujuan istri sah tetap berpotensi menghadapi konsekuensi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Iwan Hardianto dalam pemaparan hukumnya, Jumat (17/7/2026).

Menjaga Tegaknya Asas Monogami Perkawinan

Secara historis dan yuridis, hukum di Indonesia memiliki pandangan yang konsisten dalam melindungi institusi keluarga. Iwan mengingatkan kembali bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya pada Pasal 3 ayat (1), secara tegas menganut asas monogami. Asas ini mematok aturan dasar bahwa seorang pria pada dasarnya hanya boleh mempunyai seorang istri, dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.

Kendati potensi jerat pidana ini telah tertuang jelas dalam lembaran negara, Iwan memberikan catatan penutup bahwa pada praktiknya di lapangan, penerapan pasal-pasal pidana tersebut akan sangat bergantung pada pemenuhan alat bukti, fakta perkara yang muncul, serta penilaian objektif dari aparat penegak hukum maupun majelis hakim di pengadilan.

Namun, aturan baru ini menjadi peringatan keras agar tidak ada lagi pihak yang menyepelekan hak-hak hukum dari istri sah.