Aturan Baru Kos di Surabaya: Pemilik Wajib Lapor Penghuni 7 Hari dan Izinkan Alamat KK

Ringkasan Berita:

  • Pemkot Surabaya menyosialisasikan Perda No. 4/2026 yang mewajibkan pemilik kos di Surabaya dan kontrakan melapor data penghuni baru maksimal 7 hari.

  • Pendataan menggunakan Aplikasi Cek-in Warga dan pemilik kos wajib bersedia alamatnya dipakai untuk Kartu Keluarga (KK) penghuni asal Surabaya.

Surabaya, Diagramkota.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi menyosialisasikan penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian yang Layak. Aturan anyar yang berlaku sejak 31 Maret 2026 ini memuat poin krusial.

Salah satunya mewajibkan pemilik rumah kos dan kontrakan untuk melaporkan data penghuni baru paling lambat tujuh hari setelah menempati hunian.

Perda ini dirancang bersama DPRD Kota Surabaya guna mewujudkan hunian yang aman, sehat, dan tertib, sekaligus memastikan akurasi data kependudukan warga di Kota Pahlawan.

Integrasi Digital Melalui Aplikasi Cek-in Warga

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menyampaikan bahwa skema pendataan penghuni hunian sewa akan diperkuat lewat sistem digital dengan melibatkan jajaran camat, lurah, hingga pengurus RT dan RW.

“Kita ada Aplikasi Cek-in Warga yang akan mendata setiap penduduk, bahkan tidak hanya rumah yang milik sendiri tapi juga rumah kos, kemudian kos-kosan itu juga akan didata,” kata Irvan pada Jumat (24/7/2026).

Melalui sistem tersebut, masa berlaku domisili penyewa juga bakal terpantau secara berkala berdasarkan jangka waktu kontrak yang disepakati.

“Jadi ketika kontraknya (misal) 2 tahun, itu harus betul-betul dia terdata. Sehingga dokumen-dokumennya juga mungkin akan kita tagging sampai masa kontraknya berakhir,” ujarnya.

Batas Waktu Pelaporan dan Pengetatan Dokumen

Irvan mengungkapkan, sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2026 telah digelar bersama DPRD, asosiasi pemilik rumah kos, serta perwakilan RT/RW. Pemilik hunian sewa kini memiliki kewajiban administratif untuk meminta dokumen kependudukan resmi dari para penyewa.

“Kita sudah sosialisasi bersama dewan, kita sepakat bahwa rumah kos, kontrakan, maupun kos-kosan wajib melaporkan sesuai Perda 4/2026 yang baru terbit. Itu dalam tujuh hari harus melaporkan, siapa yang ngontrak, siapa yang kos di situ,” tuturnya.

“Jadi pemilik kos harus melapor, mendata seluruh anak kosnya. Dan Dokumen kependudukan harus diminta,” tambah Irvan.

Kewajiban Izin Alamat untuk Kartu Keluarga (KK)

Salah satu pasal penting dalam Perda No. 4/2026 mengatur bahwa penyelenggara rumah kos harus bersedia alamat propertinya digunakan sebagai alamat Kartu Keluarga (KK) bagi penyewa ber-KTP Surabaya.

Batas maksimal KK yang terdaftar ditentukan setara dengan jumlah kamar yang tersedia di lokasi tersebut.

“Jadi (pemilik kos) harus bersedia digunakan alamatnya untuk yang tinggal di situ. Jadi sebelum akad kos-kosan, dia harus sudah ada kejelasan bahwa alamat yang dicantumkan oleh yang kos itu, (pemilik) harus bersedia,” paparnya.

Ketentuan Kos di Surabaya

Ketentuan ini diharapkan dapat menyelesaikan kekhawatiran klasik para pemilik kos terkait kejelasan identitas penghuni sejak awal perjanjian.

“Kadang-kadang kan mereka tidak bersedia karena takut (mungkin) nanti kalau ada pinjol. Maka ini harus benar-benar di-fix kan, apa benar data kependudukannya jelas, kerjanya di mana, apakah rumah tangga atau bukan. Itu harus sudah clear di awal, di perjanjian kontrak maupun kos,” pungkasnya.