Guru Honorer SMP di Surabaya Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Siswi, Korban Mengalami Trauma Berat
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 9 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang guru honorer di Surabaya kembali memicu perhatian publik. Seorang pelaku berinisial MS (25) ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) PPA-PPO Polrestabes Surabaya setelah diduga melakukan aksi tidak manusiawi terhadap muridnya sendiri.
Modus dan Lokasi Kejadian yang Mencemaskan
Menurut penjelasan Plt Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Jadi Ismanto, pelaku menggunakan modus memaksa korban saat sedang sendirian di lingkungan sekolah. Aksi ini dilakukan di beberapa lokasi, termasuk toilet lantai dua, laboratorium komputer, dan sebuah rumah kosong di kawasan Sukomanunggal. Pelaku diketahui telah melakukan tindakan tersebut sebanyak enam kali.
“Modus pelaku adalah dengan memaksa korban, menarik tubuhnya secara paksa saat berjalan sendirian di dekat toilet. Modus serupa juga dilakukan di laboratorium komputer dengan mengunci pintu dan jendela dari dalam,” ujar Jadi.
Motif Pelaku yang Menyedihkan
Kasat PPA-PPO Polrestabes Surabaya, AKBP Melatisari, menjelaskan bahwa motif utama pelaku adalah karena tidak dapat membendung hasrat seksualnya. “Pelaku terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara,” tambahnya.
Dampak pada Korban
Korban yang masih berusia 14 tahun dilaporkan mengalami trauma psikologis yang mendalam akibat tindakan tersebut. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya perlindungan terhadap anak-anak, terutama dalam lingkungan pendidikan.
Tindakan Hukum yang Tegas
MS kini dijerat dengan Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ini menunjukkan bahwa pihak berwajib tidak akan ragu untuk menindak tegas jika ada indikasi kejahatan terhadap anak-anak.
Data Kriminalitas Seksual di Jawa Timur
Berdasarkan data Hasil Analisa dan Evaluasi Kamtibmas yang dirilis Humas Polda Jatim, kasus kekerasan seksual terhadap anak semakin meningkat. Tahun 2025 mencatat sebanyak 217 kasus pemerkosaan dengan tingkat penyelesaian mencapai 228 kasus. Untuk kasus Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), tercatat sebanyak 1.297 kasus pada tahun 2025.
Langkah Serius dalam Penanganan Kasus
Sebagai respons atas situasi ini, Polda Jatim telah membentuk nomenklatur baru yaitu Ditres PPA-PPO (Direktorat Reserse Khusus Perempuan dan Anak – Pidana Perdagangan Orang) untuk menangani kasus secara lebih spesifik. Langkah ini menunjukkan komitmen pihak berwenang dalam melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan seksual.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat dan institusi pendidikan untuk lebih waspada terhadap tindakan tidak pantas yang bisa terjadi di lingkungan sekolah. Diperlukan kerja sama antara orang tua, guru, dan pihak berwenang untuk memastikan keamanan dan kenyamanan anak-anak dalam proses belajar mengajar.***

>
>

Saat ini belum ada komentar