Kehidupan dan Peran Anwar Usman sebagai Hakim Konstitusi
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 7 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Anwar Usman, mantan hakim konstitusi yang telah menjabat selama 15 tahun, menjalani masa pensiunnya dengan rasa lega. Ia mengakui bahwa perannya dalam sistem hukum Indonesia tidak hanya terbatas pada tugas formal, tetapi juga mencakup pengambilan keputusan yang berdampak luas bagi masyarakat. Meski memiliki hubungan kekerabatan dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming, Anwar menyatakan bahwa interaksi antara keduanya sangat minim.
”Sampai hari ini, yang namanya Gibran sebagai wapres, ndak pernah…baru berapa kali ketemu saya. Ketemunya, ya, waktu nikah dengan bibinya, kemudian pernah satu kali satu pesawat, ya, kemudian kalau ada acara di Solo undangan. Itu pun, ya, tidak selalu, kadang-kadang saja,” ujar Anwar Usman seusai mengikuti pelepasan sebagai hakim MK dan penyambutan hakim baru.
Anwar juga menegaskan bahwa putusan nomor 90/PUU-XXII/2023, yang memungkinkan Gibran untuk mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden, tidak memiliki hubungan langsung dengan dirinya. ”Nggak ada. Sungguh. Lha, karena memang (perkara 90) tidak ada kaitannya sama Gibran.”
Keberhasilan Hukum dan Kepatuhan Etika
Selama bertahun-tahun sebagai hakim, Anwar Usman dikenal dengan pendekatannya yang berbasis kebenaran dan keadilan. Ia menegaskan bahwa setiap putusan yang ia keluarkan didasarkan pada prinsip-prinsip agama dan etika. ”Saya pendidikannya, ya, tadi sudah dijelaskan. Pendidikan agama. Saya sudah 40 tahun lebih jadi hakim, sekalipun tidak pernah berhubungan dengan KY (Komisi Yudisial) dan Badan Pengawas MA.”
Meskipun sempat mendapat sanksi dari Majelis Kehormatan MK atas pelanggaran independensi dan profesionalitas, Anwar akhirnya merasa puas setelah nama baiknya dikembalikan melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. ”Harkat martabat, nama baik, itu yang utama. Bayangkan kalau saya meninggal, mati, sebelum nama baik saya, harkat dan martabat belum dikembalikan, ya, Allah.”
Kondisi Kesehatan dan Penutupan Masa Jabatan
Pada acara pelepasan sebagai hakim konstitusi, Anwar sempat jatuh pingsan akibat kurang tidur dan kelelahan. Ia mengaku baru saja kembali dari lawatan ke Bosnia dan sering bergadang hingga subuh menyaksikan beberapa podcast. Meski kondisi kesehatannya sempat memprihatinkan, Anwar segera pulih dan menggelar konferensi pers.
Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menyampaikan apresiasi atas pengabdian Anwar selama 15 tahun. ”Oleh karena itu, kita ucapkan selamat kepada Bapak Anwar Usman yang secara faktual bisa mencapai 15 tahun secara bulat, secara utuh. Bahkan, kalau mengikuti ketentuan 70 tahun, masih sampai Desember nanti, ya,” ujarnya.
Kehadiran Hakim Baru dan Tantangan Berikutnya
Dalam acara tersebut, dua hakim baru, Adies Kadir dan Liliek Prisbawono Adi, resmi diangkat. Suhartoyo menekankan pentingnya menjaga standar etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai hakim konstitusi. Ia juga menilai bahwa Anwar Usman menjadi panutan bagi para hakim lainnya.***

>
>
Saat ini belum ada komentar