Kebijakan Baru Pemkot Surabaya untuk Melindungi Hak Perempuan dan Anak
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 13 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah tegas dalam melindungi hak perempuan dan anak korban perceraian. Kebijakan ini mencakup pemblokiran layanan kependudukan bagi ribuan mantan suami yang belum menjalankan kewajiban nafkahnya setelah diputus cerai oleh Pengadilan Agama (PA). Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Pemkot Surabaya dalam memastikan bahwa para mantan istri dan anak-anak tidak dibiarkan terabaikan secara finansial.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Eddy Christijanto, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan hasil kerja sama antara Pemkot Surabaya dengan PA sejak 2023. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan maksimal kepada perempuan dan anak yang menjadi korban perceraian. “Ini bukan sekadar pemblokiran, tetapi sistem integrasi data kependudukan yang terhubung langsung dengan pengadilan,” ujarnya.
Integrasi Sistem untuk Memastikan Kepatuhan
Sistem yang telah diintegrasikan memungkinkan petugas Dispendukcapil untuk memantau data SIAK secara otomatis. Jika ditemukan warga yang masih memiliki tunggakan kewajiban pascaperceraian, sistem akan memberikan notifikasi. “Mereka harus melapor ke PA dulu, setelah dibayar, sistem akan terbuka otomatis,” tambah Eddy. Hal ini bertujuan agar para mantan suami tidak bisa menghindari tanggung jawab mereka setelah perceraian.
Selain itu, sistem ini juga mencakup kewajiban nafkah anak, nafkah iddah, dan nafkah mut’ah sesuai amar putusan pengadilan. Dengan demikian, mantan suami tidak hanya dituntut untuk membayar nafkah anak, tetapi juga harus memenuhi kewajiban lain yang berlaku dalam hukum Islam.
Angka Ketidakpatuhan Masih Tinggi
Meskipun kebijakan ini telah diterapkan, angka ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan di Surabaya masih cukup tinggi. Data terbaru menunjukkan bahwa sebanyak 4.701 perkara nafkah anak masih belum terselesaikan, sementara hanya 1.513 perkara yang telah dinyatakan rampung. Untuk nafkah iddah, tercatat 5.161 tunggakan kewajiban dibandingkan dengan 2.085 kasus yang terselesaikan. Sementara itu, angka ketidakpatuhan tertinggi ditemukan pada kategori nafkah mut’ah, dengan jumlah tunggakan mencapai 6.665 perkara, berbanding jauh dengan 3.180 kasus yang telah tuntas.
Inovasi yang Mendapat Apresiasi Internasional
Inovasi perlindungan perempuan dan anak ini mendapatkan apresiasi tinggi, bahkan dari mancanegara. Eddy mengungkapkan bahwa lembaga peradilan tertinggi Australia atau setara dengan Mahkamah Agung telah melakukan kunjungan dan memantau program ini pada tahun 2024. “Ini menjadi pilot project. Mahkamah Agung RI juga sedang mengkaji peraturan agar program kolaborasi antara Pengadilan Agama dan Dispendukcapil ini bisa dijadikan program nasional di seluruh Indonesia,” tambahnya.
Upaya Membangun Kesadaran dan Tanggung Jawab
Langkah tegas ini diharapkan mampu membangun kesadaran dan tanggung jawab para mantan suami dalam menjalankan kewajiban nafkahnya. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk memperkuat rasa keadilan dan perlindungan bagi perempuan dan anak korban perceraian. Dengan adanya sistem yang terintegrasi dan notifikasi otomatis, diharapkan para mantan suami lebih sadar akan tanggung jawab mereka setelah perceraian.***

>
>
>
>
Saat ini belum ada komentar