Penguatan Sistem Pengaduan Publik melalui SP4N-LAPOR! di Jawa Timur
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus berupaya memperkuat sistem pengelolaan pengaduan publik di seluruh wilayah Indonesia. Salah satu inisiatif yang dilakukan adalah pendampingan pengelolaan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) dan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) di Provinsi Jawa Timur. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan memastikan pengaduan masyarakat dapat ditangani secara efektif dan transparan.
Peran Kementerian PANRB dalam Transformasi Pelayanan Publik
Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Otok Kuswandaru, menyampaikan apresiasi kepada seluruh instansi di Jawa Timur atas kinerja yang sangat baik dalam mengelola pengaduan melalui SP4N-LAPOR!. Menurutnya, pengelolaan pengaduan tidak hanya sekadar mekanisme penyelesaian laporan, tetapi harus menjadi sistem yang mampu mendorong perbaikan pelayanan secara berkelanjutan. Dengan demikian, pemerintah dapat lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Acara pendampingan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting dari berbagai instansi, termasuk Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur Sherlita Ratna Dewi Agustin, serta perwakilan dari Kementerian PANRB seperti Inspektur Kementerian PANRB Dadan Kusnindar, Asisten Deputi Pemberdayaan Partisipasi Publik Kementerian PANRB Insan Fahmi, dan Asisten Deputi Perluasan Aksesibilitas dan Pelayanan Inklusif Kementerian PANRB Yanuar Ahmad. Mereka semua hadir untuk memberikan arahan dan dukungan dalam penguatan sistem pengaduan publik.
Pentingnya Partisipasi Masyarakat dalam Sistem Pengaduan
Pendampingan ini juga melibatkan unit pengelola pengaduan masyarakat dari seluruh kabupaten dan kota di Jawa Timur. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan bahwa setiap keluhan masyarakat bisa didengar dan ditangani secara profesional. Dengan partisipasi aktif masyarakat, sistem pengaduan menjadi lebih akuntabel dan transparan, sehingga meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Otok Kuswandaru menekankan bahwa partisipasi masyarakat adalah kunci dalam menjaga kualitas pelayanan publik. “Setiap pengaduan yang masuk harus diterima sebagai bentuk masukan untuk perbaikan,” ujarnya. Dengan demikian, sistem pengaduan bukan hanya menjadi alat penyelesaian masalah, tetapi juga menjadi sarana evaluasi dan pengembangan layanan yang lebih baik.
Tantangan dan Peluang dalam Implementasi SP4N-LAPOR!
Meskipun SP4N-LAPOR! telah menjadi salah satu inovasi penting dalam pelayanan publik, implementasinya masih menghadapi tantangan. Beberapa daerah masih kesulitan dalam membangun infrastruktur digital yang memadai dan memastikan partisipasi aktif masyarakat. Namun, dengan pendampingan yang intensif dan kolaborasi antara pusat dan daerah, peluang untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik semakin terbuka.
Selain itu, acara ini juga menjadi momen untuk sosialisasi peraturan-peraturan baru terkait pelayanan publik. Misalnya, Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2025 yang bertujuan untuk memperkuat regulasi dalam pengelolaan pengaduan dan aspirasi masyarakat. Dengan adanya aturan yang jelas, pemerintah dapat lebih mudah memantau dan mengevaluasi kinerja lembaga-lembaga pelayanan publik.
Pendampingan pengelolaan SP4N-LAPOR! di Jawa Timur menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui sistem pengaduan yang efektif dan transparan. Dengan partisipasi aktif masyarakat dan dukungan dari berbagai pihak, sistem ini diharapkan dapat menjadi model bagi daerah lain di Indonesia. Selain itu, inisiatif ini juga menjadi langkah penting dalam mewujudkan pemerintahan yang lebih akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan rakyat.***

>

Saat ini belum ada komentar