Raperda Hunian Layak DPRD Surabaya Segera Diharmonisasi ke Pemprov Jatim
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Senin, 2 Feb 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Pansus Raperda Hunian Layak Komisi A DPRD Surabaya
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Panitia Khusus (Pansus) Hunian Layak DPRD Kota Surabaya resmi menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Hunian Layak. Usai dinyatakan rampung pada awal Februari, draf raperda akan disempurnakan sebelum diajukan ke Gubernur Jawa Timur untuk proses harmonisasi.
Raperda Hunian Layak Masuk Tahap Harmonisasi Pemprov Jatim
Ketua Pansus Hunian Layak DPRD Surabaya, Muhammad Saifuddin, menjelaskan bahwa setelah proses harmonisasi di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Timur, raperda akan dilanjutkan ke pembahasan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Surabaya. Tahap akhir dari rangkaian ini adalah pengesahan melalui rapat paripurna.
“Alhamdulillah, Pansus Hunian Layak sudah menyelesaikan pembahasan. Selanjutnya kami lakukan penyempurnaan, dikirim ke Gubernur Jawa Timur untuk harmonisasi, kemudian masuk Banmus dan diparipurnakan,” ujar Saifuddin yang akrab disapa Bang Udin, Senin (2/2/2026).
Pembahasan Panjang karena Pasal Bersifat Substansial
Politisi muda Partai Demokrat tersebut mengungkapkan bahwa proses pembahasan raperda membutuhkan waktu cukup panjang. Hal itu disebabkan banyaknya pasal yang bersifat mendasar dan bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat Surabaya.
Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) II Surabaya itu menilai, regulasi hunian tidak bisa disusun secara tergesa-gesa tanpa mempertimbangkan dampak sosial, administrasi kependudukan, serta kepastian hukum bagi warga perkotaan.
Aturan Domisili dan Rumah Kos Jadi Sorotan
Salah satu poin krusial dalam Raperda Hunian Layak adalah pengaturan domisili, khususnya terkait pembatasan satu rumah maksimal tiga kartu keluarga (KK) yang selama ini kerap memicu polemik di Surabaya. Dalam raperda terbaru, rumah kos diperbolehkan menjadi alamat domisili resmi bagi warga yang tinggal di dalamnya, dengan persetujuan pemilik kos.
“Aturan ini diharapkan bisa menjadi jalan keluar dari persoalan satu rumah tiga KK yang selama ini sering menimbulkan perdebatan,” jelas Bang Udin.
Penghuni Rusunawa Wajib Berdomisili di Lokasi Hunian
Selain mengatur rumah kos, raperda ini juga memuat ketentuan baru terkait rumah susun sederhana sewa (rusunawa). Penghuni rusunawa diwajibkan memiliki domisili sesuai lokasi tempat tinggalnya.
Ketentuan tersebut sebelumnya belum diatur secara tegas dalam perda lama, termasuk pengaturan mengenai kontrakan dan kos-kosan yang berkaitan dengan status kepenghunian rusunawa.
Perda Hunian Layak Hanya Berlaku Sanksi Administratif
Dalam aspek penegakan aturan, anggota Komisi A DPRD Surabaya itu menegaskan bahwa Raperda Hunian Layak hanya memuat sanksi administratif. Ia menekankan bahwa perda tidak diperkenankan menjatuhkan sanksi pidana karena harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Kalau bicara sanksi, kami sangat berhati-hati. Perda tidak boleh melanggar hak asasi manusia dan harus sesuai batasan undang-undang. Karena itu sanksinya administratif,” tegasnya.
DPRD Harap Perda Hunian Layak Berdampak Nyata bagi Warga
Mantan aktivis tersebut berharap, Raperda Hunian Layak yang nantinya disahkan menjadi perda tidak hanya berhenti sebagai regulasi formal, tetapi benar-benar dijalankan oleh Pemerintah Kota Surabaya.
Ia menekankan pentingnya perda ini dalam memberikan kepastian domisili serta menjamin kelayakan hunian bagi masyarakat di tengah tingginya kepadatan penduduk Kota Surabaya. ***

>
>
>
