Layanan SIM Keliling di Surabaya 9-14 Februari Tahun 2025, Warga Diharapkan Manfaatkan Kesempatan Ini
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 51 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah kota Surabaya terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam hal perpanjangan surat izin mengemudi (SIM). Salah satu inisiatif yang dilakukan adalah layanan SIM keliling yang diselenggarakan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Surabaya. Layanan ini dirancang untuk memudahkan warga dalam memperpanjang masa berlaku SIM mereka tanpa harus datang ke kantor polisi.
Layanan SIM keliling ini akan berlangsung selama seminggu, mulai tanggal 9 hingga 14 Februari 2025. Selama periode tersebut, masyarakat dapat mengakses layanan ini di beberapa titik lokasi yang telah ditentukan. Berikut penjelasan detail mengenai jadwal dan lokasi penyelenggaraannya.
Titik Pelayanan SIM Keliling di Wilayah Surabaya
Layanan SIM keliling akan tersedia di dua lokasi utama, yaitu:
- SWK Jambangan untuk warga dari wilayah Polsek Gayungan, Polsek Jambangan, Polsek Wonokromo, Polsek Sawahan, Polsek Sukomanunggal, Polsek Karang Pilang, dan Polsek Wiyung.
- Kecamatan Sambikerep Lakarsantri untuk warga dari wilayah Polsek Lakarsantri, Polsek Benowo, Polsek Tandes, dan Polsek Pakal.
Setiap lokasi akan melayani pengunjung pada jam yang sama, yaitu pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Masyarakat diharapkan hadir tepat waktu agar tidak mengalami antrean yang panjang.
Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Untuk bisa memperoleh layanan SIM keliling, setiap pemohon harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif. Berikut daftar persyaratan yang diperlukan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing (WNA).
- Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari dokter.
- Surat Keterangan Kesehatan Rohani dari Biro Psikologi.
Selain itu, calon pemohon juga harus berusia minimal 17 tahun. Syarat ini diberlakukan untuk memastikan bahwa pemilik SIM memiliki kemampuan fisik dan mental yang cukup untuk mengemudi kendaraan bermotor.
Pentingnya Layanan SIM Keliling
Layanan SIM keliling menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang kesulitan mengakses kantor polisi. Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu melakukan perjalanan jauh atau menunggu lama di kantor pelayanan. Selain itu, layanan ini juga membantu mengurangi beban kerja petugas di kantor polisi.
Menurut sumber internal dari Satlantas Polrestabes Surabaya, layanan SIM keliling ini merupakan bagian dari program pemerintah daerah yang bertujuan meningkatkan pelayanan publik. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mempercepat proses administrasi kependudukan.
Tips untuk Pengguna Layanan SIM Keliling
Agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar, berikut beberapa tips yang dapat diterapkan:
- Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap dan dalam kondisi baik.
- Datang lebih awal agar tidak terlambat atau kehabisan kuota.
- Bawa fotokopi dokumen penting sebagai cadangan.
- Jika ada pertanyaan, tanyakan langsung kepada petugas di lokasi layanan.
Dengan demikian, masyarakat Surabaya dapat memanfaatkan layanan SIM keliling secara optimal. Program ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas. ***

>
>
>
Saat ini belum ada komentar