Layanan SIM Keliling di Surabaya 3-7 Februari 2026: Jadwal dan Lokasi yang Harus Diketahui
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota Surabaya terus berupaya memberikan layanan publik yang lebih mudah dan efisien. Salah satu bentuknya adalah kehadiran layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Satuan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya. Layanan ini dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor pelayanan tetap.
Tujuan dan Manfaat Layanan SIM Keliling
Layanan SIM Keliling bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM mereka. Dengan hadirnya layanan ini, masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kantor polisi yang jauh atau memiliki antrian panjang. Selain itu, layanan ini juga memberikan kemudahan bagi warga yang tinggal di wilayah tertentu yang belum memiliki fasilitas pelayanan SIM secara mandiri.
“Tujuan utamanya adalah memberikan pelayanan yang lebih dekat dengan masyarakat,” ujar seorang petugas dari Sat Lantas Polrestabes Surabaya.
Jadwal dan Lokasi Pelayanan SIM Keliling
Pada bulan Februari 2026, layanan SIM Keliling akan berlangsung selama lima hari, yaitu dari tanggal 3 hingga 7 Februari. Berikut adalah lokasi dan jadwal pelayanan:
- Terminal Bratang: Layanan tersedia untuk warga dari wilayah Polsek Sukolilo, Rungkut, Gunung Anyar, Mulyorejo, Gubeng, Wonocolo, dan Tenggilis Mejoyo.
- ITC Mall: Layanan tersedia untuk warga dari wilayah Polsek Tambaksari, Genteng, Simokerto, Tegalsari, Bubutan, Pabean Cantian, dan Kenjeran.
Waktu pelayanan dimulai pada pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Warga diharapkan datang tepat waktu agar tidak mengalami antrean yang terlalu panjang.
Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Untuk dapat mengajukan permohonan perpanjangan SIM, masyarakat harus memenuhi beberapa persyaratan. Berikut adalah dokumen-dokumen yang diperlukan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI), atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA).
- Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari dokter.
- Surat Keterangan Kesehatan Rohani dari Biro Psikologi.
Selain itu, calon pemohon juga diwajibkan untuk membawa surat keterangan kesehatan yang dikeluarkan oleh dokter setempat. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pengemudi dalam kondisi fisik dan mental yang baik saat berkendara.
Tips untuk Pengajuan SIM Keliling
Bagi masyarakat yang ingin mengajukan perpanjangan SIM melalui layanan keliling, berikut beberapa tips yang bisa diterapkan:
- Pastikan semua dokumen sudah lengkap dan dalam kondisi baik.
- Datang lebih awal agar tidak terburu-buru.
- Jika ada kendala atau pertanyaan, tanyakan langsung kepada petugas di lokasi.
Dengan adanya layanan SIM Keliling, diharapkan masyarakat semakin mudah dalam mengurus administrasi SIM. Selain itu, layanan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih transparan dan akuntabel.
Layanan SIM Keliling di Surabaya merupakan solusi yang sangat berguna bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM mereka. Dengan jadwal yang terstruktur dan lokasi yang strategis, layanan ini membantu masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari dengan lebih nyaman dan aman. Maka dari itu, penting bagi warga untuk memanfaatkan layanan ini secara maksimal.***

>

Saat ini belum ada komentar