DPRD Surabaya Selidiki Hilangnya Sejarah yang Terkubur di Jalan Mawar
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 11 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Rumah Radio Bung Tomo, yang dulu menjadi simbol perjuangan kemerdekaan Indonesia pada 10 November 1945, kini menghilang dari peta sejarah Surabaya. Keberadaannya yang semakin kabur memicu tindakan dari Komisi A DPRD Surabaya untuk menelusuri bagaimana bangunan bersejarah ini bisa hilang tanpa jejak.
Penyelidikan Dilakukan untuk Menjaga Warisan Budaya
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menyatakan bahwa penyelidikan akan dilakukan secara menyeluruh. Ia menekankan bahwa masalah ini tidak hanya berkaitan dengan kehilangan bangunan, tetapi juga dengan pentingnya menjaga nilai sejarah yang terkandung dalam lokasi tersebut.
“Ini menyangkut sejarah bangsa dan tidak bisa dibiarkan begitu saja,” ujarnya.
Menurut informasi awal, Rumah Radio Bung Tomo sejak tahun 2016 sudah tidak lagi berada dalam penguasaan Pemerintah Kota Surabaya. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan tentang proses pengalihan aset dan apakah ada kesalahan dalam pengelolaan.
Dugaan Pengalihan Aset dan Proses yang Tidak Transparan
Yona menyoroti bahwa selama beberapa tahun, bangunan tersebut dikuasai oleh pihak lain. Hal ini diduga menjadi salah satu faktor mengapa rumah radio yang menjadi tempat perjuangan para pejuang kemerdekaan itu akhirnya lenyap.
“Faktanya, rumah radio itu bukan aset pemkot saat itu. Ini yang akan kami dalami, termasuk proses dan keputusan apa saja yang terjadi hingga bangunan tersebut tidak lagi ada,” katanya.
Meski bangunan mungkin telah dibongkar, Komisi A DPRD Surabaya tetap akan memastikan status hukum dan historis lokasi tersebut.
Nilai Sejarah yang Harus Dilindungi
Yona menegaskan bahwa meskipun bangunan tidak lagi berdiri, tanah yang dulu menjadi lokasi Rumah Radio Bung Tomo masih memiliki nilai sejarah yang tinggi.
“Kalaupun bangunannya sudah tidak ada, lokusnya masih ada. Tanah itu tetap memiliki nilai sejarah dan seharusnya dilindungi negara,” tambahnya.
Penyelidikan ini akan melibatkan komunikasi lintas komisi di DPRD Surabaya serta koordinasi dengan pemerintah kota dan pihak-pihak terkait sejak tahun 2016.
Peran Pemerintah Kota dalam Pelestarian Sejarah
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan bahwa Rumah Radio Bung Tomo masih dianggap sebagai cagar budaya meski telah dipugar. Namun, kebijakan pengelolaan dan perlindungan sejarah ini tetap menjadi sorotan publik.
Sementara itu, Presiden RI Prabowo Subianto juga menyampaikan prihatinnya atas pembongkaran bangunan tersebut. Ia menilai bahwa upaya pelestarian sejarah harus lebih diperkuat.
Pertanyaan tentang Hak Atas Tanah dan Kepemilikan
Masalah utama yang muncul adalah siapa yang memiliki hak atas tanah tersebut dan bagaimana proses pengalihan aset berlangsung. Pertanyaan ini menjadi fokus utama dalam penyelidikan Komisi A DPRD Surabaya.
Selain itu, narasumber dari kalangan pemerhati sejarah menyebutkan bahwa kehilangan Rumah Radio Bung Tomo menjadi alarm bagi upaya pelestarian sejarah di Surabaya.
Tantangan dalam Pelestarian Warisan Budaya
Pengalaman ini menunjukkan bahwa pelestarian warisan budaya tidak hanya tergantung pada regulasi, tetapi juga pada kesadaran dan komitmen dari pemerintah serta masyarakat.
Beberapa pihak mengkhawatirkan bahwa jika tidak ada tindakan nyata, sejarah lokal seperti Rumah Radio Bung Tomo akan terus terabaikan dan akhirnya hilang dari ingatan masyarakat.
Langkah Selanjutnya
Komisi A DPRD Surabaya akan terus melakukan investigasi dan meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait. Hasil penyelidikan ini diharapkan dapat memberikan jawaban jelas tentang bagaimana bangunan bersejarah ini bisa hilang dan siapa yang bertanggung jawab.
Penyelidikan ini juga menjadi momentum untuk merevisi aturan dan mekanisme perlindungan cagar budaya di Surabaya agar kejadian serupa tidak terulang.***

>

Saat ini belum ada komentar