Sistem Parkir Non Tunai di Surabaya: Dua Hal Penting yang Harus Diperhatikan Pengguna
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Penerapan sistem pembayaran parkir non tunai di Kota Surabaya telah dimulai, namun masyarakat perlu memperhatikan beberapa hal penting untuk memastikan pengalaman yang aman dan nyaman. Hal ini disampaikan oleh Trio Wahyu Bowo, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, yang menjelaskan bahwa ada dua poin utama yang harus dipenuhi pengguna jasa.
Identifikasi Jukir Resmi dengan Atribut yang Sesuai
Salah satu hal pertama yang perlu diperhatikan adalah memastikan bahwa petugas parkir (jukir) yang menawarkan layanan pembayaran non tunai adalah jukir resmi. Jukir resmi memiliki ciri khas seperti mengenakan atribut rompi merah, peluit, serta kartu tanda anggota (KTA). Trio menyebutkan bahwa jika petugas parkir memenuhi ketentuan tersebut, maka masyarakat dapat meminta informasi lebih lanjut tentang mekanisme pembayaran non tunai.
“Jika petugas parkir telah memenuhi ketentuan tersebut, barulah masyarakat dapat menanyakan mekanisme pembayaran non tunai,” ujar Trio.
Memverifikasi Barcode QRIS yang Digunakan
Selain itu, pengguna juga perlu memeriksa apakah barcode QRIS yang ditunjukkan oleh jukir berasal dari Pemkot Surabaya. Trio menegaskan bahwa jika QRIS tersebut tidak terdaftar sebagai milik Pemkot Surabaya, masyarakat sebaiknya tidak melanjutkan pembayaran.
“Apabila QRIS tersebut bukan milik Pemkot Surabaya, kami mohon agar pembayaran tidak dilanjutkan,” tegasnya.
Penanganan Kasus Jukir Tidak Resmi
Beberapa waktu lalu, aduan masyarakat terkait jukir yang menggunakan QRIS atas nama warung membuat pihak Dishub Surabaya mengambil tindakan. Trio menyebutkan bahwa jukir tersebut ternyata tidak resmi dan sudah diserahkan ke polisi. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas jika terjadi pelanggaran berulang.
“Mengenai sanksi, pembinaan sebenarnya sudah terus kami lakukan. Namun, apabila pelanggaran terjadi secara berulang, kami tidak akan ragu untuk memberikan sanksi tegas hingga pemberhentian sebagai juru parkir,” katanya.
Target 1.500 Titik Lokasi Parkir Digital
Hingga akhir Januari 2026, Dishub Surabaya menargetkan 1.500 titik lokasi parkir resmi telah dilengkapi dengan perangkat pendukung pembayaran non tunai. Trio menjelaskan bahwa petugas parkir wajib menawarkan pembayaran non tunai kepada pengguna jasa, meskipun pembayaran tunai tetap diperbolehkan jika masyarakat belum membawa kartu e-money atau ponsel.
“Petugas parkir wajib menawarkan pembayaran non tunai kepada pengguna jasa parkir. Namun, apabila masyarakat belum membawa kartu e-money atau ponsel, pembayaran tunai tetap kami layani,” tambahnya.
Dukungan untuk Transisi ke Sistem Digital
Meski pembayaran tunai masih diperbolehkan, Trio mendorong masyarakat untuk beralih ke sistem digital. Ia menekankan bahwa pihaknya berkomitmen untuk selalu cepat tanggap terhadap setiap aduan, baik yang ditemukan langsung oleh petugas patroli, melalui media massa, maupun media sosial. Jika ditemukan jukir yang bekerja tidak sesuai ketentuan, akan diberikan sanksi tegas hingga pemberhentian.***

>

Saat ini belum ada komentar